Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. EDI JUWANTO Bin SUPRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1702/O.4.13.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI JUWANTO Bin SUPRAYITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa EDI JUWANTO Bin SUPRAYITNO pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Halaman Sebuah Rumah di Desa Uko RT. 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet., yang dilakukan Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Awalnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 05 / II / 2026 / SPKT.RESKRIM / POLRES PASER / POLDA KALTIM, Tanggal 24 Februari 2026 tersebut pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 Personil Jatanras Polres Paser yakni Saksi SETYA VRENDY VIDYANDOKO dan Saksi CATUR ABIMAYU Bin SUGENG melakukan penggeledaan di sebuah Rumah di Desa Uko RT. 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang disaksikan oleh warga setempat yakni Saksi ALI MAULANA Bin DAHRUN kemudian mengamankan Terdakwa EDI JUWANTO Als JUWANTO Anak dari SUPRAYITNO dan ditemukan dalam penggeledahan tersebut berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna berwarna hitam, 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver cokelat, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang berwarna cokelat, 6 (enam) butir amunisi, 4 (empat) butir amunisi kal. 5,56 mm, 1 (satu) butir amunisi kal. 7,62 mm, 1 (satu) butir amunisi kal. 9 mm. Atas kepemilikan,  membawa, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan beserta am tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa beberapa senjata api rakitan tersebut Terdakwa peroleh yang awalnya pada bulan Desember 2025 sekira pukul 16.00 WITA Sdr. USUK (DPO) datang kerumah Terdakwa di Desa Uko RT. 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan meminjam uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) dengan jaminan 3 (tiga) senjata api rakitan 6 (enam) butir amunisinya tersebut yang akan di tebus dalam jangka waktu 1 bulan namun sampai dengan sekarang Sdr. USUK tidak pernah muncul sampai dengan Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Paser;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa beberapa senjata api rakitan tersebut adalah untuk menerima gadaian 3 (tiga) senjata api rakita beserta amunisinya adalah untuk berjaga – jaga agar hutang sejumlah Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus) dari Sdr. USUK dibayar dan senjata api rakitan tersebut sebagai jaminannya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barng Bukti Senjata Api dan Peluru (Amunisi) Nomor Lab: 2215/BSF/2026 pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa I AKBP Agus Santosa, S.T. NRP: 77071361, Pemeriksa II Kompol Cahyo Widyanto, A.Md., S.T. NRP 88051165, Pemeriksan III Aiptu Dewi Agustina Sari, S.E. NRP: 74080095, Pemeriksa IV Aiptu Tony Kurniawan NRP: 79040064 diperoleh kesimpulan dengan hasil sebagai berikut:
  • Barang bukti nomor 04/2025/BSF adalah senjata api genggam rakitan berwarna hitam kaliber 8,38 mm dalam kondisi fisik mekanik tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak karena pasak pemalu tidak dapat berfungsi dengan baik, swab GSR oksidator positif menunjukkan senjata api genggam rakitan tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru;
  • Barang bukti nomor 05/2025/BSF adalah senjata api genggam rakitan berwarna coklat silver diameter laras 9,97 mm dan diameter kamar senjata 5,56 dalm kondisi fisik mekanik baik dan dapat digunakan untuk menembakkan peluru kaliber 5,56 mm, swab GSR oksidator positif menunjukkan senjata api genggam rakitan tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru;
  • Barang bukti nomor 06/2025/BSF adalah senjata api genggam rakitan berwarna coklat kaliber 7,70 mm dalam kondisi fisik mekanik tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak karena mekanisme kokang tidak dapat berfungsi dengan baik, swab GSR oksidator positif menunjukkan senjata api genggam rakitan tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru;
  • Barang bukti nomor 07/2025/BSF adalah empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm dilakukan uji tembak dengan menggunakan senjata api bukti nomor 05/2025/BSF sebanyak satu kali dengan hasil satu butir dapat meledak;
  • Barang bukti nomor 08/2025/BSF adalah empat butir peluru tajam kaliber 7,62 mm dilakukan uji tembak dengan menggunakan senjata api inventaris milik Bidlabfor sebanyak satu kali dengan hasil satu butir dapat meledak;
  • Barang bukti nomor 09/2025/BSF adalah empat butir peluru tajam kaliber 9 mm dilakukan uji tembak dengan menggunakan senjata api inventaris milik Bidlabfor sebanyak satu kali dengan hasil satu butir dapat meledak;
  • Bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa EDI JUWANTO Bin SUPRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya