| Dakwaan |
Dakwaan :
Primair :
----Bahwa terdakwa HADIJAH Als ACIL Als BOSS BINI Binti BAHRIAN bersama – sama dengan saksi UNING (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2019 atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di warung terdakwa HADIJAH Als ACIL Als BOSS BINI Binti BAHRIAN yang beralamat di Eks PT. INTEREX Km. 11 Rangon Desa Lusan Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
Pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 07.00 wita bertempat di warung milik terdakwa, terdakwa menerima pesanan shabu – shabu miliknya sebanyak 3 (tiga) gram dalam 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang diantar oleh sdr. BOY (DPO). Kemudian setelah menerima paketan shabu – shabu tersebut terdakwa menyimpan di warung miliknya dan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa menyerahkan shabu – shabu miliknya kepada saksi UNING (dilakukan penuntutan terpisah) dengan berat 1 9satu) gram. Kemudian terdakwa memerintahkan saksi UNING untuk menjualkan shabu – shabu tersebut dengan harga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 16.00 wita terdakwa menyerahkan lagi shabu – shabu sisa miliknya sebanyak 1 (satu) gram kepada saksi UNING dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya di Selerong.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09028/NNF/2019 tanggal 17 September 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. FITRYANA HAWA Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. KOESNADI M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka JUMRANI Als UNING Bin ATUT dengan nomor 16094/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat kotor + 0,091 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 208/10966.00/2019 tanggal 12 September 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,70 gram dan berat bersih gram, kemudian disisihkan 1 (satu) plastic dengan berat kotor 0,26 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan dari Labfor Cabang Surabaya + 0,069 gram.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------ Bahwa terdakwa HADIJAH Als ACIL Als BOSS BINI Binti BAHRIAN bersama – sama dengan saksi UNING (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2019 atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di warung terdakwa HADIJAH Als ACIL Als BOSS BINI Binti BAHRIAN yang beralamat di Eks PT. INTEREX Km. 11 Rangon Desa Lusan Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 07.00 wita bertempat di warung milik terdakwa, terdakwa menerima pesanan shabu – shabu miliknya sebanyak 3 (tiga) gram dalam 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang diantar oleh sdr. BOY (DPO). Kemudian setelah menerima paketan shabu – shabu tersebut terdakwa menyimpan di warung miliknya dan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa menyerahkan shabu – shabu miliknya kepada saksi UNING (dilakukan penuntutan terpisah) dengan berat 1 (satu) gram. Kemudian terdakwa memerintahkan saksi UNING untuk menjualkan shabu – shabu tersebut dengan harga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 16.00 wita terdakwa menyerahkan lagi shabu – shabu sisa miliknya sebanyak 1 (satu) gram kepada saksi UNING dan sisa sabhu – shabu milik terdakwa, terdakwa simpan di tas warna coklat batik di warung miliknya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09028/NNF/2019 tanggal 17 September 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. FITRYANA HAWA Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. KOESNADI M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka JUMRANI Als UNING Bin ATUT dengan nomor 16094/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat kotor + 0,091 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 208/10966.00/2019 tanggal 12 September 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,70 gram dan berat bersih gram, kemudian disisihkan 1 (satu) plastic dengan berat kotor 0,26 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan dari Labfor Cabang Surabaya + 0,069 gram.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi shabu-shabu, tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------- |