Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2017/PN Tgt YESSI RAHMAWATI, SH. LA AMIN Bin LAMINKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-438/Q.4.13/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI RAHMAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA AMIN Bin LAMINKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

------- Bahwa terdakwa LA AMIN Bin LAMINKA pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 sekira pukul 09.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Kantor PT. GSA (Greaty Sukses Abadi) RT. 013 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mulanya terdakwa bersama dengan saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI dan saksi TAHARUDDIN Bin PABILLA (Alm) melakukan rapat untuk membahas urusan pekerjaan, kemudian tiba-tiba Terdakwa memukul meja dengan nada marah dan memukul saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI beberapa kali namun sempat ditangkis oleh saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI.  Lalu Terdakwa memukul kembali saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI dan mengenai mata kanan dan bahu kiri saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI sehingga mengakibatkan bahu kiri saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI mengalami luka memar.
Bahwa sesuai Visum et Repertum Nomor : 050/002/VER/SKM/I/2017 tanggal 07 Januari 2017 atas nama ASRUL PADUPPAI Bin Alm. H. PADUPPAI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andi Ashaq dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan luar, seorang laki-laki tiga puluh lima tahun, keadaan sadar, tampak stress, ditemukan kulit memerah di area dahi sekitar mata kanan kemudian pada kelopak bawah mata kanan dan pipi di bawah mata kanan, sebagai akibat trauma benda tumpul.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya