INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Tgt | 1.Abd. Rifai 2.Muhammad Mihzab |
2.Arbani 3.Suriansyah 4.PT. Kideco Jaya Agung |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Tgt | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara
Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara: tanah milik Bapak Slamet;
• Sebelah Barat: Tanah milik Bapak Suriani;
• Sebelah Selatan: Tanah milik Bapak Badrun;
• Sebelah Timur: Jalan Samurangau-Biu;
adalah milik sah Para Penggugat.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan/atau ahli waris sah (Penggugat I dan Penggugat II) atas objek sengketa;
3. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan atau Keterangan Pembaharuan tertanggal 23 Oktober 1956 yang menggunakan Segel/Meterai RI tahun 1982 adalah dokumen yang tidak sah, cacat hukum, dan merupakan hasil rekayasa (backdated);
4. Menyatakan secara hukum bahwa dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena terdapat pertentangan nyata antara tanggal pembuatan (1956)dengan media segel yang digunakan (1982);
5. Menyatakan secara hukum bahwa segala produk hukum yang lahir atau terbit berdasarkan dokumen cacat tersebut (termasuk jika ada sertifikat pembaharuan) adalah Batal Demi Hukum;
6. Menyatakan tindakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan seluruh pembayaran kompensasi yang dilakukan Tergugat III kepada pihak yang tidak berhak yaitu Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk mengembalikan hak Penggugat;
9. Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng;
10. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
