| Dakwaan |
DAKWAAN
-------- Bahwa Terdakwa TEDI HARTADI Bin DG UNJUNG pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WITA dan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Sultan Abdul Rahman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan di depan terminal Senaken yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang terletak di Perumahan Batuah yang berada di Jalan Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa jalan keluar dari rumah dengan maksud untuk membeli rokok di sebuah warung yang terletak di Jalan Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah Terdakwa membeli rokok kemudian Terdakwa melihat Saksi DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO bersama dengan anak DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO dengan membawa tas lalu melewati depan warung tempat Terdakwa membeli rokok dengan menggunakan motor. Setelah itu Terdakwa mengikuti Saksi DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z1 Dengan Noka: MH3UE1120RJ436854 Nosin: E3R5E0449377 Warna Hijau Tosca milik orang tua Terdakwa. Sesampainya Saksi DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO di Jalan Sultan Abdul Rahman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, sambil Terdakwa mengikuti Saksi DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO, Terdakwa juga memantau situasi di sekitar Jalan Sultan Abdul Rahman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah Terdakwa melihat jalanan dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa langsung memepet/mendekati kendaraan Saksi DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO dari sebelah kanan, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas milik Saksi DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO yang berada di dashboard motor. Setelah Terdakwa mendapatkan tas milik Saksi DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO kemudian Terdakwa langsung mempercepat laju kendaraan Terdakwa untuk kabur menuju ke arah Jalan Senaken. Setelah Terdakwa melihat Saksi DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO sudah tidak mengejar Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menepi di pinggir jalan lalu mengecek isi tas milik Saksi DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO tersebut lalu didalam 1 (satu) buah tas tersebut terdapat uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kunci rumah dan 1 (satu) buah Hp Iphone 11 warna purple. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang berada di dalam 1 (satu) buah tas milik Saksi DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO tersebut, setelah itu Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas, 1 (satu) kunci rumah dan 1 (satu) buah Hp Iphone 11 warna purple ke semak-semak yang berada di Jalan Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Perumahan Batuah yang berada di Jalan Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa keluar dari rumah menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z1 Dengan Noka: MH3UE1120RJ436854 Nosin: E3R5E0449377 Warna Hijau Tosca milik orang tua Terdakwa dengan tujuan untuk melihat orang-orang mancing di tepian sungai kandilo, yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya Terdakwa di tepian sungai kandilo kemudian Terdakwa menyaksikan orang-orang sedang memancing, setelah itu sekitar kurang lebih 40 menit Terdakwa berada di tepian sungai kandilo, kemudian Terdakwa melihat Saksi RUSLIANY Binti SALMAN mendatangi sebuah agen BRILINK yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, setelah itu Terdakwa memperhatikan Saksi RUSLIANY Binti SALMAN sedang sendirian. Selanjutnya setelah Saksi RUSLIANY Binti SALMAN keluar dari agen BRILINK tersebut kemudian Terdakwa mengikuti Saksi RUSLIANY Binti SALMAN menuju arah Jalan Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya sambil Terdakwa mengikuti Saksi RUSLIANY Binti SALMAN, Terdakwa juga memantau situasi di sekitar lokasi. Setelah Terdakwa melihat jalanan dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa langsung memepet/mendekati kendaraan Saksi RUSLIANY Binti SALMAN dari sebelah kiri saat tepat di depan terminal Senaken yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur setelah berada di dekat kendaraan Saksi RUSLIANY Binti SALMAN kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Dompet wanita berwarna coklat yang berada di dashboard motor. Setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah dompet wanita berwarna coklat milik Saksi RUSLIANY Binti SALMAN kemudian Terdakwa langsung mempercepat laju kendaraan Terdakwa untuk kabur menuju ke arah Jalan Senaken. Setelah Terdakwa melihat situasi sepi, kemudian Terdakwa menepi di pinggir jalan di Jalan Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk melihat isi dari 1 (satu) buah dompet wanita berwarna coklat yang Terdakwa ambil dari Saksi RUSLIANY Binti SALMAN. Selanjutnya Terdakwa membuka dompet tersebut lalu didalam 1 (satu) buah dompet wanita berwarna coklat tersebut terdapat 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y12 Warna Burgundy Red dengan nomor Imei 1 : 862645044766177 dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y12 Warna Burgundy Red dengan nomor Imei 1 : 862645044766177 dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa bawa pulang. Selanjutnya Terdakwa membuang 1 (satu) buah dompet wanita berwarna coklat di pinggir jalan tepatnya di alan. Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi DINI OKTA TRIANA Bin SANTOSO mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Saksi RUSLIANY Binti SALMAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 127 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |