INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
62/Pdt.P/2023/PN Tgt | SUAENAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2023/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Memberikan Penetapan 1 (satu) Orang yang sama dengan nama yang berbeda untuk Pemohon yaitu nama SUAENAH, tanggal lahir 05-04-1975 yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 6401054504750002, Kartu Keluarga Nomor 6401052406082554, dan Kutipan Akta Nikah Nomor 152/131/V/1995 dengan nama Pemohon pada Sertifikat Tanah Milik Pemohon Hak Milik Nomor 01930 tahun 2012, Surat Ukur tanggal 07-12-2012. Tercatat nama SUAINAH, tanggal lahir 03-03-1973. Adalah 1 (satu) Orang yang sama yaitu Pemohon.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan persamaan nama tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser/Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser untuk dicatat dan didaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
4. . Biaya Perkara dibebankan kepada Pemohon menurut Hukum.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |