Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. IPUNG Binti JAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1530/O.4.13/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPUNG Binti JAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Kesatu:
----Bahwa terdakwaIPUNG Binti JAMAN pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wita atau pada waktu lain dalambulan Julitahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat disebuah rumah di Desa Janju Km 7 RT 001 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timuratau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratmya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wita saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMADbesertaanggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH. Kemudian saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bertanya kepada saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH “DIMANA SHABU MU” selanjutnya saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH berbelit-belit tidak mau memberitahu dan terkesan menutup-nutupi dan kemudian saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa, lalu Terdakwa  IPUNG Binti JAMAN mengambil celana untuk suaminya dikarenakan celana saksi SAIPUL kotor dan pada saat setelah mengambil celana di kamar, Terdakwa IPUNG Binti JAMAN membuang shabu – shabu yang dalam penguasaannya ke arah samping rumahnya dan saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO berkata “APA ITU YANG DI BUANG” dan Terdakwa  IPUNG Binti JAMAN tidak mau menjawab, terdengar saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH berkata dan berteriak dengan kencang “MAH AMBIL BENSIN BAKAR-BAKAR”, mendengar hal tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser langsung melakukan penggeledahan di samping rumah saksi SAIPUL dan ditemukan bahwa shabu-shabu yang dibuang oleh Terdakwa IPUNG Binti JAMANdisimpan dalam1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi 34 (tiga puluh empat) paket plastik klip yang berisi Serbuk Kristal Warna putih bening yang merupakan narkotika jenis shabu-shabu berbagai macam ukuran dan berat, 2 (dua) lembar tisu berwarna putih.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 175/10966.00/2021 tanggal 19 Juli 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 18,15 (delapan belas koma lima belas) gram, berat bersih 10,67 gram (sepuluh koma enam puluh tujuh) kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,09 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06201/NNF/2021 pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T IPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH dengan nomor 12720/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto +  0,052 gram dan dikembalikan berat +  0,035 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwaterdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(2)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:
---- Bahwa terdakwaIPUNG Binti JAMAN pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di sebuah rumah di Desa Janju Km 7 RT 001 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timuratau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wita saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMADbesertaanggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH. Kemudian saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bertanya kepada saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH “DIMANA SHABU MU” selanjutnya saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH berbelit-belit tidak mau memberitahu dan terkesan menutup-nutupi dan kemudian saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa, lalu Terdakwa  IPUNG Binti JAMAN  mengambil celana untuk suaminya dikarenakan celana saksi SAIPUL kotor dan pada saat setelah mengambil celana di kamar, Terdakwa  IPUNG Binti JAMAN membuang shabu - shabu yang dalam penguasaannya ke arah samping rumah nya dan salah satu petugas kepolsian berkata “APA ITU YANG DI BUANG” dan Terdakwa  IPUNG Binti JAMAN tidak mau menjawab, terdengar saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH berkata dan berteriak dengan kencang “MAH AMBIL BENSIN BAKAR-BAKAR”, mendengar hal tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser langsung melakukan penggeledahan di samping rumah saksi SAIPUL dan ditemukan bahwa shabu-shabu yang dibuang oleh Terdakwa IPUNG Binti JAMAN disimpan dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi 34 (tiga puluh empat) paket plastik klip yang berisi Serbuk Kristal Warna putih bening yang merupakan narkotika jenis shabu-shabu berbagai macam ukuran dan berat, 2 (dua) lembar tisu berwarna putih.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 175/10966.00/2021 tanggal 19 Juli 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 18,15 (delapan belas koma lima belas) gram, berat bersih10,67 gram (sepuluh koma enam puluh tujuh) kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,09 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06201/NNF/2021 pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T IPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH dengan nomor 12720/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto +  0,052 gram dan dikembalikan berat +  0,035 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat(2)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :
---- Bahwa terdakwaIPUNG Binti JAMAN pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di sebuah rumah di Desa Janju Km 7 RT 001 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wita saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMADbeserta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan diamankan seorang laki-laki tersebut mengaku bernama saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH. Kemudian saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYOdansaksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bertanya kepada saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH “DIMANA SHABU MU” selanjutnya saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH berbelit-belit tidak mau memberitahu dan terkesan menutup-nutupi dan kemudian saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa, lalu Terdakwa  IPUNG Binti JAMAN  mengambil celana untuk suaminya dikarenakan celana saksi SAIPUL kotor dan pada saat setelah mengambil celana di kamar, Terdakwa  yang mengetahui dimana suami Terdakwa  menyimpan narkotika jenis shabu kemudian mengambil shabu-shabu tersebut danTerdakwa  IPUNG Binti JAMAN membuang shabu - shabu yang dalam penguasaannya ke arah samping rumahnya dan saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYOberkata “APA ITU YANG DI BUANG” dan Terdakwa  IPUNG Binti JAMAN tidak mau menjawab, lalu terdengar saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH berkata dan berteriak dengan kencang “MAH AMBIL BENSIN BAKAR-BAKAR”, mendengar hal tersebut saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMADbeserta anggota Polres Paser lainnya langsung melakukan penggeledahan di samping rumah saksi SAIPUL dan ditemukan bahwa shabu-shabu yang dibuang oleh Terdakwa IPUNG Binti JAMAN disimpan dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi 34 (tiga puluh empat) paket plastik klip yang berisi Serbuk Kristal Warna putih bening yang merupakan narkotika jenis shabu-shabu berbagai macam ukuran dan berat, 2 (dua) lembar tisu berwarna putih. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disebuah tas selempang berwarna hitam dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “SAMSUNG” warna merah, dan 1 (satu) buah handphone merk “XIAOMI” warna silver motif bergaris, serta uang tunai sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang diakui saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH sebagai uang hasil menjual shabu-shabu dan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat saksi ASMUNI ARPAN. Selanjutnya saksi SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH dan Terdakwa  IPUNG Binti JAMAN serta barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
-    Bahwa terdakwa selaku istri saksi SAIPUL ANWAR mengetahui bahwa saksi SAIPUL ANWAR berjualan shabu – shabu karena saksi SAIPUL ANWAR tidak mempunyai pekerjaan tetap dan uang kebutuhan sehari – hari yang diberikan oleh saksi SAIPUL ANWAR adalah uang hasil penjualan shabu – shabu.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 175/10966.00/2021 tanggal 19 Juli 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 18,15 (delapan belas koma lima belas) gram, berat bersih10,67 gram(sepuluh koma enam puluh tujuh) kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,09 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06201/NNF/2021 pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T IPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH dengan nomor 12720/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto +  0,052 gram dan dikembalikan berat +  0,035 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya