Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Tgt HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-674/O.4.13.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Andi Ramsyah Alias Onyeng Bin Andi Herman Alias Ramli Pada hari Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 16:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin” yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang - Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan Atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak Dipublikasikan Ya