Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H ASBI YAHSIDIQ Als ASBI Bin ASRAKAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-317F/O.4.13.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASBI YAHSIDIQ Als ASBI Bin ASRAKAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ASBI YAHSIDIQ Als ASBI Bin ASRAKAH pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jend Ahmad Yani Gg. Galam Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 pukul 17.00 WITA terdakwa sedang berada dirumah yang beralamatkan di Jalan Anden Oko Gang Chandra RT 004 RW 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, kemudian terdakwa berkomunikasi dengan saksi Gugun dengan menggunakan whatsapp, selanjutnya terdakwa mengatakan “ ada kah uang seratus “ lalu saksi Gugun menjawab “ gak ada aku kalo uang, tapi ada barang (Narkotika Jenis Sabu-Sabu) ini satu paket terserah kamu mau kamu pakai atau jual “ selanjutnya terdakwa pergi kerumah saksi Gugun. Sekira pukul 17.20 WITA, terdakwa sampai dirumah saksi Gugun yang beralamatkan di Jl. Jend. Ahmad Yani Gang Galam Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Gugun yang sedang berada diteras rumah, kemudian saksi Gugun memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu kepada terdakwa, yang diterima oleh terdakwa lalu terdakwa pulang kerumah yang beralamatkan di Jalan Anden Oko Gang Chandra RT 004 RW 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur untuk menyimpan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut yang dibungkus dengan selembar timah rokok warna silver dan terdakwa letakkan diatas lemari. Sekira pukul 17.40 WITA terdakwa kembali kerumah Gugun untuk duduk-duduk.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.05 WITA, di Jl. Jend. Ahmad Yani Gang Galam Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal yang mengaku sebagai petugas kepolisian, kemudian petugas kepolisan tersebut melakukan penangkapan kepada terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat, selanjutnya terdakwa dibawa kerumah terdakwa di Jalan Anden Oko Gang Chandra RT 004 RW 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur lalu dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian, dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) lembar alumunium coil warna silver, 8 (delapan) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok takar berwarna putih bening yang terbuat dari plastik yang diakui milik terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang barang tersebut di bawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 369/10966.00/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga)  gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 10947/NNF/2025 Tanggal 08 Desember 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka ASBI YAHSIDIQ Als ASBI Bin ASRAKAH Bin Udin Razak dengan nomor barang bukti 34189/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,050 (nol koma delapan dua enam) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 ----------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ASBI YAHSIDIQ Als ASBI Bin ASRAKAH pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jend Ahmad Yani Gg. Galam Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.25 WITA pada saat Terdakwa berada di atas motor datang beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal dan mengaku sebagai petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbut warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampurna, 1 (satu) buah Handphone merk Realme C53 yang diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang barang tersebut di bawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 369/10966.00/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga)  gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 10947/NNF/2025 Tanggal 08 Desember 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka ASBI YAHSIDIQ Als ASBI Bin ASRAKAH Bin Udin Razak dengan nomor barang bukti 34189/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,050 (nol koma delapan dua enam) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya