Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. HENDRATNO Bin HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1081/O.4.13.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRATNO Bin HAMDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa HENDRATNO BIN HAMDANI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA dan Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot t yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa datang ke kebun kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) yang terletak di RT. 02 Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya sekira 60 meter dari tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju kebun kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) dengan berjalan kaki sambil membawa peralatan panen. Sesampainya Terdakwa di kebun kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) kemudian Terdakwa mencari buah yang sudah masak, tetapi tidak ketemu lalu Terdakwa mencari buah kelapa sawit yang mentah atau setengah masak dengan ukuran sedang supaya mudah untuk dibawa atau dipindahkan. Kemudian Terdakwa mendatangi pohon kelapa sawit lalu mengarahkan 1 (satu) buah dodos terbuat dari besi dan bergagang besi berwarna hitam yang Terdakwa bawa ke tangkai buah kelapa sawit lalu Terdakwa mendorong 1 (satu) buah dodos terbuat dari besi dan bergagang besi berwarna hitam tersebut hingga tangkai buah putus dan buah kelapa sawit terjatuh ditanah. Setelah itu Terdakwa mencari lagi buah kelapa sawit yang ukuran sedang lalu Terdakwa mengulang cara yang sama secara berulang-ulang hingga menghasilkan lebih dari 5 (lima) tandan. Kemudian setelah selesai panen lalu Terdakwa memindahkan hasil panen buah kelapa sawit dari kebun milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) ke rumah Terdakwa lalu menggabungkan hasil panen buah kelapa sawit dari kebun milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) dengan hasil panen buah kelapa sawit milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 Terdakwa menjual buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen dari Kebun milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) dengan hasil panen buah kelapa sawit Terdakwa ke loadingan yang terletak di Desa Samurangau dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan No.Pol KT4165EAB, No.Rangka : MH3SEG710NJ140275, No. Mesin : E32WE0177778 an. HENDRATNO.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa datang ke kebun kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) yang terletak di RT. 02 Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya sekira 60 meter dari tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju kebun kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) dengan berjalan kaki sambil membawa peralatan panen. Sesampainya Terdakwa di kebun kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) kemudian Terdakwa mencari buah yang sudah masak, tetapi tidak ketemu lalu Terdakwa mencari buah kelapa sawit yang mentah atau setengah masak dengan ukuran sedang supaya mudah untuk dibawa atau dipindahkan. Kemudian Terdakwa mendatangi pohon kelapa sawit lalu mengarahkan 1 (satu) buah dodos terbuat dari besi dan bergagang besi berwarna hitam yang Terdakwa bawa ke tangkai buah kelapa sawit lalu Terdakwa mendorong 1 (satu) buah dodos terbuat dari besi dan bergagang besi berwarna hitam tersebut hingga tangkai buah putus dan buah kelapa sawit terjatuh ditanah. Setelah itu Terdakwa mencari lagi buah kelapa sawit yang ukuran sedang lalu Terdakwa mengulang cara yang sama secara berulang-ulang hingga menghasilkan 17 (tujuh belas) tandan. Selanjutnya Terdakwa mengambil lalu memindahkan buah kelapa sawit yang sudah jatuh dari masing-masing pohon untuk dikumpul menjadi satu tempat, Kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan No.Pol KT4165EAB, No.Rangka : MH3SEG710NJ140275, No. Mesin : E32WE0177778 an. HENDRATNO dan 1 (satu) buah obrok yang terbuat dari karung dan tali warna hitam yang terbuat dari karet ban untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen di kebun kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm). Pada saat Terdakwa melintasi pondok yang berada di kebun kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm), Terdakwa bertemu dengan Saksi ZULKIFLI BIN JAMALUDIN yang merupakan penjaga kebun lalu Terdakwa sempat berbincang-bincang dengan Saksi ZULKIFLI BIN JAMALUDIN kemudian Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan No.Pol KT4165EAB, No.Rangka : MH3SEG710NJ140275, No. Mesin : E32WE0177778 an. HENDRATNO beserta 1 (satu) buah obrok yang terbuat dari karung dan tali warna hitam yang terbuat dari karet ban, kemudian Terdakwa kembali lagi ke kebun kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah Terdakwa ambil dari kebun milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm). Sesampainya Terdakwa di kebun kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) setelah itu Terdakwa memasukkan buah-buah kelapa sawit sebanyak 17 (tujuh belas) tandan kedalam 1 (satu) buah obrok yang terbuat dari karung dan tali warna hitam yang terbuat dari karet ban yang diletakkan diatas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan No.Pol KT4165EAB, No. Rangka : MH3SEG710NJ140275, No. Mesin : E32WE0177778 an. HENDRATNO. Selanjutnya pada waktu yang bersamaan datang Saksi SUGI HARTANTO Bin SAHUDI dan beberapa petugas kepolisian bersama dengan Saksi ZULKIFLI Bin JAMALUDIN ke lokasi kebun kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Muara Samu untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik Saksi BACO Bin SALEH (Alm) pada tanggal 19 Februari 2026 dan 28 Februari 2026, Saksi BACO Bin SALEH (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih berkisar sekitar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya