| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa ADITIYA Bin JAYADI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. RM Noto Sunardi No. 29B Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan’’, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2025 sekira pukul 08.47 wita Terdakwa dichat di whatsapp oleh nomor 0856-5491-9746 untuk menjual handphone bekas, yang sebelumnya Terdakwa memasang postingan di facebook yang isinya “DICARI HP RUSAK / HP NORMAL KALAU ADA LANGSUNG TAWARKAN SAJA DI WA” maka ada orang yang menawarkan handphone seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Terdakwa lalu menawar diharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian kami memutuskan untuk bertemu di area Masjid Agung Tanah Grogot, lalu sekira pukul 10.00 wita Terdakwa bertemu dengan orang yang menghubungi Terdakwa untuk menjual Handphone kepada Terdakwa
- selanjutnya saat bertemu di depan Masjid Agung Tanah Grogot karena tidak memiliki kotak dan hanya 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A03s warna hitam beserta charger saja maka Terdakwa menawar harga tersebut menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah sepakat Terdakwa membeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa ketika membeli handphone Samsung Galaxy A03s tidak menanyakan terkait asal usulnya dan tidak meminta nota pembelian atas bukti pembayaran handphone tersebut, kemudian tujuan Terdakwa membeli handphone tersebut untuk dijual kembali.
------Perbuatan Terdakwa ADITIYA Bin JAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 591 huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------- |