| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.B/2019/PN Tgt | SUDARMADI , SH | 1.SYAHBAN Bin AHYAR 2.MARDIANSYAH Bin NURIAH 3.IRFAN M Bin MAPPASOLENG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jan. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.B/2019/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-167/Q.4.13/Epp.2/01/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN ----------Bahwa terdakwa I SYAHBAN Bin AHYAR (alm) bersama terdakwa II MARDIANSYAH Bin NURIAH (alm) dan terdakwa III IRFAN M Bin MAPPASOLENG pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan November 2018 atau pada tahun 2018 bertempat di Jalan Pelopor RT. 08 Desa Janju Kec Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda Vario menuju Desa Janju Kec. Tanah Grogot Kab. Paser sesampaianya di simpang empat Jalan Pelopor RT. 08 Desa Janju Kec. Tanah Grogot Kab. Paser terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motor dan terdakwa III pulang kerumah, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mendekati rumah saksi RUDIANSYAH kemudian terdakwa I langsung mencongkel jendela rumah saksi RUDIANSYAH dengan menggunakan besi betel sehingga kunci engsel jendela mengalami kerusakan selanjutnya -2-
terdakwa I masuk kedalam rumah dan terdakwa II berjaga jaga disekitar rumah saksi RUDIANSYAH, selanjutnya terdakwa I tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya langsung mengambil barang barang yang ada didalam rumah berupa dompet yang berada disaku celana, 1 (satu) buah handphone merk ADVAN dan 1 (satu) buah tas perempuan kemudian terdakwa I keluar rumah sesampainya diluar rumah saksi RUDIANSYAH terdakwa I mengambil uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupah) dari dalam tas perempuan dan dari dompet tersebut kemudian terdakwa I membuang tas perempuan dan dompet tersebut dibelakang rumah saksi RUDIANSYAH selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang kerumah yang berada di Desa Jone RT. 07 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser.------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa peran dari para terdakwa adalah terdakwa I berperan untuk masuk kedalam rumah saksi RUDIANSYAH dan mengambil barang barang, terdakwa II berperan berjaga jaga disekitar rumah saksi RUDIANSYAH dan untuk terdakwa III berperan mengantarkan terdakwa I dan terdakwa II kerumah saksi RUDIANSYAH.-----------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
