Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus-LH/2025/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. 1.ABDUL GANI Bin SALAMUN (ALM)
2.SAPRUDIN Bin HASAN BASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 54/Pid.Sus-LH/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-289/O.4.13.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GANI Bin SALAMUN (ALM)[Penahanan]
2SAPRUDIN Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ABDUL GANI Bin SALAMUN bersama – sama dengan Terdakwa II SAPRUDIN Bin HASAN BASRI Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Samurangau Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan orang perseorangan dengan sengaja melakukan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa I berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kecamatan Batu Mandi Kabupten Balangan Provinsi Kalimantan Timur menuju kerumah Terdakwa II yang beralamat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Timur untuk membeli dan mengangkut hasil hutan kayu jenis kayu sungkai, kemudian sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck merek Mitsubishi Colt warna kuning dengan Nopol DA 8697 HE menuju ke Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muarasamu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WITA, terdakwa I dan terdakwa II tiba di lokasi pengangkutan kayu di Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muarasamu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan bertemu dengan Sdra. SANDI (Daftar Pencarian Orang) selaku pemilik kayu, selanjutnya Terdakwa I melakukan transaksi jua beli kayu jenis sungkai dengan Sdr. SANDI dan sekira pukul 10.00 WITA kayu jenis sungkai tersebut dimuat oleh anak buah dari Sdra. SANDI ke atas Dump Truck sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) batang kayu kemudian sekira pukul 14.00 WITA setelah kayu telah selesai dimuat, Terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II membawa dan mengangkut kayu jenis sungkai tersebut menuju ke daerah Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan untuk dijual kepad H. DAMAN (Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WITA, pada saat terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II melintas di Jalan Desa Samurangau Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, mobil Dump Truk yang dikendarai oleh para terdakwa dihentikan oleh petugas dari kepolisian, selanjutnya dilakukan pengecekan oleh petugas kepolisian dan didapati kendaraan dump truk yang dikendarai oleh para terdakwa memuat sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) kayu jenis sungkai, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II diminta untuk menunjukan Dokumen angkutan Hasil Hutan Kayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), namun para terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen tersebut, dan atas dasar tersebut kemudian terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu diperoleh hasil pengukuran kayu barang bukti atas dugaan perkara tindak pidana adalah jenis sungkai sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) batang (kayu bulat) sama dengan 9,97 m3 dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Jenis Kayu

Diameter (Cm)

Panjang         (M)

Volume      (M3)

Ket.

Pangkal

Ujung

Rata-rata

1

Sungkai

18

17

17

2,00

0,05

 

2

Sungkai

19

17

18

2,00

0,05

 

3

Sungkai

19

19

19

2,00

0,06

 

4

Sungkai

19

18

18

2,00

0,05

 

5

Sungkai

21

21

21

2,00

0,07

 

6

Sungkai

22

21

21

2,00

0,07

 

7

Sungkai

22

19

20

2,00

0,06

 

8

Sungkai

18

16

17

2,00

0,05

 

9

Sungkai

22

18

20

2,00

0,06

 

10

Sungkai

20

18

19

2,00

0,06

 

11

Sungkai

23

22

22

2,00

0,08

 

12

Sungkai

27

24

25

2,00

0,10

 

13

Sungkai

21

19

20

2,00

0,06

 

14

Sungkai

24

21

22

2,00

0,08

 

15

Sungkai

26

25

25

2,00

0,10

 

16

Sungkai

31

29

30

2,00

0,14

 

17

Sungkai

29

26

27

2,00

0,11

 

18

Sungkai

24

23

23

2,00

0,08

 

19

Sungkai

30

28

29

2,00

0,13

 

20

Sungkai

26

26

26

2,00

0,11

 

21

Sungkai

24

22

23

2,00

0,08

 

22

Sungkai

31

25

28

2,00

0,12

 

23

Sungkai

32

27

29

2,00

0,13

 

24

Sungkai

28

26

27

2,00

0,11

 

25

Sungkai

16

14

15

2,00

0,04

 

26

Sungkai

27

23

25

2,00

0,10

 

27

Sungkai

24

22

23

2,00

0,08

 

28

Sungkai

28

26

27

2,00

0,11

 

29

Sungkai

24

23

23

2,00

0,08

 

30

Sungkai

26

26

26

2,00

0,11

 

31

Sungkai

24

22

23

2,00

0,08

 

32

Sungkai

17

15

16

2,00

0,04

 

33

Sungkai

25

25

25

2,00

0,10

 

34

Sungkai

26

23

24

2,00

0,09

 

35

Sungkai

24

22

23

2,00

0,08

 

36

Sungkai

27

25

26

2,00

0,11

 

37

Sungkai

23

22

22

2,00

0,08

 

38

Sungkai

23

22

22

2,00

0,08

 

39

Sungkai

28

24

26

2,00

0,11

 

40

Sungkai

26

25

25

2,00

0,10

 

41

Sungkai

24

22

23

2,00

0,08

 

42

Sungkai

22

17

19

2,00

0,06

 

43

Sungkai

25

24

24

2,00

0,09

 

44

Sungkai

23

21

22

2,00

0,08

 

45

Sungkai

26

23

24

2,00

0,09

 

46

Sungkai

27

24

25

2,00

0,10

 

47

Sungkai

16

12

14

2,00

0,03

 

48

Sungkai

22

20

21

2,00

0,07

 

49

Sungkai

25

21

23

2,00

0,08

 

50

Sungkai

21

16

18

2,00

0,05

 

51

Sungkai

20

20

20

2,00

0,06

 

52

Sungkai

27

23

25

2,00

0,10

 

53

Sungkai

26

24

25

2,00

0,10

 

54

Sungkai

16

14

15

2,00

0,04

 

55

Sungkai

25

25

25

2,00

0,10

 

56

Sungkai

22

17

19

2,00

0,06

 

57

Sungkai

20

19

19

2,00

0,06

 

58

Sungkai

18

12

15

2,00

0,04

 

59

Sungkai

19

20

19

2,00

0,06

 

60

Sungkai

18

16

17

2,00

0,05

 

61

Sungkai

20

19

19

2,00

0,06

 

62

Sungkai

23

21

22

2,00

0,08

 

63

Sungkai

18

16

17

2,00

0,05

 

64

Sungkai

22

21

21

2,00

0,07

 

65

Sungkai

25

23

24

2,00

0,09

 

66

Sungkai

21

19

20

2,00

0,06

 

67

Sungkai

20

19

19

2,00

0,06

 

68

Sungkai

27

23

25

2,00

0,10

 

69

Sungkai

20

18

19

2,00

0,06

 

70

Sungkai

23

18

20

2,00

0,06

 

71

Sungkai

20

16

18

2,00

0,05

 

72

Sungkai

22

22

22

2,00

0,08

 

73

Sungkai

27

26

26

2,00

0,11

 

74

Sungkai

23

21

22

2,00

0,08

 

75

Sungkai

23

21

22

2,00

0,08

 

76

Sungkai

22

20

21

2,00

0,07

 

77

Sungkai

29

26

27

2,00

0,11

 

78

Sungkai

30

30

30

2,00

0,14

 

79

Sungkai

28

26

27

2,00

0,11

 

80

Sungkai

14

12

13

2,00

0,03

 

81

Sungkai

27

24

25

2,00

0,10

 

82

Sungkai

23

20

21

2,00

0,07

 

83

Sungkai

26

23

24

2,00

0,09

 

84

Sungkai

25

21

23

2,00

0,08

 

85

Sungkai

16

12

14

2,00

0,03

 

86

Sungkai

22

20

21

2,00

0,07

 

87

Sungkai

25

24

24

2,00

0,09

 

88

Sungkai

26

24

25

2,00

0,10

 

89

Sungkai

24

21

22

2,00

0,08

 

90

Sungkai

23

23

23

2,00

0,08

 

91

Sungkai

24

23

23

2,00

0,08

 

92

Sungkai

26

25

25

2,00

0,10

 

93

Sungkai

22

22

22

2,00

0,08

 

94

Sungkai

26

23

24

2,00

0,09

 

95

Sungkai

24

22

23

2,00

0,08

 

96

Sungkai

22

19

20

2,00

0,06

 

97

Sungkai

23

21

22

2,00

0,08

 

98

Sungkai

23

22

22

2,00

0,08

 

99

Sungkai

27

26

26

2,00

0,11

 

100

Sungkai

26

25

25

2,00

0,10

 

101

Sungkai

20

18

19

2,00

0,06

 

102

Sungkai

16

13

14

2,00

0,03

 

103

Sungkai

16

15

15

2,00

0,04

 

104

Sungkai

23

19

21

2,00

0,07

 

105

Sungkai

24

22

23

2,00

0,08

 

106

Sungkai

26

22

24

2,00

0,09

 

107

Sungkai

20

18

19

2,00

0,06

 

108

Sungkai

22

19

20

2,00

0,06

 

109

Sungkai

27

27

27

2,00

0,11

 

110

Sungkai

23

22

22

2,00

0,08

 

111

Sungkai

23

18

20

2,00

0,06

 

112

Sungkai

24

21

22

2,00

0,08

 

113

Sungkai

32

31

31

2,00

0,15

 

114

Sungkai

31

28

29

2,00

0,13

 

115

Sungkai

26

24

25

2,00

0,10

 

116

Sungkai

16

14

15

2,00

0,04

 

117

Sungkai

25

24

24

2,00

0,09

 

118

Sungkai

20

20

20

2,00

0,06

 

119

Sungkai

21

20

20

2,00

0,06

 

120

Sungkai

20

18

19

2,00

0,06

 

121

Sungkai

26

24

25

2,00

0,10

 

122

Sungkai

20

18

19

2,00

0,06

 

123

Sungkai

22

21

21

2,00

0,07

 

124

Sungkai

20

20

20

2,00

0,06

 

125

Sungkai

24

23

23

2,00

0,08

 

126

Sungkai

25

24

24

2,00

0,09

 

 

TOTAL

9,97

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara atas Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Polres Paser tanggal 07 Januari 2025 yang dibuat dan dihitung oleh BAMBANG SUSENO, S.P., M.LING dengan kesimpulan kerugian Negara sebagai berikut:

Jenis

Jumlah

Batang

Volume

(m3)

DR

(Rp)

PSDH

(Rp)

Ket

Sungkai (Kel. Jenis Kayu Indah Dua)

126

9,97

4.326.980,00

1.545.350,00

 

JUMLAH

126

9,97

4.326.980,00

1.545.350,00

 

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu jenis sungkai sebagaimana hasil sitaan dari penyidik tidak dilengkapi dengan Dokumen angkutan Hasil Hutan Kayu sebagaimana yang diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.
  • Bahwa berdasarkan Peta Lokasi Pengambilan Kayu di Kawasan Hutan Produksi Wilayah Kerja KPHP Kendilo dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 548 Tahun 2024 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, dan Penunjukan Kawasan Hutan dari Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur tersebut sebelumnya diambil di areal Hutan yang ada diwilayah Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur di titik lokasi dengan koordinat : 115,876544 , -1,962562 dan diketahui lokasi pengambilan kayu tersebut masuk di Kawasan Hutan Produksi.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa I ABDUL GANI Bin SALAMUN bersama – sama dengan Terdakwa II SAPRUDIN Bin HASAN BASRI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana Perubahan atas Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanJunto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya