Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. UNTUNG ABDURAHMAN Als UNTUNG Bin ABDUL SANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-327/O.4.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG ABDURAHMAN Als UNTUNG Bin ABDUL SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa Untung Abdurahman alias Untung bin Abdul Sani pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tepian Batang RT 009 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA terdakwa menghubungi saksi FIRDAUS Alias DAUS Bin KASRAN J (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi FIRDAUS Alias DAUS Bin KASRAN J yang beralamt di Desa Tepian Batang RT 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil narkotika jenis sabu dan setibanya di rumah saksi FIRDAUS Alias DAUS Bin KASRAN J, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi FIRDAUS Alias DAUS Bin KASRAN J sebagai DP dan sisanya akan dilunasi setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual kemudian saksi FIRDAUS Alias DAUS Bin KASRAN J menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada terdakwa, dan setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Desa Tepian Batang RT 009 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada beberapa orang dengan cara pembeli datang langsung ke rumah terdakwa di Desa Tepian Batang RT 009 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan rincian antara lain sebagai berikut :
  1. Sdr. WINDA pada tanggal 2 januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  2. Sdr. WINDA pada tanggal 2 januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA sebanyak 1 gram harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
  3. Sdr. DEDI pada tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WITA sebanyak ½ gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
  4. Sdr. IWAN pada tanggal 3 januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  5. Sdr. WINDA pada tanggal 3 januari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  6. Sdr. HASAN pada tanggal 3 januari 2024 sekitar pukul 12.30 WITA sebanyak ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  7. Sdr. USMAN pada tanggal 3 januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  8. Sdr. DEDI pada tanggal 3 januari 2024 sekitar pukul 16.30 WITA sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  9. Sdr. WINDA pada tanggal 3 januari 2024 sekitar pukul 19.15 WITA sebanyak seberat ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

dan uang yang terkumpul dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa sejumlah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang selanjutnya pada tanggal 3 januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa menyetorkan uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi FIRDAUS Alias DAUS Bin KASRAN J sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa datang langsung kerumah saksi FIRDAUS Alias DAUS Bin KASRAN J dan menyerahkan uang tersebut secara langsung.

  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 4 januari 2024 sekira pukul 09.30 WITA terdakwa kembali menghubungi saksi FIRDAUS Alias DAUS Bin KASRAN J untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh gram) kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi FIRDAUS Alias DAUS Bin KASRAN J untuk mengmabil narkotika jenis sabu yang dipesannya dan setibanya dirumah saksi FIRDAUS Alias DAUS Bin KASRAN J terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan DP dan akan dilunasi sisanya setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual kemudian saksi FIRDAUS Alias DAUS Bin KASRAN J memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram) kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya di Desa Tepian Batang RT 009 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kotak HP merk VIVO V27e warna silver kemudian sekira pukul 19.00 WITA datang anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan 1 (satu) buah kotak HP merk VIVO V27e warna silver yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik yang berisi narkotika jenis sabu, dan ditemukan juga di dalam kamar belakang 1 (satu) pak pelastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan pelastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah HP VIVO 1938 warna hitam. Imei : 867874055722557 No tlp:081348951793, Uang Tunai Sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan 1 unit motor SUZUKI SATRIA F 150 warna merah dengan Nopol KT.4018 ZD kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 01/10966.00/2023 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih dengan berat kotor 10 (sepuluh) gram dan berat bersih 9,69 (Sembilan koma enam puluh sembilan) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 10 (sepuluh) gram dan berat bersih 9,69 (Sembilan koma enam puluh sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00372/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K, Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa UNTUNG ABDURAHMAN Alias UNTUNG Bin ABDUL SANI dengan nomor barang bukti 01025/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 9,623 (Sembilan koma enam dua tiga) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Untung Abdurahman alias Untung bin Abdul Sani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Untung Abdurahman alias Untung bin Abdul Sani pada hari kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tepian Batang RT 009 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 4 januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA pada saat terdakwa sedang berada di dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Tepian Batang RT 009 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang beberapa anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan 1 (satu) buah kotak HP merk VIVO V27e warna silver yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik yang berisi narkotika jenis sabu, dan ditemukan juga di dalam kamar belakang 1 (satu) pak pelastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan pelastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah HP VIVO 1938 warna hitam. Imei : 867874055722557 No tlp:081348951793, Uang Tunai Sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan 1 unit motor SUZUKI SATRIA F 150 warna merah dengan Nopol KT.4018 ZD yang mana semua barang yang ditemukan oleh petuga kepolisian tersebut diakui milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 01/10966.00/2023 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih dengan berat kotor 10 (sepuluh) gram dan berat bersih 9,69 (Sembilan koma enam puluh sembilan) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 10 (sepuluh) gram dan berat bersih 9,69 (Sembilan koma enam puluh sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00372/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K, Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa UNTUNG ABDURAHMAN Alias UNTUNG Bin ABDUL SANI dengan nomor barang bukti 01025/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 9,623 (Sembilan koma enam dua tiga) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Untung Abdurahman alias Untung bin Abdul Sani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya