Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2018/PN Tgt H. SAINI KINAR 1.PT. KIDECO JAYA AGUNG
2.PT. TRASINsDO MURNI PERKASA
3.SA ID AKHMED, S.H.,M.Kn.,
4.DARSONO S
5.M. ZAINI P
6.MARIYO
7.DHARMA ILVAN M
8.MINI MARWATI
9.RAMSIAH
10.EF. MATONDANG alias EDWIN FAJAR MATONDANG
11.FATIMAH HANUM
12.YUSWANTO
13.MOCH. RASID RIDHA
14.YUSNI
15.HAIRUN
16.SUMARYANTO
17.FITRIANI H
18.OKTIVANI EKA MAYASANTI Y
19.MARTONO BADAT
20.IMAM GHAZALI
21.Kepala Kantor Pertanahan Kab.Paser BPN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SAINI KINAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. BURHAN RANRENG, S.H.,H. SAINI KINAR
Tergugat
NoNama
1PT. KIDECO JAYA AGUNG
2PT. TRASINsDO MURNI PERKASA
3SA ID AKHMED, S.H.,M.Kn.,
4DARSONO S
5M. ZAINI P
6MARIYO
7DHARMA ILVAN M
8MINI MARWATI
9RAMSIAH
10EF. MATONDANG alias EDWIN FAJAR MATONDANG
11FATIMAH HANUM
12YUSWANTO
13MOCH. RASID RIDHA
14YUSNI
15HAIRUN
16SUMARYANTO
17FITRIANI H
18OKTIVANI EKA MAYASANTI Y
19MARTONO BADAT
20IMAM GHAZALI
21Kepala Kantor Pertanahan Kab.Paser BPN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

Memerintahkan kepada Para Tergugat atau pihak lain yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di atas lokasi tanah sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (status quo), dengan dibebani membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kelalaian atau keterlambatan mematuhi segala isi putusan dalam perkara ini.

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan sah dan berharga surat-surat bukti yang telah diajukan Penggugat dalam perkara ini;

 

3.Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa Penggugat adalah pemilik tanah perwatasan yang berasal dari warisan orang tua Penggugat yaitu KINAR BIN AJIL BIN KINJANG, yang secara turun temurun tetap dikuasai dan terpelihara, seluas ± 9.000.000.000 m2 dengan ukuran panjang: ± 4.500 meter dan lebar: ± 2.000 meter, yang terletak di RT. 4 (dahulu) sekitar Sungai Oesi dan Sungai Tuwakon Kampung Janju Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir, dengan batas-batas tanah dahulu:

 

  • Utara                     :    Sungai Tanjung Lungun;
  • Timur                     :    Sahardin, Jemain;
  • Selatan                 :    Keji Pouki;
  • Barat                     :    Yomsyah;

 

4.Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan Para Tergugat terhadap tanah perwatasan milik Penggugat yang menjadi tanah sengketa seluas ± 33,29 Ha, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

 

  • Utara              :    H. Saini Kinar/PT. Kideco Jaya Agung;
  • Selatan          :    Keji Pouki;
  • Timur             :    H. Sahardin Effendi;
  • Barat              :    Yomsyah/PTP PIR;

 

Adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

5.Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

 

6.Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa Tergugat XXI telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);

 

7.Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa tidak sah, cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya segala surat-surat/akta-akta beserta turunannya yang dimiliki Para Tergugat di atas tanah perwatasan milik Penggugat, yang dijadikan bukti pengakuan/klaim kepemilikan tanah perwatasan Penggugat oleh Para Tergugat;

 

8.Menghukum Para Tergugat yang telah mengakui/mengklaim tanah perwatasan Penggugat tanpa hak dan tanpa dasar kepemilikan yang sah untuk membayar uang ganti rugi baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng, dengan perhitungan:

 

8.1.      Ganti kerugian akibat hilangnya nilai harga jual (harga pasar) yang akan diperoleh dari penjualan obyek sengketa sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah) per meter dari luas keseluruhan tanah sengketa seluas ± 332.900 m2, sehingga total kewajiban Tergugat I secara keseluruhan senilai Rp. 83.225.000.000,00 (delapan puluh tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah);

 

8.2.      Ganti kerugian akibat penguasaan dan penggunaan jalan houling oleh Tergugat I serta pendirian bangunan (Workshop) oleh Tergugat II di atas tanah perwatasan Penggugat yang dapat dihitung sebagai uang sewa per tahun terhitung sejak tahun 2016 hingga Para Tergugat memenuhi segala isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, dengan perhitungan per tahun sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

 

8.3.      Ganti kerugian inmaterial, berupa hilangnya kepercayaan para pembeli akibat ketidakyakinan terhadap keabsahan dasar kepemilikan atas tanah perwatasan Penggugat disebabkan karena adanya keberatan/klaim/pengakuan dari Para Tergugat senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

 

Kewajiban Para Tergugat akibat klaim (pengakuan) dan penguasaan Para Tergugat terhadap tanah perwatasan Penggugat dibebani membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kelalaian dan atau keterlambatan melaksanakan segala isi putusan dalam perkara ini;

 

9.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk mengosongkan serta menyerahkan bidang tanah sengketa seluas ± 33.29 Ha kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula tanpa suatu beban dan syarat apapun apabila Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak darinya apabila Para Tergugat tidak dapat membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada angka 8 petitum Penggugat di atas, dengan dibebani membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kelalaian atau keterlambatan mematuhi segala isi putusan dalam perkara ini;

 

10.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan dalam perkara ini;

 

11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam perkara ini;

 

12.Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;

 

13.Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

ATAU :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak