| Dakwaan |
Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ISHAR bin LANI pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 14:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atapun setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, Jalan Negara, Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,“ menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur menuju SPBU Pertamina 6721010 di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kota Baru, Provinsi Kalimantan Timur menggunakan mobil jenis Daihatsu Grandmax pickup warna putih Nomor Polisi DA 8478 BX dengan membawa 12 jerigen kapasitas 20 Liter.
- Bahwa sesampainya di SPBU Pertamina 6721010 Terdakwa melakukan melakukan pembelian atau pengisian BBM Jenis Pertalite RON 90 (sembilan puluh) dengan harga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) per liter secara berulang-ulang sebanyak 6 (enam) kali, dimana setiap pembelian atau pengisian BBM jenis Pertalite RON 90 (sembilan puluh) Terdakwa mengisi sebanyak 40 (empat puluh) liter. Bahwa setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite RON 90 (sembilan puluh) sebanyak 40 (empat puluh) liter pada setiap pembelian atau pengisian selanjutnya Terdakwa memindahkan BBM tersebut dari mobil jenis Daihatsu Grandmax pickup warna putih Nomor Polisi DA 8478 BX milik Terdakwa ke 12 (dua belas) jerigen dengan kapasitas 20 (dua puluh) liter menggunakan 1 (satu) buah selang berwarna hijau dan 1 (satu) buah corong berwarna hijau, bahwa 12 (dua belas) jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter tersebut Terdakwa simpan tidak jauh dari SPBU 6721010. Bahwa setelah Terdakwa selesai memindahkan BBM jenis Pertalite RON 90 (sembilan puluh) ke 12 (dua belas) jerigen dengan kapasitas 20 (dua puluh) liter Terdakwa pindahkan kembali jerigen-jerigen tersebut ke bagian belakang mobil jenis Daihatsu Grandmax pickup warna putih Nomor Polisi DA 8478 BX dan ditutup terpal warna biru, kemudian Terdakwa Pulang ke Rumah Terdakwa di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
- Bahwa BBM jenis Pertalite RON 90 (sembialn puluh) tersebut rencananya Terdakwa jual dengan harga Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah) kepada Toko dan/atau Warung di sekitar Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Namun belum sempat menjual BBM tersebut, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser di Jalan Negara, Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan. Kemudian Terdakwa beserta barang-bukti dibawa ke Polres Paser untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM Hasil Sitaan Polres Paser tanggal 10 Maret 2025 dilakukan pengukuran terhadap Barang Bukti 12 (dua belas) jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter yang berisi BBM jenis Pertalite RON 90 (sembilan puluh) yang dilaksanakan oleh sdr. MUHAMMAD AKBAR selaku Pengawas / Bagian Pengukuran SPBU 6476201 Jalan Padat Karya, RT 11, RW 005, Kel/Kec Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur diperoleh hasil sebagai berikut :
-
|
NO.
|
JENIS BBM
|
KAPASITAS JERIGEN
(LTR)
|
JUMLAH JERIGEN
|
VOLUME
(LTR)
|
|
1.
|
PERTALITE
|
20 LITERAN
|
12 JERIGEN
|
240 LITER
|
|
JUMLAH
|
240 LITER
|
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi AHMAD MAHYUD bin MUHAMMAD SPBU Pertamina 6721010 di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kota Baru, Provinsi Kalimantan Timur belum menerapkan sistem barcode untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite karena alat Electronic Data Capture (EDC) dari Pertamina belum diberikan kepada SPBU Pertamina 6721010, adapun berdasarkan ketentuan dari Pertamina kendaraan roda empat dalam sehari hanya diperbolehkan melakukan pengisian sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter.
-
- Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal 40 angka 1 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
- Bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan”, berdasarkan Penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal 40 Aangka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja disebutkan “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke Luar Negeri”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Pertauran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahanya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka angka Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dimaksud dengan jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menetapkan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
- Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan menetapkan perubahan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) minimum RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) Nomor 119/P3JBKP/BPH MIGAS/ KOM/2022 tanggal 14 Desember 2022 memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tahun 2023 sampai dengan tahun 2027.
- Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Bensin (gasoline) RON 90 yang telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang disediakan dan didistrubiskan oleh PT Pertamina (Persero) adalah Pertalite
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan menetapkan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan untuk jenis bensin {gasoline) RON 90 di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebesar RplO.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah ataupun instansi terkait untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai Perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |