Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2019/PN Tgt TAUFIK,SH. 1.MUTY Anak dari FRANSISKUS
2.JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1715/O.4.13.3/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTY Anak dari FRANSISKUS[Penahanan]
2JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS bersama terdakwa II JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE dan Sdr. UNDING (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 Wita, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di Afdeling OF Blok I Rayon II PT. PPS (PALMA PLANTASINDO) Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 10.30 Wita pada saat terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS sedang istirahat dirumah terdakwa II JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE, kemudian datang Sdr. UNDING (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS “ayo bawa trukmu, kita carikan buah sawit 1 ton, saya butuh duit”, lalu terdakwa II  JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE menjawab “mau bawa kemana?” dan dijawab oleh Sdr. UNDING “bawa ke pondok itu aja” lalu terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS mengatakan “pondok yang mana” dan dijawab oleh oleh Sdr. UNDING “sudahlah, saya ikut biar kalian tahu”. Kemudian terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS bersama terdakwa II JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE dan Sdr. UNDING pergi kerumah terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS untuk mengambil dump truk dan setelah mengambil dump truk didalam perjalan Sdr. UNDING mengatakan “ambil buahnya di Blok Fanta I”, lalu terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS bersama terdakwa II JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE dan Sdr. UNDING menuju lokasi Afdeling OFF Blok I Rayon II PT. PPS (PLAMA PLANTASINDO) dan setelah sampai terdakwa II JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE dan Sdr. UNDING langsung turun dari dump truk dan langsung menaikkan buah sawit yang sudah dipanen keatas dump truk, tidak lama kemudian terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS mengatakan “sudah ding, saya takut dipecat” dan dijawab oleh Sdr. UNDING “ya sudah”, kemudian terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS bersama terdakwa II JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE dan Sdr. UNDING langsung pergi dan membawa buah sawit tersebut ke pondok kosong untuk disimpan terlebih dahulu sebelum dijual.
-    Bahwa terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS bersama terdakwa II JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE dan Sdr. UNDING dalam mengambil buah kelapa sawit sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) tandan dengan berat total 2.340 (dua ribu tiga ratus empat puluh) Kg tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yang sah yaitu PT. PPS (PALMA PLANTASINDO) dan tujuan terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS bersama terdakwa II JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE dan Sdr. UNDING mengambil buah kepala sawit tersebut untuk dijual dan hasilnya akan para terdakwa bagi.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUTY Anak dari FRANSISKUS bersama terdakwa II JEREMIANUS JERI RINTO Anak Dari STEVANUS BERE dan Sdr. UNDING, pihak PT. PPS (PALMA PLANTASINDO) mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 2.574.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya