INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
59/Pdt.P/2023/PN Tgt | BADRIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.P/2023/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon Nomor 11016/AKI-CS/2011 tertanggal 8 Desember 2011, yaitu dari :
Nama : BADRIAH
Tempat Tanggal Lahir : Muara Pasir, 24 Desember 1991
Anak Perempuan ke Empat dari pasangan suami – istri SICO dan SIDAH
Menjadi
Nama : BADRIAH
Tempat Tanggal Lahir : Muara Pasir, 24 Desember 1991
Anak Perempuan ke Empat dari pasangan suami – istri SICO dan IDA
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Paser, untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kedalam buku registrasi yang diperlukan untuk itu .
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |