| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 185/Pid.B/2026/PN Tgt | ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. | 1.GUNAWAN Bin MAHMUD 2.MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
| Nomor Perkara | 185/Pid.B/2026/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1884/O.4.13.3/Eoh.2/07/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa I GUNAWAN Bin MAHMUD dan Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S Pada hari rabu, tanggal 21 Mei 2025, jam 23.00 WITA hingga Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekira jam 24.00 WITA, atau pada bulan Mei 2025 hingga bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 hingga tahun 2026, bertempat di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugerah Abadi Multi Usaha Desa Luan Kec. Muara Samu Kab. Paser Provinsi Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-
Kemudian 10 (sepuluh) jerigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar para terdakwa bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar bagian belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan November 2025 sekira pukul 24.00 WITA.
Kemudian 2 (dua) jirigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar bagian belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS. Perbuatan tersebut Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan Maret 2026 sekira pukul 24.00 WITA.
Kemudian 2 (dua) jirigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS. Perbuatan tersebut Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 24.00 WITA.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I GUNAWAN Bin MAHMUD dan Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S Pada hari rabu, tanggal 21 Mei 2025, jam 23.00 WITA hingga Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekira jam 24.00 WITA, atau pada bulan Mei 2025 hingga bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 hingga tahun 2026, bertempat di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugerah Abadi Multi Usaha Desa Luan Kec. Muara Samu Kab. Paser Provinsi Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------
Kemudian 10 (sepuluh) jerigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar para terdakwa bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar bagian belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan November 2025 sekira pukul 24.00 WITA.
Kemudian 2 (dua) jirigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar bagian belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS. Perbuatan tersebut Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan Maret 2026 sekira pukul 24.00 WITA.
Kemudian 2 (dua) jirigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS. Perbuatan tersebut Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 24.00 WITA.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
