Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2023/PN Tgt GEORGE ALEXANDRO, S.H ADHI HARUNA RASYIDI Als ADHI Bin BAHRUDIN ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-508/O.4.13.5/Enz.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1GEORGE ALEXANDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHI HARUNA RASYIDI Als ADHI Bin BAHRUDIN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

--------- Bahwa Terdakwa ADHI HARUNA RASYIDI Als ADHI Bin BAHRUDIN ISMAIL, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023 bertempat Jl. Sultan Hasanuddin RT. 001 RW. 002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman”, dengan cara sebagai  berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa di telpon Sdr. IBUK (DPO) dan berkata kepada Terdakwa “GIMANA KABAR BRO” dan Terdakwa jawab “ALHAMDULLILAH BAIK BOS” kemudian Sdr. IBUK berkata “ADAKAH KENALANMU YANG JUAL SHABU” dan Terdakwa jawab “NANTI AKU CARI TAU DULU BOS, MASIH PAKAI SHABU KAH BOS” dan Sdr. IBUK Berkata “ IYA MASIH PAKAI INI SUSAH CARI SHABU DI BALIKPAPAN SEKARANG”  dan Terdakwa jawab “IYA NANTI SAYA COBA CARIKAN DULU SOALNYA SAYA JUGA SUDAH LAMA GAK MAKAI SHABU BOS” setelah telpon teputus Terdakwa menelpon Sdr. OZI (DPO) dan Terdakwa berkata, BISA MINTA TOLONG KAH CARIKAN BAHAN (SHABU) 1 GRAM” Kemudian Sdr. OZI  berkata “IYA NANTI AKU CARI JUGA DULU” dan Terdakwa jawab “OKE KALO GITU”. Beberapa jam kemudian Sdr. OZI menghubungi Terdakwa dan berkata “INI SUDAH ADA BARANGNYA HARGANYA Rp. 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah) ongkirnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” Kemudian Terdakwa berkata “IYA SUDAH SAYA TELPON DULU TEMANKU YANG PESAN” setelah telpon terputus Terdakwa menelpon Sdr. IBUK “BOS INI ADA 1 GRAM HARGANYA  Rp. 1.600.000,- (SATU JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) ONGKIRNYA RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH), BAGAIMANA MAU GAK?” dan Sdr. IBUK berkata “IYA SUDAH GA PAPA, TERUS UANGNYA KUKIRIM KESIAPA?” dan Terdakwa jawab “SEBENTAR SAYA TANYA DULU” setelah itu telpon terputus dan Terdakwa langsung mengubungi Sdr. OZI “TEMANKU MAU INI TAPI NANTI UANGNYA DI KIRIM KEMANA?” kemudian Sdr. OZI berkata ”KIRIM AJA NOMORNYA TEMANMU ITU BIAR AKU YANG BICARAKAN MASALAH PEMBAYARANNYA” dan Terdakwa jawab “OKE” dan Terdakwa langsung mengirimkan no HP Sdr. IBUK Kepada Sdr. OZI setelah beberapa saat sekitar pukul 20.00 wita Sdr. IBUK menelpon Terdakwa dan berkata “BRO ADA TADI TEMANMU YANG NAMANYA OZI TELPON SAYA MINTA KIRIMKAN UANG, JADI SUDAH KU BAYAR ITU TADI AKU TRANSFERKAN LANGSUNG KEDIA, BESOK DIA ADA KE GROGOT ANTARKAN SHABU 1 GRAM KE KAMU BRO, TOLONG KIRIMKAN YA KE BALIKPAPAN” dan Terdakwa  jawab “OKE BOS”. Kemudian keesokan harinya pada  hari rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 10.00 wita Tiba – Tiba Sdr. OZI menelpon Terdakwa dan berkata “ITU ADA SUDAH SHABUNYA KU SIMPAN DI BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA MILD, KUSIMPAN DI DEKAT POHON BESAR JALAN MASUK KE GEDUNG KNPI DI JL. RA KARTINI” dan Terdakwa jawab “OKE” setelah itu Terdakwa langsung menuju Gedung KNPI di JL. RA KARTINI kemudian Terdakwa melihat ada bungkus rokok Sampoerna Mild dan Terdakwa buka di dalamanya ada 1 (satu) paket shabu, kemudian bungkusan tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa di JL. HASANUDIN.
  • Bahwa setelah tiba di rumahnya, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. OZI dan berkata “AKU SUDAH DAPAT BARANGNYA (SHABU) “ dan di jawab Sdr. OZI berkata “KALO SUDAH DAPAT JANGAN LUPA HAPUS SEMUA PERCAKAPAN DAN KONTAK SAYA KARENA SAYA MAU GANTI NOMOR” dan Terdakwa  jawab “OKE AMAN ITU” kemudian sekita pukul 11.00 wita Terdakwa  mengambil sedikit shabu yang ada di dalam kotak rokok tersebut dan Terdakwa  mengambil pipet kaca dan merakit sebuah bong, selanjutnya Terdakwa  mengkonsomsi shabu tersebut dengan cara memasukkan sedikit shabu kedalam pipet kaca lalu Terdakwa hubungkan dengan bong yang sudah dirakit dari botol air mineral setelah itu Terdakwa  menghisap shabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan seperti menghisap rokok, setelah Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut Terdakwa  membuang alat hisap seperti bong dan pipet tersebut kedalam tempat sampah yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa  mengambil HP mainan anak Terdakwa  yang sudah tidak dipakai, lalu 1 (satu) paket shabu tersebut  Terdakwa  bungkus menggunakan tisu warna putih dan Terdakwa  lakban dengan lakban warna hitam kemudian Terdakwa  masukkan kedalam sebuah HP mainan dan Terdakwa packing kedalam map dan Terdakwa  bungkus menggunakan plastik warna hitam kemudian Terdakwa lakban kembali dengan lakban hitam hingga rapi, setelah itu sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa  pergi ke jasa pengiriman barang yang bernama UNA JUSTIP EXPIDISI yang berada di Jl. SULTAN IBRAHIM KHALILUDIN sambil membawa map yang berisi shabu tersbut, setelah tiba di Kantor pengiriman barang tersebut Terdakwa  berkata Kepada Petugas admin yang bernama Saksi CLARA “SAYA MAU KIRIM DOKUMEN YANG BISA SAMPAI HARI INI JUGA DI BALIKPAPAN” kemudian Saksi CLARA Tersebut berkata “HARI INI KAYAKNYA SUDAH GAK BISA PAK KARENA SOPIRNYA SUDAH BERANGKAT BARU AJA“ dan Terdakwa  berkata “BISAKAH TELPONKAN DULU DRIVERNYA? KARENA BARU AJA BERANGKAT SEMOGA BISA KESUSUL” kemudian Saksi CLARA tersebut menelpon DRIVER tersebut dan Terdakwa mendengar bahwa Drivernya masih mengantri Di SPBU KM 1 Tanah Grogot, kemudian Terdakwa  meminta No Hp Driver Tersebut Kepada Saksi CLARA, kemudian Terdakwa menelpon Driver tersebut sambil berkata “BOS BISAKAH IKUT KIRIMKAN BARANGKU? INI ADA DOKUMEN MAU SAYA KIRIM KE BALIKPAPAN” dan Driver Tersebut menjawab “BAIK PAK INI MASIH ANTRI DI SPBU, KALO SUDAH SELESAI NANTI SAYA HUBUNGI” kemudian Terdakwa  berkata “OKE”, kemudian Terdakwa  kembali kerumahnya, setelah beberapa saat Terdakwa  di telpon Driver Pengiriman barang tersebut menanyakan “BAPAK DIMANA? BISAKAH KE JL. SIMPANG TIGA PADAT KARYA?” dan Terdakwa  jawab “IYA” setelah itu Terdakwa  bergegas Menuju Simpang Tiga Padat Karya dan bertemu dengan driver tersebut  lalu Terdakwa  langsung memberikan paket dokumen yang isinya adalah 1 (satu) paket shabu tersebut,  kemudian Terdakwa  berkata “TOLONG ANTARKAN KE BALIKPAPAN” kemudian Driver yang bernama Saksi ENAL tersebut berkata “KENAPA TIDAK DI CATUMKAN ALAMATNYA PAK?” dan Terdakwa  jawab “BURU-BURU PAK NANTI KALO SUDAH SAMPAI DI BALIKPAPAN SAYA KIRIMKAN ALAMAT TUJUAN PAKET INI” kemudian Saksi ENAL tersebut Berkata “BAIK PAK” selanjutnya Terdakwa  bertanya “BERPA ONGKIRNYA?” dan Saksi ENAL menjawab Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu) aja pak, namun saat itu Terdakwa  berikan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ENAL berkata “SAYA GA ADA KEMBALIANNYA PAK”  dan Terdakwa  berkata “AMBIL AJA LEBIHNYA” kemudian Saksi ENAL berkata “TERIMA KASIH PAK”, setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa selama perjalanan setelah menerima paket dari Terdakwa, saksi ENAL terus penasaran mengapa paket titipan ini tidak memiliki alamat tujuan dan nama pengirimnya tidak ada, atas kehwatiran Saksi ENAL tersebut sekira pukul 14.30 Wita saat saksi ENAL sedang berada di desa Pait singgah di Kantor UNA JASTIP Cabang Long Ikis, Saksi ENAL menemui rekannya yang bernama Saksi SUDARMIN yang bekerja di Una Jastip sambil membawa sebuah bungkusan paket milik Terdakwa dan berkata kepada Saksi SUDARMIN “PAK AKU CURIGA SAMA BARANG INI, TADI ADA ORANG TITIP PAKET DOKUMEN KE AKU, TAPI AKU CURIGA KATANYA INI DOKUMEN TAPI KENAPA BENTUKNYA KAYAK BUKAN DOKUMEN YA” kemudian Saksi SUDARMIN menjawab “EMANGNYA SIAPA YANG TITIP PAKET ITU” dan Saksi ENAL jawab “ADA ORANG GROGOT NAMANYA ADHI, DIA TITIP DOKUMEN INI AKU JUGA DI KASIH UANG RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) GA MAU DI ANGSUL DIA” kemudian Saksi SUDARMIN meraba-raba paketan tersebut, saat itu Saksi SUDARMIN berkata kepada Saksi ENAL “BUKA AJA DULU BIAR TAU ISINYA KARENA INI GA ADA ALAMAT DAN TUJUANNYA JUGA” lalu Saksi ENAL jawab “OKELAH KITA BUKA AJA DULU NANTI KITA PACKING LAGI” Kemudian Saksi ENAL dan Saksi SUDARMIN membuka paketan tersebut saat itu Saksi ENAL melihat sebuah plastik hitam di lakban hitam setelah di buka di dalamnya terdapat sebuah map kuning kemudian di dalam map kuning tersebut terdapat sebuah kardus coklat dan setelah di buka di dalamnya terdapat sebuah HP mainan anak-anak warna biru dan di dalam hp anak-anak tersebut saat digoyang-goyangkan Saksi ENAL mendengar ada sesuatu didalam Hp tersebut dan Saksi SUDARMIN buka menggunakan obeng selanjutnya di dalamnya Saksi ENAL melihat sebuah plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih dan di bungkus lakban hitam, kemudian Saksi SUDARMIN berkata kepada Saksi ENAL “COBA TELPON POLISI MUNGKIN INI SHABU-SHABU”, setelah itu Saksi ENAL menelpon Anggota Resnarkoba dan dengan cepat Anggota Resnarkoba merespon Informasi tersebut, kemudian setelah beberapa saat tiba-tiba datang beberapa anggota Resnarkoba dan Saksi ENAL berkata “PAK INI ADA PAKET TADI SUDAH SAYA BUKA BERSAMA SDR. UDARMIN BIN DURHAM (Ketua Una Justip Cab Long Ikis) KARENA MENCURIGAKAN” dan Petugas Tersebut berkata “APA AJA ISINYA PAK” dan Saksi ENAL jawab “TADI ISINYA HP MAINAN WARNA BIRU PAK YANG DI BUNGKUS MAP KUNING DI DALAM HP ITU ISINYA ADA 1 (SATU) PAKET ADA SERBUK KRISTAL PUTIH PAK INI ADALAH BARANG TITIPAN MILIK SDR. ADHI YANG DI TITIPKAN UNTUK DI ANTARKAN KE BALIKPAPAN PAK” kemudian anggota Resnarkoba melakukan pengecekan terhadap 1(satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih tersebut dengan alat “GENERAL SCREENING DRUGS” dan hasilnya di duga positif  Narkotika atas kejadian tersebut 1 (satu) buah barang titipan/paket berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu tersebut kemudian Saksi ENAL ikut ke polres paser untuk memberikan kesaksian saksi atas kejadian tersebut dan proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wita saat Terdakwa sedang beristirahat dikamar Terdakwa tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk ikut ke Polres Paser karena barang titipan Terdakwa yang Terdakwa kirim ke Balikpapan tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian atas kejadian tersebut Terdakwa di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 019/10966.00/2023 tanggal 21 Februari 2023 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN, selaku Pimpinan Cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYOI dan di saksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 0,93 gram dan berat bersih 0,7 gram, kemudian disishkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01525/NNF/2023 tanggal 27 Februari 2023 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Penata I NIP. 19810521 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92020451; serta diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ADHI HARUNA RASYIDI Als ADHI Bin BAHRUDIN ISMAIL dengan Nomor 03712/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0. 682 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

--------- Bahwa Terdakwa ADHI HARUNA RASYIDI Als ADHI Bin BAHRUDIN ISMAIL, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023 bertempat Jl. Sultan Hasanuddin RT. 001 RW. 002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan cara sebagai  berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa di telpon Sdr. IBUK (DPO) dan berkata kepada Terdakwa “GIMANA KABAR BRO” dan Terdakwa jawab “ALHAMDULLILAH BAIK BOS” kemudian Sdr. IBUK berkata “ADAKAH KENALANMU YANG JUAL SHABU” dan Terdakwa jawab “NANTI AKU CARI TAU DULU BOS, MASIH PAKAI SHABU KAH BOS” dan Sdr. IBUK Berkata “ IYA MASIH PAKAI INI SUSAH CARI SHABU DI BALIKPAPAN SEKARANG”  dan Terdakwa jawab “IYA NANTI SAYA COBA CARIKAN DULU SOALNYA SAYA JUGA SUDAH LAMA GAK MAKAI SHABU BOS” setelah telpon teputus Terdakwa menelpon Sdr. OZI (DPO) dan Terdakwa berkata, BISA MINTA TOLONG KAH CARIKAN BAHAN (SHABU) 1 GRAM” Kemudian Sdr. OZI  berkata “IYA NANTI AKU CARI JUGA DULU” dan Terdakwa jawab “OKE KALO GITU”. Beberapa jam kemudian Sdr. OZI menghubungi Terdakwa dan berkata “INI SUDAH ADA BARANGNYA HARGANYA Rp. 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah) ongkirnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” Kemudian Terdakwa berkata “IYA SUDAH SAYA TELPON DULU TEMANKU YANG PESAN” setelah telpon terputus Terdakwa menelpon Sdr. IBUK “BOS INI ADA 1 GRAM HARGANYA  Rp. 1.600.000,- (SATU JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) ONGKIRNYA RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH), BAGAIMANA MAU GAK?” dan Sdr. IBUK berkata “IYA SUDAH GA PAPA, TERUS UANGNYA KUKIRIM KESIAPA?” dan Terdakwa jawab “SEBENTAR SAYA TANYA DULU” setelah itu telpon terputus dan Terdakwa langsung mengubungi Sdr. OZI “TEMANKU MAU INI TAPI NANTI UANGNYA DI KIRIM KEMANA?” kemudian Sdr. OZI berkata ”KIRIM AJA NOMORNYA TEMANMU ITU BIAR AKU YANG BICARAKAN MASALAH PEMBAYARANNYA” dan Terdakwa jawab “OKE” dan Terdakwa langsung mengirimkan no HP Sdr. IBUK Kepada Sdr. OZI setelah beberapa saat sekitar pukul 20.00 wita Sdr. IBUK menelpon Terdakwa dan berkata “BRO ADA TADI TEMANMU YANG NAMANYA OZI TELPON SAYA MINTA KIRIMKAN UANG, JADI SUDAH KU BAYAR ITU TADI AKU TRANSFERKAN LANGSUNG KEDIA, BESOK DIA ADA KE GROGOT ANTARKAN SHABU 1 GRAM KE KAMU BRO, TOLONG KIRIMKAN YA KE BALIKPAPAN” dan Terdakwa  jawab “OKE BOS”. Kemudian keesokan harinya pada  hari rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 10.00 wita Tiba – Tiba Sdr. OZI menelpon Terdakwa dan berkata “ITU ADA SUDAH SHABUNYA KU SIMPAN DI BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA MILD, KUSIMPAN DI DEKAT POHON BESAR JALAN MASUK KE GEDUNG KNPI DI JL. RA KARTINI” dan Terdakwa jawab “OKE” setelah itu Terdakwa langsung menuju Gedung KNPI di JL. RA KARTINI kemudian Terdakwa melihat ada bungkus rokok Sampoerna Mild dan Terdakwa buka di dalamanya ada 1 (satu) paket shabu, kemudian bungkusan tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa di JL. HASANUDIN.
  • Bahwa setelah tiba di rumahnya, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. OZI dan berkata “AKU SUDAH DAPAT BARANGNYA (SHABU) “ dan di jawab Sdr. OZI berkata “KALO SUDAH DAPAT JANGAN LUPA HAPUS SEMUA PERCAKAPAN DAN KONTAK SAYA KARENA SAYA MAU GANTI NOMOR” dan Terdakwa  jawab “OKE AMAN ITU” kemudian sekita pukul 11.00 wita Terdakwa  mengambil sedikit shabu yang ada di dalam kotak rokok tersebut dan Terdakwa  mengambil pipet kaca dan merakit sebuah bong, selanjutnya Terdakwa  mengkonsomsi shabu tersebut dengan cara memasukkan sedikit shabu kedalam pipet kaca lalu Terdakwa hubungkan dengan bong yang sudah dirakit dari botol air mineral setelah itu Terdakwa  menghisap shabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan seperti menghisap rokok, setelah Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut Terdakwa  membuang alat hisap seperti bong dan pipet tersebut kedalam tempat sampah yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa  mengambil HP mainan anak Terdakwa  yang sudah tidak dipakai, lalu 1 (satu) paket shabu tersebut  Terdakwa  bungkus menggunakan tisu warna putih dan Terdakwa  lakban dengan lakban warna hitam kemudian Terdakwa  masukkan kedalam sebuah HP mainan dan Terdakwa packing kedalam map dan Terdakwa  bungkus menggunakan plastik warna hitam kemudian Terdakwa lakban kembali dengan lakban hitam hingga rapi, setelah itu sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa  pergi ke jasa pengiriman barang yang bernama UNA JUSTIP EXPIDISI yang berada di Jl. SULTAN IBRAHIM KHALILUDIN sambil membawa map yang berisi shabu tersbut, setelah tiba di Kantor pengiriman barang tersebut Terdakwa  berkata Kepada Petugas admin yang bernama Saksi CLARA “SAYA MAU KIRIM DOKUMEN YANG BISA SAMPAI HARI INI JUGA DI BALIKPAPAN” kemudian Saksi CLARA Tersebut berkata “HARI INI KAYAKNYA SUDAH GAK BISA PAK KARENA SOPIRNYA SUDAH BERANGKAT BARU AJA“ dan Terdakwa  berkata “BISAKAH TELPONKAN DULU DRIVERNYA? KARENA BARU AJA BERANGKAT SEMOGA BISA KESUSUL” kemudian Saksi CLARA tersebut menelpon DRIVER tersebut dan Terdakwa mendengar bahwa Drivernya masih mengantri Di SPBU KM 1 Tanah Grogot, kemudian Terdakwa  meminta No Hp Driver Tersebut Kepada Saksi CLARA, kemudian Terdakwa menelpon Driver tersebut sambil berkata “BOS BISAKAH IKUT KIRIMKAN BARANGKU? INI ADA DOKUMEN MAU SAYA KIRIM KE BALIKPAPAN” dan Driver Tersebut menjawab “BAIK PAK INI MASIH ANTRI DI SPBU, KALO SUDAH SELESAI NANTI SAYA HUBUNGI” kemudian Terdakwa  berkata “OKE”, kemudian Terdakwa  kembali kerumahnya, setelah beberapa saat Terdakwa  di telpon Driver Pengiriman barang tersebut menanyakan “BAPAK DIMANA? BISAKAH KE JL. SIMPANG TIGA PADAT KARYA?” dan Terdakwa  jawab “IYA” setelah itu Terdakwa  bergegas Menuju Simpang Tiga Padat Karya dan bertemu dengan driver tersebut  lalu Terdakwa  langsung memberikan paket dokumen yang isinya adalah 1 (satu) paket shabu tersebut,  kemudian Terdakwa  berkata “TOLONG ANTARKAN KE BALIKPAPAN” kemudian Driver yang bernama Saksi ENAL tersebut berkata “KENAPA TIDAK DI CATUMKAN ALAMATNYA PAK?” dan Terdakwa  jawab “BURU-BURU PAK NANTI KALO SUDAH SAMPAI DI BALIKPAPAN SAYA KIRIMKAN ALAMAT TUJUAN PAKET INI” kemudian Saksi ENAL tersebut Berkata “BAIK PAK” selanjutnya Terdakwa  bertanya “BERPA ONGKIRNYA?” dan Saksi ENAL menjawab Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu) aja pak, namun saat itu Terdakwa  berikan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ENAL berkata “SAYA GA ADA KEMBALIANNYA PAK”  dan Terdakwa  berkata “AMBIL AJA LEBIHNYA” kemudian Saksi ENAL berkata “TERIMA KASIH PAK”, setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa selama perjalanan setelah menerima paket dari Terdakwa, saksi ENAL terus penasaran mengapa paket titipan ini tidak memiliki alamat tujuan dan nama pengirimnya tidak ada, atas kehwatiran Saksi ENAL tersebut sekira pukul 14.30 Wita saat saksi ENAL sedang berada di desa Pait singgah di Kantor UNA JASTIP Cabang Long Ikis, Saksi ENAL menemui rekannya yang bernama Saksi SUDARMIN yang bekerja di Una Jastip sambil membawa sebuah bungkusan paket milik Terdakwa dan berkata kepada Saksi SUDARMIN “PAK AKU CURIGA SAMA BARANG INI, TADI ADA ORANG TITIP PAKET DOKUMEN KE AKU, TAPI AKU CURIGA KATANYA INI DOKUMEN TAPI KENAPA BENTUKNYA KAYAK BUKAN DOKUMEN YA” kemudian Saksi SUDARMIN menjawab “EMANGNYA SIAPA YANG TITIP PAKET ITU” dan Saksi ENAL jawab “ADA ORANG GROGOT NAMANYA ADHI, DIA TITIP DOKUMEN INI AKU JUGA DI KASIH UANG RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) GA MAU DI ANGSUL DIA” kemudian Saksi SUDARMIN meraba-raba paketan tersebut, saat itu Saksi SUDARMIN berkata kepada Saksi ENAL “BUKA AJA DULU BIAR TAU ISINYA KARENA INI GA ADA ALAMAT DAN TUJUANNYA JUGA” lalu Saksi ENAL jawab “OKELAH KITA BUKA AJA DULU NANTI KITA PACKING LAGI” Kemudian Saksi ENAL dan Saksi SUDARMIN membuka paketan tersebut saat itu Saksi ENAL melihat sebuah plastik hitam di lakban hitam setelah di buka di dalamnya terdapat sebuah map kuning kemudian di dalam map kuning tersebut terdapat sebuah kardus coklat dan setelah di buka di dalamnya terdapat sebuah HP mainan anak-anak warna biru dan di dalam hp anak-anak tersebut saat digoyang-goyangkan Saksi ENAL mendengar ada sesuatu didalam Hp tersebut dan Saksi SUDARMIN buka menggunakan obeng selanjutnya di dalamnya Saksi ENAL melihat sebuah plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih dan di bungkus lakban hitam, kemudian Saksi SUDARMIN berkata kepada Saksi ENAL “COBA TELPON POLISI MUNGKIN INI SHABU-SHABU”, setelah itu Saksi ENAL menelpon Anggota Resnarkoba dan dengan cepat Anggota Resnarkoba merespon Informasi tersebut, kemudian setelah beberapa saat tiba-tiba datang beberapa anggota Resnarkoba dan Saksi ENAL berkata “PAK INI ADA PAKET TADI SUDAH SAYA BUKA BERSAMA SDR. UDARMIN BIN DURHAM (Ketua Una Justip Cab Long Ikis) KARENA MENCURIGAKAN” dan Petugas Tersebut berkata “APA AJA ISINYA PAK” dan Saksi ENAL jawab “TADI ISINYA HP MAINAN WARNA BIRU PAK YANG DI BUNGKUS MAP KUNING DI DALAM HP ITU ISINYA ADA 1 (SATU) PAKET ADA SERBUK KRISTAL PUTIH PAK INI ADALAH BARANG TITIPAN MILIK SDR. ADHI YANG DI TITIPKAN UNTUK DI ANTARKAN KE BALIKPAPAN PAK” kemudian anggota Resnarkoba melakukan pengecekan terhadap 1(satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih tersebut dengan alat “GENERAL SCREENING DRUGS” dan hasilnya di duga positif  Narkotika atas kejadian tersebut 1 (satu) buah barang titipan/paket berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu tersebut kemudian Saksi ENAL ikut ke polres paser untuk memberikan kesaksian saksi atas kejadian tersebut dan proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wita saat Terdakwa sedang beristirahat dikamar Terdakwa tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk ikut ke Polres Paser karena barang titipan Terdakwa yang Terdakwa kirim ke Balikpapan tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian atas kejadian tersebut Terdakwa di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 019/10966.00/2023 tanggal 21 Februari 2023 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN, selaku Pimpinan Cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYOI dan di saksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 0,93 gram dan berat bersih 0,7 gram, kemudian disishkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01525/NNF/2023 tanggal 27 Februari 2023 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Penata I NIP. 19810521 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92020451; serta diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ADHI HARUNA RASYIDI Als ADHI Bin BAHRUDIN ISMAIL dengan Nomor 03712/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0. 682 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga:

--------- Bahwa Terdakwa ADHI HARUNA RASYIDI Als ADHI Bin BAHRUDIN ISMAIL, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023 bertempat Jl. Sultan Hasanuddin RT. 001 RW. 002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa di telpon Sdr. IBUK (DPO) dan berkata kepada Terdakwa “GIMANA KABAR BRO” dan Terdakwa jawab “ALHAMDULLILAH BAIK BOS” kemudian Sdr. IBUK berkata “ADAKAH KENALANMU YANG JUAL SHABU” dan Terdakwa jawab “NANTI AKU CARI TAU DULU BOS, MASIH PAKAI SHABU KAH BOS” dan Sdr. IBUK Berkata “ IYA MASIH PAKAI INI SUSAH CARI SHABU DI BALIKPAPAN SEKARANG”  dan Terdakwa jawab “IYA NANTI SAYA COBA CARIKAN DULU SOALNYA SAYA JUGA SUDAH LAMA GAK MAKAI SHABU BOS” setelah telpon teputus Terdakwa menelpon Sdr. OZI (DPO) dan Terdakwa berkata, BISA MINTA TOLONG KAH CARIKAN BAHAN (SHABU) 1 GRAM” Kemudian Sdr. OZI  berkata “IYA NANTI AKU CARI JUGA DULU” dan Terdakwa jawab “OKE KALO GITU”. Beberapa jam kemudian Sdr. OZI menghubungi Terdakwa dan berkata “INI SUDAH ADA BARANGNYA HARGANYA Rp. 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah) ongkirnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” Kemudian Terdakwa berkata “IYA SUDAH SAYA TELPON DULU TEMANKU YANG PESAN” setelah telpon terputus Terdakwa menelpon Sdr. IBUK “BOS INI ADA 1 GRAM HARGANYA  Rp. 1.600.000,- (SATU JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) ONGKIRNYA RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH), BAGAIMANA MAU GAK?” dan Sdr. IBUK berkata “IYA SUDAH GA PAPA, TERUS UANGNYA KUKIRIM KESIAPA?” dan Terdakwa jawab “SEBENTAR SAYA TANYA DULU” setelah itu telpon terputus dan Terdakwa langsung mengubungi Sdr. OZI “TEMANKU MAU INI TAPI NANTI UANGNYA DI KIRIM KEMANA?” kemudian Sdr. OZI berkata ”KIRIM AJA NOMORNYA TEMANMU ITU BIAR AKU YANG BICARAKAN MASALAH PEMBAYARANNYA” dan Terdakwa jawab “OKE” dan Terdakwa langsung mengirimkan no HP Sdr. IBUK Kepada Sdr. OZI setelah beberapa saat sekitar pukul 20.00 wita Sdr. IBUK menelpon Terdakwa dan berkata “BRO ADA TADI TEMANMU YANG NAMANYA OZI TELPON SAYA MINTA KIRIMKAN UANG, JADI SUDAH KU BAYAR ITU TADI AKU TRANSFERKAN LANGSUNG KEDIA, BESOK DIA ADA KE GROGOT ANTARKAN SHABU 1 GRAM KE KAMU BRO, TOLONG KIRIMKAN YA KE BALIKPAPAN” dan Terdakwa  jawab “OKE BOS”. Kemudian keesokan harinya pada  hari rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 10.00 wita Tiba – Tiba Sdr. OZI menelpon Terdakwa dan berkata “ITU ADA SUDAH SHABUNYA KU SIMPAN DI BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA MILD, KUSIMPAN DI DEKAT POHON BESAR JALAN MASUK KE GEDUNG KNPI DI JL. RA KARTINI” dan Terdakwa jawab “OKE” setelah itu Terdakwa langsung menuju Gedung KNPI di JL. RA KARTINI kemudian Terdakwa melihat ada bungkus rokok Sampoerna Mild dan Terdakwa buka di dalamanya ada 1 (satu) paket shabu, kemudian bungkusan tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa di JL. HASANUDIN.
  • Bahwa setelah tiba di rumahnya, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. OZI dan berkata “AKU SUDAH DAPAT BARANGNYA (SHABU) “ dan di jawab Sdr. OZI berkata “KALO SUDAH DAPAT JANGAN LUPA HAPUS SEMUA PERCAKAPAN DAN KONTAK SAYA KARENA SAYA MAU GANTI NOMOR” dan Terdakwa  jawab “OKE AMAN ITU” kemudian sekita pukul 11.00 wita Terdakwa  mengambil sedikit shabu yang ada di dalam kotak rokok tersebut dan Terdakwa  mengambil pipet kaca dan merakit sebuah bong, selanjutnya Terdakwa  mengkonsomsi shabu tersebut dengan cara memasukkan sedikit shabu kedalam pipet kaca lalu Terdakwa hubungkan dengan bong yang sudah dirakit dari botol air mineral setelah itu Terdakwa  menghisap shabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan seperti menghisap rokok, setelah Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut Terdakwa  membuang alat hisap seperti bong dan pipet tersebut kedalam tempat sampah yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa  mengambil HP mainan anak Terdakwa  yang sudah tidak dipakai, lalu 1 (satu) paket shabu tersebut  Terdakwa  bungkus menggunakan tisu warna putih dan Terdakwa  lakban dengan lakban warna hitam kemudian Terdakwa  masukkan kedalam sebuah HP mainan dan Terdakwa packing kedalam map dan Terdakwa  bungkus menggunakan plastik warna hitam kemudian Terdakwa lakban kembali dengan lakban hitam hingga rapi, setelah itu sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa  pergi ke jasa pengiriman barang yang bernama UNA JUSTIP EXPIDISI yang berada di Jl. SULTAN IBRAHIM KHALILUDIN sambil membawa map yang berisi shabu tersbut, setelah tiba di Kantor pengiriman barang tersebut Terdakwa  berkata Kepada Petugas admin yang bernama Saksi CLARA “SAYA MAU KIRIM DOKUMEN YANG BISA SAMPAI HARI INI JUGA DI BALIKPAPAN” kemudian Saksi CLARA Tersebut berkata “HARI INI KAYAKNYA SUDAH GAK BISA PAK KARENA SOPIRNYA SUDAH BERANGKAT BARU AJA“ dan Terdakwa  berkata “BISAKAH TELPONKAN DULU DRIVERNYA? KARENA BARU AJA BERANGKAT SEMOGA BISA KESUSUL” kemudian Saksi CLARA tersebut menelpon DRIVER tersebut dan Terdakwa mendengar bahwa Drivernya masih mengantri Di SPBU KM 1 Tanah Grogot, kemudian Terdakwa  meminta No Hp Driver Tersebut Kepada Saksi CLARA, kemudian Terdakwa menelpon Driver tersebut sambil berkata “BOS BISAKAH IKUT KIRIMKAN BARANGKU? INI ADA DOKUMEN MAU SAYA KIRIM KE BALIKPAPAN” dan Driver Tersebut menjawab “BAIK PAK INI MASIH ANTRI DI SPBU, KALO SUDAH SELESAI NANTI SAYA HUBUNGI” kemudian Terdakwa  berkata “OKE”, kemudian Terdakwa  kembali kerumahnya, setelah beberapa saat Terdakwa  di telpon Driver Pengiriman barang tersebut menanyakan “BAPAK DIMANA? BISAKAH KE JL. SIMPANG TIGA PADAT KARYA?” dan Terdakwa  jawab “IYA” setelah itu Terdakwa  bergegas Menuju Simpang Tiga Padat Karya dan bertemu dengan driver tersebut  lalu Terdakwa  langsung memberikan paket dokumen yang isinya adalah 1 (satu) paket shabu tersebut,  kemudian Terdakwa  berkata “TOLONG ANTARKAN KE BALIKPAPAN” kemudian Driver yang bernama Saksi ENAL tersebut berkata “KENAPA TIDAK DI CATUMKAN ALAMATNYA PAK?” dan Terdakwa  jawab “BURU-BURU PAK NANTI KALO SUDAH SAMPAI DI BALIKPAPAN SAYA KIRIMKAN ALAMAT TUJUAN PAKET INI” kemudian Saksi ENAL tersebut Berkata “BAIK PAK” selanjutnya Terdakwa  bertanya “BERPA ONGKIRNYA?” dan Saksi ENAL menjawab Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu) aja pak, namun saat itu Terdakwa  berikan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ENAL berkata “SAYA GA ADA KEMBALIANNYA PAK”  dan Terdakwa  berkata “AMBIL AJA LEBIHNYA” kemudian Saksi ENAL berkata “TERIMA KASIH PAK”, setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa selama perjalanan setelah menerima paket dari Terdakwa, saksi ENAL terus penasaran mengapa paket titipan ini tidak memiliki alamat tujuan dan nama pengirimnya tidak ada, atas kehwatiran Saksi ENAL tersebut sekira pukul 14.30 Wita saat saksi ENAL sedang berada di desa Pait singgah di Kantor UNA JASTIP Cabang Long Ikis, Saksi ENAL menemui rekannya yang bernama Saksi SUDARMIN yang bekerja di Una Jastip sambil membawa sebuah bungkusan paket milik Terdakwa dan berkata kepada Saksi SUDARMIN “PAK AKU CURIGA SAMA BARANG INI, TADI ADA ORANG TITIP PAKET DOKUMEN KE AKU, TAPI AKU CURIGA KATANYA INI DOKUMEN TAPI KENAPA BENTUKNYA KAYAK BUKAN DOKUMEN YA” kemudian Saksi SUDARMIN menjawab “EMANGNYA SIAPA YANG TITIP PAKET ITU” dan Saksi ENAL jawab “ADA ORANG GROGOT NAMANYA ADHI, DIA TITIP DOKUMEN INI AKU JUGA DI KASIH UANG RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) GA MAU DI ANGSUL DIA” kemudian Saksi SUDARMIN meraba-raba paketan tersebut, saat itu Saksi SUDARMIN berkata kepada Saksi ENAL “BUKA AJA DULU BIAR TAU ISINYA KARENA INI GA ADA ALAMAT DAN TUJUANNYA JUGA” lalu Saksi ENAL jawab “OKELAH KITA BUKA AJA DULU NANTI KITA PACKING LAGI” Kemudian Saksi ENAL dan Saksi SUDARMIN membuka paketan tersebut saat itu Saksi ENAL melihat sebuah plastik hitam di lakban hitam setelah di buka di dalamnya terdapat sebuah map kuning kemudian di dalam map kuning tersebut terdapat sebuah kardus coklat dan setelah di buka di dalamnya terdapat sebuah HP mainan anak-anak warna biru dan di dalam hp anak-anak tersebut saat digoyang-goyangkan Saksi ENAL mendengar ada sesuatu didalam Hp tersebut dan Saksi SUDARMIN buka menggunakan obeng selanjutnya di dalamnya Saksi ENAL melihat sebuah plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih dan di bungkus lakban hitam, kemudian Saksi SUDARMIN berkata kepada Saksi ENAL “COBA TELPON POLISI MUNGKIN INI SHABU-SHABU”, setelah itu Saksi ENAL menelpon Anggota Resnarkoba dan dengan cepat Anggota Resnarkoba merespon Informasi tersebut, kemudian setelah beberapa saat tiba-tiba datang beberapa anggota Resnarkoba dan Saksi ENAL berkata “PAK INI ADA PAKET TADI SUDAH SAYA BUKA BERSAMA SDR. UDARMIN BIN DURHAM (Ketua Una Justip Cab Long Ikis) KARENA MENCURIGAKAN” dan Petugas Tersebut berkata “APA AJA ISINYA PAK” dan Saksi ENAL jawab “TADI ISINYA HP MAINAN WARNA BIRU PAK YANG DI BUNGKUS MAP KUNING DI DALAM HP ITU ISINYA ADA 1 (SATU) PAKET ADA SERBUK KRISTAL PUTIH PAK INI ADALAH BARANG TITIPAN MILIK SDR. ADHI YANG DI TITIPKAN UNTUK DI ANTARKAN KE BALIKPAPAN PAK” kemudian anggota Resnarkoba melakukan pengecekan terhadap 1(satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih tersebut dengan alat “GENERAL SCREENING DRUGS” dan hasilnya di duga positif  Narkotika atas kejadian tersebut 1 (satu) buah barang titipan/paket berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu tersebut kemudian Saksi ENAL ikut ke polres paser untuk memberikan kesaksian saksi atas kejadian tersebut dan proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wita saat Terdakwa sedang beristirahat dikamar Terdakwa tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk ikut ke Polres Paser karena barang titipan Terdakwa yang Terdakwa kirim ke Balikpapan tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian atas kejadian tersebut Terdakwa di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba nomor R/69/III/2023/KES tanggal 20 Maret 2023 yang ditandatangani oleh ASRIAH,STr.Keb, selaku PS KASI DOKKES POLRES PASER bahwa pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 Pukul 10.00 Wita di poliklinik Polres Paser, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif terhadap Terdakwa ADHI HARUNA RASYIDI Als ADHI Bin BAHRUDIN dengan hasil pemeriksaan positive (+) Amphetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 019/10966.00/2023 tanggal 21 Februari 2023 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN, selaku Pimpinan Cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYOI dan di saksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 0,93 gram dan berat bersih 0,7 gram, kemudian disishkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01525/NNF/2023 tanggal 27 Februari 2023 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Penata I NIP. 19810521 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92020451; serta diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ADHI HARUNA RASYIDI Als ADHI Bin BAHRUDIN ISMAIL dengan Nomor 03712/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0. 682 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya