Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2016/PN Tgt ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH ANDI ARSAL MUTTAQIN Bin H.M. ALIMUDDIN MANDU Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-653/Q.4.13/EUH.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ARSAL MUTTAQIN Bin H.M. ALIMUDDIN MANDU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Bahwa  terdakwa ANDI ARSAL MUTTAQIN Bin H.M. ALIMUDDIN MANDU pada hari Kamis tanggal 06 Agustus  2015 sekira pukul 24.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan Kandilo Bahari Gang Renovasi II Kelurahan/Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Hanafi Tri Yuono Bin Wonton, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada saat Terdakwa melapor kepada  Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaporkan mengenai Istri Terdakwa yaitu Saksi Yunita Binti Djumarab berdasarkan kutipan akta pernikahan nomor 051/51/I/2007, yang saat itu sedang bersama dalam sebuah rumah dengan Saksi Hanafi Tri Yuono Bin Wonton, kemudian pada tanggal 06 Agustus 2015 sekira jam 23.00 Wita, Terdakwa bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi rumah kontrakan tempat Saksi Yunita Binti Djumarab dan Saksi Hanafi Tri Yuono Bin Wonton yang berada di jalan Kandilo Bahari Gang Reformasi II Tanah Grogot. Sesampainya di rumah tersebut Terdakwa melihat saksi Yunita Binti Djumarab dan saksi Hanafi Tri Yuono Bin Wonton dengan tidak menggunakan pakaian dalam di dalam kamar. Melihat hal tersebut maka Terdakwa langsung emosi dan secara langsung memukul saksi Hanafi Tri Yuono Bin Wonton. dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi telapak tangan mengepal/menggenggam dengan menggunakan cincin batu akik tepat mengenai bagian wajah saksi Hanafi Tri Yuono Bin Wonton.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Hanafi Tri Yuono Bin Wonton. mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 047/VER/VIII/2015  tanggal 07 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mauliyati Janah  dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya dengan hasil pemeriksaan :

 

-   Pada bagian kepala tampak luka lecet berukuran dua centimeter kali nol koma   lima sentimeter kali nol koma nol satu centimeter dikepala sebelah kanan titik.

-  Tampak luka memar berukuran dua centimeter kali dua centimeter berwarna kemerahan   disekitar mata kiri titik.

 

KESIMPULAN   :

Pada pemeriksaan seorang laki – laki berumur tiga puluh dua tahun titik pada pemeriksaan didapatkan memar dan luka lecet dibeberapa bagian tubuh akibat persentuhan dengan benda tumpul titik hal tersebut tidak memerlukan perawatan insentif Rumah Sakit.

 

      

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya