Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2018/PN Tgt MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH. LUKMAN Bin ABDUL GANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 272/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2067/Q.4.22/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Bin ABDUL GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU :

 

----------  Bahwa terdakwa LUKMAN Bin ABDUL GANI pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2018 sekira pukul 11.45 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2018 bertempat di Jalan Negara KM. 40 Desa Labangka Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

           

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2018 sekira pukul 11.45 WITA saat terdakwa melintas di Jalan Negara KM. 40 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim dengan mengendarai kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver KT 1121 EG sambil membawa 7 (orang) orang penumpang, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tanah Grogot menuju arah Penajam serta dalam kondisi jalan terbuat dari aspal, tikungan, jalan basah/licin, cuaca hujan, siang hari dan arus lalu lintas sepi, selanjutnya mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengalami selip atau oleng dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dalam berkendara serta mengendarainya dengan kecepatan tinggi yang membuat mobil tersebut tidak dapat dikendalikan oleh terdakwa sehingga menyebabkan mobil tersebut menabrak 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam KT 1749 EH yang dikendarai oleh saksi KHOZINATUL ASROR dari arah yang berlawanan dan akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban NANDA PRATIWI meninggal dunia serta saksi HASMIYAH, saksi HENDRA MAMONTO dan saksi NELSON SANTO NUGROHO mengalami luka;

 

Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Babulu Nomor : 609/TU/PKM-B/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 2018 perihal Hasil Pemeriksaan seseorang atas nama NANDA PRATIWI Binti KATIMIN yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Gerson Bunga, yang telah melakukan pemeriksaan mengambil kesimpulan : pada pemeriksaan seorang perempuan yang dimaksud pada kepala ditemukan luka robek dengan panjang kurang lebih tujuh centimeter didaerah kepala bagian belakang, kedua mata lebam, dari kedua lubang hidung kedua lubang telinga dan mulut keluar darah segar serta pada leher terabah tulang yang patah yang kemungkinan diakibatkan oleh karena benturan keras dengan benda tumpul. Dengan demikian korban meninggal dunia karena patah pada tulang leher (Fractur Cervical) yang diduga diakibatkan oleh benturan keras benda tumpul;

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

 

DAN

 

KEDUA :

 

----------  Bahwa terdakwa LUKMAN Bin ABDUL GANI pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2018 sekira pukul 11.45 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2018 bertempat di Jalan Negara KM. 40 Desa Labangka Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

           

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2018 sekira pukul 11.45 WITA saat terdakwa melintas di Jalan Negara KM. 40 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim dengan mengendarai kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver KT 1121 EG sambil membawa 7 (orang) orang penumpang, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tanah Grogot menuju arah Penajam serta dalam kondisi jalan terbuat dari aspal, tikungan, jalan basah/licin, cuaca hujan, siang hari dan arus lalu lintas sepi, selanjutnya mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengalami selip atau oleng dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dalam berkendara serta mengendarainya dengan kecepatan tinggi yang membuat mobil tersebut tidak dapat dikendalikan oleh terdakwa sehingga menyebabkan mobil tersebut menabrak 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam KT 1749 EH yang dikendarai oleh saksi KHOZINATUL ASROR dari arah yang berlawanan dan akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban NANDA PRATIWI meninggal dunia serta saksi HASMIYAH, saksi HENDRA MAMONTO dan saksi NELSON SANTO NUGROHO mengalami luka;

 

Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Babulu Nomor : 607/TU/PKM-B/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 2018 perihal Hasil Pemeriksaan seseorang atas nama HASMIYAH yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Gerson Bunga, yang telah melakukan pemeriksaan mengambil kesimpulan : pada pemeriksaan seorang perempuan ditemukan pada paha kanan terdapat luka lebam dan terabah tulang yang patah yang diduga diakibatkan oleh karena benturan keras benda tumpul;

 

Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Babulu Nomor : 608/TU/PKM-B/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 2018 perihal Hasil Pemeriksaan seseorang atas nama HENDRA MAMONTO yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Gerson Bunga, yang telah melakukan pemeriksaan mengambil kesimpulan : pada pemeriksaan seorang laki-laki yang dimaksud ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran kurang lebih tiga centimeter, kelopak mata kiri bagian atas luka robek dengan ukuran 2 centimeter, dari mulut kedua lubang hidung dan dari lubang telinga sebelah kiri keluar darah segar yang diduga diakibatkan oleh karena benturan keras benda tumpul;

 

Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Babulu Nomor : 610/TU/PKM-B/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 2018 perihal Hasil Pemeriksaan seseorang atas nama NELSON SANTO NUGROHO yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Gerson Bunga, yang telah melakukan pemeriksaan mengambil kesimpulan : pada pemeriksaan seorang laki-laki yang dimaksud ditemukan lengan sebelah kiri susah digerakkan dan nyeri pada penekanan serta terabah tulang yang patah pada tulang lengan atas sebelah kiri yang diduga diakibatkan oleh benturan keras benda tumpul;

 

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Pihak Dipublikasikan Ya