| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/PID.B/2015/PN TGT | DONY DWI WIJAYANTO, SH | WAHYU ARYANTO Bin MUH JAMROZI. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 215/PID.B/2015/PN TGT | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Sep. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1642/Q.4.13/Euh.2/09/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Wahyu Aryanto Bin Muh. Jamrozi pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Pasar Penampungan Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk?, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal saksi Ade Novi bersama dengan saksi Rizal Rizqi Akbar mendatangi terdakwa ke pasar penampungan senaken di warung milik orang tua terdakwa dengan tujuan akan menanyakan HP milik saksi Ade Novi, ketika sampai diwarung milik orang tua terdakwa saksi Ade Novi berdiri didepan pintu warung dan bertanya perihal HP miliknya yang diambil oleh terdakwa namun terdakwa tidak mengakuinya kemudian saksi Ade Novi meminta terdakwa untuk keluar dari warung, selanjutnya sebelum terdakwa keluar dari warung terdakwa mengambil senjata tajam jenis badik dari bawah karpet yang ada diwarung tersebut kemudian terdakwa keluar dari warung sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 20 cm dengan panjang mata pisau 14 cm bergagang dan bersarung kayu warna coklat terbungkus isolasi warna hitam yang telah dicabut dari sarungnya, tangan kanan memegang senjata tajam jenis badik sedangkan tangan kiri memegang sarungnya, saat memegang badik tersebut terdakwa sambil mengangkat tangan kanannya seperti akan menusuk saksi Ade Novi dan saksi Rizal Rizqi Akbar dengan mengatakan ?SINI KAMU? sehingga saksi Ade Novi dan saksi Rizal Rizqi Akbar berlari menjauh kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Paser, selanjutnya berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut petugas kepolisian yaitu saksi Robby Syahif Rosmayogi bersama dengan Anggota Polisi lainnya mendatangi tempat kejadian perkara selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/41/VII/2015/Reskrim tanggal 13 Juli 2015 selanjutnya dilakukan penggeladahan berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya nomor: Sp.dah/02/VII/2015/Reskrim tanggal 13 Juli 2015, dan berhasil ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 20 cm dengan panjang mata pisau 14 cm bergagang dan bersarung kayu warna coklat terbungkus isolasi warna hitam yang tersimpan dibawah kasur tempat tidur terdakwa. - Bahwa terdakwa dalam membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam jenis pisau badik tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau tidak bisa menunjukkan surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Paser untuk diperiksa lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
