Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2016/PN Tgt MINTARJO PURWADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MINTARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASFIANI RACHMAN. SHMINTARJO
Tergugat
NoNama
1PURWADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan / menetapkan secara hukum penjualan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan pembelian tanah sesuai dengan harga sekarang yaitu sebesar Rp.120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ) per hektar dan membayar kerugian yang telah penggugat dapatkan sebesar Rp.365.500.000,-

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak