| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN Als JAMAL Bin HASAN pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di teras sebuah rumah yang terletak di Jl. Cendrawasih RT. 015 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Cendrawasih RT .015 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sdra. RAHMAT (DPO) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa berjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Selanjutnya pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WITA saat Terdakwa sedang berada di Siring Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menggunakan handphone Saksi EKA ULIANA SAPITRI Als EKA Binti JUMADIL (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan maksud untuk menanyakan apakah Terdakwa mengetahui penjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berkata “ADA KAH YANG TAU JUAL BEGITUAN (SABU)?” lalu Terdakwa menjawab “SEBENTAR SAYA TUNGGU KABAR JUGA, SOALNYA SAYA PERNAH DITAWARI” setelah itu Terdakwa mematikan telfonnya. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. RAHMAT (DPO) “GIMANA KABARNYA BRO?” lalu Terdakwa menjawab “KEBETULAN ADA YANG NYARI INI, GIMANA?” setelah itu Sdra. RAHMAT (DPO) menjawab “OH IYA BISA TUNGGU KABAR DARI SAYA AJA, TRUS DIA MAU NGAMBIL BERAPA?” lalu Terdakwa menjawab “MAU NGAMBIL SETENGAH (1/2) GRAM” dan dijawab “OH IYA TUNGGU KABAR KU”. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. RAHMAT (DPO) dengan menggunakan nomer baru lalu berkata “ITU ADA ORANGKU DIDEPAN SMA, PAKAI MOTOR BEAT JAKET ABU-ABU KAMU SAMPERIN AJA”. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke depan SMA 1 Tanah Grogot menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO SOUL warna hitam putih dengan Nopol KT 6352 EE. Sesampainya Terdakwa di depan SMA 1 Tanah Grogot kemudian Terdakwa melihat seseorang sedang duduk diatas motor yang parkir di pinggir jalan sesuai ciri-ciri yang disampaikan oleh Sdra. RAHMAT (DPO). Selanjutnya Terdakwa menghampiri orang tersebut lalu bertanya “KITA ORANGNYA BANG RAHMAT KAH?” kemudian orang tersebut menjawab “OH IYA, INI BRO” sambil menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik marimas kepada Terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik marimas tersebut Terdakwa genggam kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Cendrawasih RT. 015 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa membuka bungkusan marimas tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat sekitar ½ (setengah) gram. Selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit dari 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut menggunakan kuku sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang diambil tersebut ke dalam pipet lalu Terdakwa konsumsi sendiri di dalam kamar Terdakwa. Setelah selesai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa menyimpan sisa dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam sepatu yang berada diatas lemari kamar Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi EKA ULIANA SAPITRI Als EKA Binti JUMADIL dengan maksud memberitau bahwa pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sudah ada dengan berkata “INI SUDAH ADA DEK” lalu Saksi EKA ULIANA SAPITRI Als EKA Binti JUMADIL menjawab “OH IYA NANTI KUKASIH TAU KE Sdr. HERMAN, TERUS KEMANA NANTI KAK?” kemudian Terdakwa menjawab “NANTI KETEMU DIJALAN AJA”. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke arah Jl. Cendrawasih, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur persisnya saat Terdakwa berada di dekat pertigaan Terdakwa melihat Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD mengendarai sepeda motor kemudian Terdakwa mengikuti Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD dari belakang. Setelah itu Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD berhenti kemudian Terdakwa menghampiri Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD lalu Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD dan berkata “NANTI UANGNYA KAMU KIRIM KE NOMER INI SEBESAR Rp.700.000,-” sambil Terdakwa meneruskan chat dari Sdra. RAHMAT (DPO) kepada Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD terkait rekening BCA yang dikirimkan oleh Sdra. RAHMAT (DPO) untuk membayar 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD dengan menggunakan nomer handphone Saksi EKA ULIANA SAPITRI Als EKA Binti JUMADIL dengan maksud untuk memberitau Terdakwa bahwa Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD sudah mengirim/mentransfer uang pembelian 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada kepada Sdra. RAHMAT (DPO). Setelah itu sekitar 5 menit kemudian Terdakwa kembali dihubungi ole Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD dengan menggunakan nomer handphone Saksi EKA ULIANA SAPITRI Als EKA Binti JUMADIL dengan maksud untuk menanyakan stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berkata “MASIH ADA LAGI KAH BOS?” lalu Terdakwa menjawab “BENTAR NANTI KUKABARI”. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. RAHMAT (DPO) dengan menggunakan nomor baru kemudian Sdra. RAHMAT (DPO) berkata “MASIH ADA KAH LAGI YANG CARI?” lalu Terdakwa menjawab “KEBETULAN ADA INI YANG CARI BOS” kemudian Sdra. RAHMAT (DPO) menjawab “MAU MINTA BERAPA LAGI?” lalu Terdakwa menjawab “SEBENTAR KUTANYA DULU, NANTI KU INFO”. Setelah itu Terdakwa menelpon nomer handphone Saksi EKA ULIANA SAPITRI Als EKA Binti JUMADIL dengan maksud menanyakan berapa banyak Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang dipesan “KAMU MAU YANG BERAPA DEK?” dan dijawab oleh Saksi EKA ULIANA SAPITRI Als EKA Binti JUMADIL “MAU YANG SETENGAH GRAM” selanjutnya Terdakwa mematikan telfonnya. Tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdra. RAHMAT (DPO) lalu Terdakwa langsung berkata “INI SAMA KAYA KEMARIN LAGI BANG” kemudian Sdra. RAHMAT (DPO) menjawab “OH YANG SETENGAH KAH? KENAPA ENGGAK AMBIL BANYAK SEKALIAN?” lalu Terdakwa menjawab “ENGGAK BERANI BOS” kemudian Sdra. RAHMAT (DPO) berkata “OH IYA NANTI KUHUBUNGI”. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA saat Terdakwa sedang memancing di siring kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdra. RAHMAT (DPO) “DEK ITU KAMU KETEMPAT KEMARIN LAGI” lalu Terdakwa menjawab “KOK KETEMPAT KEMARIN LAGI?” setelah itu Sdra. RAHMAT (DPO) menjawab “IYA ENGGAK APA-APA AMAN ITU”. Selanjutnya Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO SOUL warna hitam putih dengan Nopol KT 6352 EE milik Saksi RAMLI Bin HASAN menuju ke depan SMA 1 Tanah Grogot. Sesampainya Terdakwa di depan SMA 1 Tanah Grogot Terdakwa menunggu di pingir jalan, tidak lama kemudian datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion lalu menghampiri Terdakwa kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus kemasan Top Kopi kepada Terdakwa. Setelah itu orang tersebut pergi lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus kemasan Top Kopi tersebut lalu didalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 (satu) gram dan ½ (setengah) gram. Selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu menggunakan kuku sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa masukkan ke dalam pipet lalu Terdakwa konsumsi sendiri di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi EKA ULIANA SAPITRI Als EKA Binti JUMADIL dengan maksud Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD lalu meminta Saksi EKA ULIANA SAPITRI Als EKA Binti JUMADIL untuk menyuruh Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD datang ke rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menunggu Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD di teras rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD datang, setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat sekitar ½ (setengah) gram seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD. Kemudian setelah Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat sekitar ½ (setengah) gram lalu Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD langsung pulang dan Terdakwa duduk-duduk di teras rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.41 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdra. SALDI (DPO) dengan maksud Sdra. SALDI (DPO) ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh Sdra. SALDI (DPO) untuk datang ke rumah. Terdakwa. Setelah Sdra. SALDI (DPO) sampai di rumah Terdakwa kemudian Sdra. SALDI (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa bagi/pecah menjadi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di dalam kamar Terdakwa lalu Terdakwa menghampiri Sdra. SALDI (DPO) kemudian memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. SALDI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 22.25 WITA pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD dengan maksud untuk membeli lagi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, setelah itu Terdakwa meminta untuk bertemu Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD di depan pasar Senaken. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. FERY (DPO) dengan maksud Sdra. FERRY (DPO) ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa meminta Sdra. FERRY (DPO) untuk menunggu kabar lebih lanjut. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa kemudian membagi/memecah 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan menggunakan kertas rokok. Setelah Terdakwa membagi/memecah 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut didalam kantong jaket yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa pergi ke daerah rumah sakit lama Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha MIO SOUL warna hitam putih dengan Nopol KT 6352 EE untuk menemui Sdra. FERY (DPO). Sesampainya Terdakwa di daerah rumah sakit lama Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur lalu bertemu dengan Sdra. FERRY (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. FERY (DPO) setelah Sdra. FERY (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian Sdra. FERY (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke depan pasar Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk membeli nasi goreng sekalian bertemu dengan Saksi HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA saat Terdakwa sedang duduk-duduk diatas motor untuk menunggu pesanan nasi goreng kemudian datang Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian mengamankan Terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan oleh Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan petugas kepolisian terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Sdra. AMZALUDIN Bin H. BAKRI, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip kosong yang berada didalam kantong depan jaket sebelah kanan, 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO Y33S” warna biru No. Imei: 868370054412513, No. telfon: 081241886108 yang Terdakwa genggam, kemudian ditemukan uang tunai sebesar Rp.850.000.-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada didalam kantong depan jaket sebelah kiri. Selanjutnya petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha MIO SOUL warna hitam putih dengan Nopol KT 6352 EE. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 18/10966.00/2026 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 1,02 (satu koma nol dua) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 0,74 (nol koma tujuh empat) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 11759/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/12.a/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa JAMALUDDIN Als JAMAL Bin HASAN berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,776 gram dan diberi nomor bukti 36386/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa hasil pengujian sebanyak berat netto ±0,752 gram dikembalikan.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN Als JAMAL Bin HASAN pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya di depan Pasar Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa sedang duduk-duduk diatas motor untuk menunggu pesanan nasi goreng kemudian datang Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian mengamankan Terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan oleh Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan petugas kepolisian terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Sdra. AMZALUDIN Bin H. BAKRI, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip kosong yang berada didalam kantong depan jaket sebelah kanan, 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO Y33S” warna biru No. Imei: 868370054412513, No. telfon: 081241886108 yang Terdakwa genggam, kemudian ditemukan uang tunai sebesar Rp.850.000.-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada didalam kantong depan jaket sebelah kiri. Selanjutnya petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha MIO SOUL warna hitam putih dengan Nopol KT 6352 EE. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 18/10966.00/2026 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 1,02 (satu koma nol dua) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 0,74 (nol koma tujuh empat) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 11759/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/12.a/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa JAMALUDDIN Als JAMAL Bin HASAN berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,776 gram dan diberi nomor bukti 36386/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa hasil pengujian sebanyak berat netto ±0,752 gram dikembalikan.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |