Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2022/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, S.H. BAMBANG SUPIANTO Als BAMBANG Bin MUHAMMAD DEMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1558/O.4.13.3/Eoh.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SUPIANTO Als BAMBANG Bin MUHAMMAD DEMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SUPIANTO Alias BAMBANG Bin MUHAMMAD DEMA pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.00WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalan bulan Juli 2022, bertempat dipinggir Jalan Desa Songka Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -
-    Berawal pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 Terdakwa BAMBANG SUPIANTO Als BAMBANG Bin MUHAMMAD DEMA diajak oleh saudara AGUS (DPO)  untuk pergi ke Muara Komam untuk sekedar jalan – jalan kemudian sekitar pukul 14.00 Terdakwa dan saudara AGUS (DPO) tiba di perusahaan TMJ yang berlokasi di Jalan Desa Songka Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan melihat motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan Nomor Polisi KT 5143 LG sedang terparkir dipinggir jalan, kemudian saudara AGUS (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut namun Terdakwa menolak perintah dari Saudara AGUS (DPO) kemudian saudara agus mengatakan kepada Terdakwa jika mau mengambil motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan Nomor Polisi KT 5143 LG nanti motor tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua dengan terdakwa, dan setelah mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan Nomor Polisi KT 5143 LG yangmana pada saat Terdakwa mengambil motor tersebut kondisi motor tidak dalam keadaan terkunci dan kabel sudah terlepas dari songket sehingga Terdakwa menyalakan motor tersebut dengan cara mengengkolnya kemudian setelah motor menyala Terdakwa dan Saudara AGUS (DPO) kabur membawa motor tersebut menuju ke arah Kuaro.
-    Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan Nomor Polisi KT 5143 LG tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah yakni Saksi NURWANTO Bin NGADIO, dan tujuan Terdakwa mengambil motor tersebut adalah untuk dijual lagi dan hasilnya akan dibagi dua dengan saudara AGUS (DPO).
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi NURWANTO Bin NGADIO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP.

ATAU
KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SUPIANTO Alias BAMBANG Bin MUHAMMAD DEMA pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.00WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalan bulan Juli 2022, bertempat di dipinggir Jalan Desa Songka Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------
-    Berawal pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 Terdakwa BAMBANG SUPIANTO Als BAMBANG Bin MUHAMMAD DEMA diajak oleh saudara AGUS (DPO)  untuk pergi ke Muara Komam untuk sekedar jalan – jalan kemudian sekitar pukul 14.00 Terdakwa dan saudara AGUS (DPO) tiba di perusahaan TMJ yang berlokasi di Jalan Desa Songka Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan melihat motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan Nomor Polisi KT 5143 LG sedang terparkir dipinggir jalan, kemudian saudara AGUS (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut namun Terdakwa menolak perintah dari Saudara AGUS (DPO) kemudian saudara agus mengatakan kepada Terdakwa jika mau mengambil motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan Nomor Polisi KT 5143 LG nanti motor tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua dengan terdakwa, dan setelah mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan Nomor Polisi KT 5143 LG yangmana pada saat Terdakwa mengambil motor tersebut kondisi motor tidak dalam keadaan terkunci dan kabel sudah terlepas dari songket sehingga Terdakwa menyalakan motor tersebut dengan cara mengengkolnya kemudian setelah motor menyala Terdakwa dan Saudara AGUS (DPO) kabur membawa motor tersebut menuju ke arah Kuaro.
-    Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan Nomor Polisi KT 5143 LG tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah yakni Saksi NURWANTO Bin NGADIO, dan tujuan Terdakwa mengambil motor tersebut adalah untuk dijual lagi dan hasilnya akan dibagi dua dengan saudara AGUS (DPO).
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi NURWANTO Bin NGADIO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya