| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2018/PN Tgt | ANDI GUSFAR | 1.AHLI WARIS H. A. SAWALUDDIN alm 2.Hj. A. MARLINA 3.H. A. AGUS SALIM 4.H. A. SAHRUDIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Agu. 2018 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2018/PN Tgt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Agu. 2018 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
Ukuran Panjang : 145/93/54 M Lebar : 50 M Luas : 7300 M2 Batas - Batas Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Union Sebelah Timur berbatasan dengan : JAMRONI/ SAN ANI Sebelah Selatan berbatasan dengan : MAJID Sebelah Barat berbatasan dengan : RAMLI 3.Menyatakan bahwa hak milik terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada poin ke-2 di atas menjadi hak milik sepenuhnya Penggugat; 4.Memerintahkan kepada Para Tergugat ganti rugi kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
5.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengganti dan/atau mengembalikan uang pembelian tanah yang telah dijual oleh H. A. SAPARUDIN bersama dengan H. A. SAWALUDIN (Tergugat I) kepada Penggugat beserta segala kerugian yang telah dialami oleh Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
Rp. 120.000.000,- + Rp. 12.000.000,- + Rp. 30.000.000,- x 10% per tahun = Rp.162.000.000,- x 10% x 6 = Rp. 16.200.000,- x 6 = Rp. 97.200.000,- e.Total nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat huruf a sampai dengan huruf d adalah sebesar Rp. 259.200.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah). 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan Ini; 7.Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada Pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan; 8.Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat. Apabila Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbeno). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
