Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2018/PN Tgt ANDI GUSFAR 1.AHLI WARIS H. A. SAWALUDDIN alm
2.Hj. A. MARLINA
3.H. A. AGUS SALIM
4.H. A. SAHRUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 02 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI GUSFAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIADI, SHANDI GUSFAR
Tergugat
NoNama
1AHLI WARIS H. A. SAWALUDDIN alm
2Hj. A. MARLINA
3H. A. AGUS SALIM
4H. A. SAHRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Jual Beli antara Penggugat dengan H. A. SAPARUDIN (alm) dan H. A. SAWALUDIN (Tergugat I) terhadap tanah yang terletak di RT.001 Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Dati II Pasir sekarang RT.001 Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:

Ukuran                   

Panjang                : 145/93/54 M

Lebar                    : 50 M

Luas                     : 7300 M2

Batas - Batas

Sebelah Utara berbatasan dengan            : Jalan Union

Sebelah Timur berbatasan dengan           : JAMRONI/ SAN ANI

Sebelah Selatan berbatasan dengan         : MAJID

Sebelah Barat berbatasan dengan                        : RAMLI

3.Menyatakan bahwa hak milik terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada poin ke-2 di atas menjadi hak milik sepenuhnya Penggugat;

4.Memerintahkan kepada Para Tergugat ganti rugi kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 79.200.000,-  (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

5.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengganti dan/atau mengembalikan uang pembelian tanah yang telah dijual oleh H. A. SAPARUDIN bersama dengan H. A. SAWALUDIN (Tergugat I) kepada Penggugat beserta segala kerugian yang telah dialami oleh Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Nilai pembelian sebesar Rp. 120.000.000
  2. Biaya Pengurusan balik nama yang telah diambil oleh Tergugat I sebesar Rp.12.000.000,-
  3. Biaya lain-lain mulai dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp.30.000.000,-
  4. Kerugian dari nilai tambah perputaran uang yakni sebesar 10% per tahun dikalikan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp. 120.000.000,- + Rp. 12.000.000,- + Rp. 30.000.000,- x 10% per tahun

= Rp.162.000.000,- x 10% x 6

= Rp.  16.200.000,- x 6

= Rp. 97.200.000,-

e.Total nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat huruf a sampai dengan huruf d adalah sebesar Rp. 259.200.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan Ini;

7.Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada Pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan;

8.Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.

Apabila Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbeno).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak