Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2017/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH SUDIRMAN Als ICAL Bin DARWIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1145/Q.4.13/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Als ICAL Bin DARWIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SUDIRMAN Als ICAL Bin DARWIS pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di rumah saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER Jl.  Negara Gang Bersama 6 RT. 07 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER sedang berada di rumah sdr. LATIF (DPO) di Jl. Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur sehabis mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu kemudian sdr. LATIF (DPO) memberikan sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket untuk terdakwa jual, kemudian sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket tersebut terdakwa terima dan pada saat terdakwa akan pulang, sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket tersebut terdakwa titipkan kepada saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER karena terdakwa akan pergi menemui teman terdakwa dan saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER tinggal serumah dengan terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke tempat teman terdakwa sedangkan saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER pulang ke rumah Jl.  Negara Gang Bersama 6 RT. 07 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur dengan membawa sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket yang didapatkan dari terdakwa;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wita terdakwa ditelepon oleh sdr. MIZAB (DPO) dan mengatakan akan membeli sabu-sabu kepada terdakwa, akan tetapi karena sabu-sabu telah terdawa titipkan kepada saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. MIZAB (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dari saksi  SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER, selanjutnya sekira pukul 24.00 wita terdakwa menghubungi saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER dan mengajak saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER untuk bertemu di Jl. Antasari Kec. Tanah Grogot, setelah bertemu kemudian terdakwa meminta sabu-sabu yang terdakwa titipkan sebanyak 1 (satu) paket karena ada yang memesan kepada terdakwa, namun terdakwa tidak jadi menjual sabu-sabu tersebut sehingga sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut terdakwa bawa kembali ke rumah saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER di  Jl.  Negara Gang Bersama 6 RT. 07 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, dan pada saat terdakwa tiba didepan rumah saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian Polres Paser  yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kentor kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa adalah seorang pekerja swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 3734 / NNF/ 2017 tanggal 20 April 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sdri. LULUK MULJANI , dan sdri. ANISWATI ROFIAH, A.Md. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik SUDIRMAN Als ICAL Bin DARWIS berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,020 gram dan di beri nomor bukti 4378/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 063/ 10966.00/2017 tanggal 11 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih  dengan total berat kotor 0,37 gram dan total berat bersih 0,19 gram;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa SUDIRMAN Als ICAL Bin DARWIS pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jl. Negara Gang Bersama 6 RT. 007 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut terdakwa datang kerumah saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan tujuan untuk terdakwa jual, kemudian pada saat terdakwa tiba didepan rumah saksi SITI ROHANI Als SITI Binti TAHER, terdakwa didatangi oleh saksi YOHANES YAKOB MUSKITA dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH (anggota kepolisian) yang telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering meelakukan transaksi narkotika, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu yang terjatuh dari genggaman tangan terdakwa, 1 (satu) buah hand phone merk Samsung berwarna ptih dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol KT 2452 EAE selanjutnya terdakwa beserta  barang bukti yang ditemukan dibawa ke kentor kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa adalah seorang pekerja swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 3734 / NNF/ 2017 tanggal 20 April 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sdri. LULUK MULJANI , dan sdri. ANISWATI ROFIAH, A.Md. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik SUDIRMAN Als ICAL Bin DARWIS berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,020 gram dan di beri nomor bukti 4378/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 063/ 10966.00/2017 tanggal 11 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih  dengan total berat kotor 0,37 gram dan total berat bersih 0,19 gram;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya