| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.Sus/2019/PN Tgt | EKO PURWANTONO,SH. | YUDIYANTO Als YUDI Bin SUPARLAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Feb. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2019/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-245/Q.4.13/Euh.2/01/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa YUDIYANTO Als YUDI Bin SUPARLAN bersama-sama dengan Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN (Keduanya penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Jalan B1 Desa Suliliran Baru, Kec. PAser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal dari Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN datang menemui terdakwa di salon YUDHIS milik terdakwa dengan maksud meminta kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian sesampainya di salon YUDHIS, Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN menyerahkan uang patungan sebesar Rp. 200.000,- kepada terdakwa untuk digunakan membeli narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr TEKNO (belum tertangkap) untuk menanyakan apakah ada shabu-shabu selanjutnya dijawab oleh Sdr. TEKNO “ada kalau mau kerumah aja”, kemudian terdakwa berangkat menuju ke rumah Sdr. TEKNO namun sebelum sampai dirumah Sdr. TEKNO, terdakwa bertemu dengan Sdr. TEKNO di Jalan B1 Desa Suliliran Baru, Kec. PAser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- kepada Sdr. TEKNO dan Sdr. TEKNO langsung memberikan 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali ke salon dan menyerahkan 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu kepada Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa YUDIYANTO Als YUDI Bin SUPARLAN bersama-sama dengan Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN (Keduanya penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Salon YUDHIS Desa Suliliran Baru SP 1 Kec. PAser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK serta Anggota Opsnal Resnarkoba Polres PAser lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar desa Suliliran baru SP 1 Blok B Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim sering terjadi Transkasi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut sekitar pukul 22.30 wita Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK serta Anggota Opsnal Resnarkoba Polres PAser lainnya melakukan penyelidikan disekitar Salon YUDHIS, kemudian sekitar pukul 23.00 wita Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK serta Anggota Opsnal Resnarkoba Polres PAser lainnya melakukan penggerebekan dan selanjutnya mengamankan beberapa orang didalam salon YUDHIS tersebut yang terlihat mencurigakan kemudian beberapa orang tersebut diketahui adalah terdakwa, Saksi EDI DWI HERMANTO Als EDI dan Saksi BUCHORI Als CHORI selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam, terhadap Saksi EDI DWI HERMANTO Als EDI ditemukan 1 (satu) buah HP merk SPC warna Gold dan terhadap Saksi BUCHORI Als CHORI ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Salon YUDHIS milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk UMILD yang berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sedikit serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu, 1 (satu) buah Pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya runcing kemudian dilakukan pengggeledahan pada bagian dapur Salon YUDHIS dan ditemukan 3 (tiga) buah korek api gas, 5 (liba) lembar plastik klip kosong bekas, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik terdapat tulisan VIT LEVITE, 3 (tiga) buah sedotan warna putih bening yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah sdotan warna putih yang ujungnya runcing dan 2 (dua) buah Cuttonbud yang ujungnya runcing, dalam penggeledahan tersebut juga disaksikan saksi SITI NUR HIDAYAH.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa YUDIYANTO Als YUDI Bin SUPARLAN bersama-sama dengan Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN (Keduanya penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Salon YUDHIS Desa Suliliran Baru SP 1 Kec. PAser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Melakukan, Menyuruh Lakukan, Turut serta melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu dari Sdr. TEKNO (belum tertangkap), terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu tersebut kepada Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN lalu Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN memanggil terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bersama-sama menggunakan 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa menghisap shabu seperti orang merokok sebanyak 1 (satu) kali menggunaan pipet kaca yang dirakit langsung dengan sedotan plastik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
