Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2019/PN Tgt EKO PURWANTONO,SH. YUDIYANTO Als YUDI Bin SUPARLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-245/Q.4.13/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIYANTO Als YUDI Bin SUPARLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa YUDIYANTO Als YUDI Bin SUPARLAN bersama-sama dengan Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN (Keduanya penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Jalan B1 Desa Suliliran Baru, Kec. PAser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal dari Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN datang menemui terdakwa di salon YUDHIS milik terdakwa dengan maksud meminta kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian sesampainya di salon YUDHIS, Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN menyerahkan uang patungan sebesar Rp. 200.000,- kepada terdakwa untuk digunakan membeli narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr TEKNO (belum tertangkap) untuk menanyakan apakah ada shabu-shabu selanjutnya dijawab oleh Sdr. TEKNO “ada kalau mau kerumah aja”, kemudian terdakwa berangkat menuju ke rumah Sdr. TEKNO namun sebelum sampai dirumah Sdr. TEKNO, terdakwa bertemu dengan Sdr. TEKNO di Jalan B1 Desa Suliliran Baru, Kec. PAser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- kepada Sdr. TEKNO dan Sdr. TEKNO langsung memberikan 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali ke salon dan menyerahkan 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu kepada Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN.
Bahwa terdakwa bersama Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam membeli, menerima menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 418 / 10966.00 / 2018 tanggal 27 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ARIF EDY CAHYONO, SE diketahui 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan total berat barang netto 0, 03 gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 11069/NNF/2018 tanggal 29 Nopember 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. , Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ErNAWATI, S.Farm, Apt. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12597/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,001 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa YUDIYANTO Als YUDI Bin SUPARLAN bersama-sama dengan Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN (Keduanya penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Salon YUDHIS Desa Suliliran Baru SP 1 Kec. PAser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK serta Anggota Opsnal Resnarkoba Polres PAser lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar desa Suliliran baru SP 1 Blok B Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim sering terjadi Transkasi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut sekitar pukul 22.30 wita Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK serta Anggota Opsnal Resnarkoba Polres PAser lainnya melakukan penyelidikan disekitar Salon YUDHIS, kemudian sekitar pukul 23.00 wita Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK serta Anggota Opsnal Resnarkoba Polres PAser lainnya melakukan penggerebekan dan selanjutnya mengamankan beberapa orang didalam salon YUDHIS tersebut yang terlihat mencurigakan kemudian beberapa orang tersebut diketahui adalah terdakwa, Saksi EDI DWI HERMANTO Als EDI dan Saksi BUCHORI Als CHORI selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam, terhadap Saksi EDI DWI HERMANTO Als EDI ditemukan 1 (satu) buah HP merk SPC warna Gold dan terhadap Saksi BUCHORI Als CHORI ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Salon YUDHIS milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk UMILD yang berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sedikit serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu, 1 (satu) buah Pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya runcing kemudian dilakukan pengggeledahan pada bagian dapur Salon YUDHIS dan ditemukan 3 (tiga) buah korek api gas, 5 (liba) lembar plastik klip kosong bekas, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik terdapat tulisan VIT LEVITE, 3 (tiga) buah sedotan warna putih bening yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah sdotan warna putih yang ujungnya runcing dan 2 (dua) buah Cuttonbud yang ujungnya runcing, dalam penggeledahan tersebut juga disaksikan saksi SITI NUR HIDAYAH.
Bahwa 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi sedikit serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik terdakwa, Saksi EDI DWI HERMANTO Als EDI dan Saksi BUCHORI Als CHORI yang merupakan sisa dari 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu yang terdakwa, Saksi EDI DWI HERMANTO Als EDI dan Saksi BUCHORI Als CHORI konsumsi sebelum ditangkap oleh Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK serta Anggota Opsnal Resnarkoba Polres PAser lainnya.
Bahwa terdakwa, Saksi EDI DWI HERMANTO Als EDI dan Saksi BUCHORI Als CHORI tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 418 / 10966.00 / 2018 tanggal 27 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ARIF EDY CAHYONO, SE diketahui 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan total berat barang netto 0, 03 gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 11069/NNF/2018 tanggal 29 Nopember 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. , Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ErNAWATI, S.Farm, Apt. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12597/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,001 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa YUDIYANTO Als YUDI Bin SUPARLAN bersama-sama dengan Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN (Keduanya penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Salon YUDHIS Desa Suliliran Baru SP 1 Kec. PAser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Melakukan, Menyuruh Lakukan, Turut serta melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu dari Sdr. TEKNO (belum tertangkap), terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu tersebut kepada Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN lalu Saksi EDI DWI HERMANTO Bin SAROSO dan saksi BUCHORI Als CHORI Bin PAIRIN memanggil terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bersama-sama menggunakan 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa menghisap shabu seperti orang merokok sebanyak 1 (satu) kali menggunaan pipet kaca yang dirakit langsung dengan sedotan plastik.
kemudian sekitar pukul 23.00 wita Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK serta Anggota Opsnal Resnarkoba Polres PAser lainnya melakukan penggerebekan dan selanjutnya mengamankan beberapa orang didalam salon YUDHIS tersebut yang terlihat mencurigakan kemudian beberapa orang tersebut diketahui adalah terdakwa, Saksi EDI DWI HERMANTO Als EDI dan Saksi BUCHORI Als CHORI selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam, terhadap Saksi EDI DWI HERMANTO Als EDI ditemukan 1 (satu) buah HP merk SPC warna Gold dan terhadap Saksi BUCHORI Als CHORI ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Salon YUDHIS milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk UMILD yang berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sedikit serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu, 1 (satu) buah Pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya runcing kemudian dilakukan pengggeledahan pada bagian dapur Salon YUDHIS dan ditemukan 3 (tiga) buah korek api gas, 5 (liba) lembar plastik klip kosong bekas, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik terdapat tulisan VIT LEVITE, 3 (tiga) buah sedotan warna putih bening yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah sdotan warna putih yang ujungnya runcing dan 2 (dua) buah Cuttonbud yang ujungnya runcing, dalam penggeledahan tersebut juga disaksikan saksi SITI NUR HIDAYAH.
Bahwa 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi sedikit serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan adalah merupakan sisa dari 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narotika jenis shabu yang terdakwa, Saksi EDI DWI HERMANTO Als EDI dan Saksi BUCHORI Als CHORI gunakan sebelumnya.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa, Saksi EDI DWI HERMANTO Als EDI dan Saksi BUCHORI Als CHORI tidak dapat menunjukkan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang dalam hal mengkonsumi/menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 418 / 10966.00 / 2018 tanggal 27 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ARIF EDY CAHYONO, SE diketahui 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan total berat barang netto 0, 03 gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 11069/NNF/2018 tanggal 29 Nopember 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. , Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ErNAWATI, S.Farm, Apt. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12597/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,001 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya