Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H. RAJA TOGI HASUDUNGAN SITUMORANG Als RANDI A.d HARRY SITUMORANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-663/O.4.13.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA TOGI HASUDUNGAN SITUMORANG Als RANDI A.d HARRY SITUMORANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa RAJA TOGI HASUDUNGAN SITUMORANG Als RANDI A.D HARRY SITUMORANG pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 23:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kontrakan RT.007 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 23.00 wita di sebuah Kontrakan Rt.007 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, adapun kejadiannya sekira pukul 20.00 Wita saat Saksi LADY DAVINA APRILLY LUMENPOUW datang ke kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa memeriksa atau mengecek hp Saksi LADY karena ada panggilan masuk dan ingin melihat hp Saksi LADY akan tetapi Saksi LADY tidak mau dan Terdakwa memaksa untuk melihatnya dan berkata kepada Saksi LADY "mari sini hpnya", kemudian Saksi LADY ingin membuka 1 buah Handphone tersebut namun Terdakwa tidak mau dan ingin memeriksanya sendiri. Kemudian Terdakwa terus memaksa Saksi LADY untuk meminjamkan Handphone milik Saksi LADY dan akan memeriksanya akan tetapi Saksi LADY yang terus terusan menolak untuk meminjamkan Handphone miliknya, kemudian Terdakwa langsung naik pitam dan langsung mencekik Saksi LADY dan mengatakan "kamu mau buka atau tidak? jangan buat saya gila mati kamu nanti disini" namun Saksi LADY masih tidak mau memberikan Handphone milkinya kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung mengambil paksa 1 buah Handphone milik Saksi LADY dan menaruh Handphone tersebut di kantong celananya dan kemudian Terdakwa yang masih tersulut emosi langsung mengambil 1 (satu) buah sajam Jenis Pisau Baton Panjang Merek Baton Sword yang disimpan di samping lemari lantai kamar kontrakan nya dan langsung menodongkan menggunakan sajam jenis pisau baton panjang merek baton sword tersebut sambil mencekik leher Saksi LADY . Kemudian Saksi LADY berusaha melepas dari cekikan tersebut setelah itu Saksi LADY di lepas cekikan tersebut dan Saksi LADY di usir dan langsung pulang kerumah yang berada di RT 009 Desa Lombok Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa 1 (satu) buah sajam Jenis Pisau Baton Panjang Merek Baton Sword dengan gagang berwarna hitam dan sarungnya berwarna hitam dengan panjang bilah 50 cm yang digunakan oleh Terdakwa tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa dan tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RAJA TOGI HASUDUNGAN SITUMORANG Als RANDI A.D HARRY SITUMORANG pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 23:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kontrakan RT.007 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 23.00 wita di sebuah Kontrakan Rt.007 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, adapun kejadiannya sekira pukul 20.00 Wita saat Saksi LADY DAVINA APRILLY LUMENPOUW datang ke kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa memeriksa atau mengecek hp Saksi LADY karena ada panggilan masuk dan ingin melihat hp Saksi LADY akan tetapi Saksi LADY tidak mau dan Terdakwa memaksa untuk melihatnya dan berkata kepada Saksi LADY "mari sini hpnya", kemudian Saksi LADY ingin membuka 1 buah Handphone tersebut namun Terdakwa tidak mau dan ingin memeriksanya sendiri. Kemudian Terdakwa terus memaksa Saksi LADY untuk meminjamkan Handphone milik Saksi LADY dan akan memeriksanya akan tetapi Saksi LADY yang terus terusan menolak untuk meminjamkan Handphone miliknya, kemudian Terdakwa langsung naik pitam dan langsung mencekik Saksi LADY dan mengatakan "kamu mau buka atau tidak? jangan buat saya gila mati kamu nanti disini" namun Saksi LADY masih tidak mau memberikan Handphone milkinya kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung mengambil paksa 1 buah Handphone milik Saksi LADY dan menaruh Handphone tersebut di kantong celananya dan kemudian Terdakwa yang masih tersulut emosi langsung mengambil 1 (satu) buah sajam Jenis Pisau Baton Panjang Merek Baton Sword yang disimpan di samping lemari lantai kamar kontrakan nya dan langsung menodongkan menggunakan sajam jenis pisau baton panjang merek baton sword tersebut sambil mencekik leher Saksi LADY . Kemudian Saksi LADY berusaha melepas dari cekikan tersebut setelah itu Saksi LADY di lepas cekikan tersebut dan Saksi LADY di usir dan langsung pulang kerumah yang berada di RT 009 Desa Lombok Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya