Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H 1.ANGGIT PRANOWO Bin WALUYO
2.ABDUL CHALID bin M YUNUS
3.AZI ADZAR Bin SUKATMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-119/O.4.13.3/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIT PRANOWO Bin WALUYO[Penahanan]
2ABDUL CHALID bin M YUNUS[Penahanan]
3AZI ADZAR Bin SUKATMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I ANGGIT PRANOWO bin WALUYO, Terdakwa II ABDUL CHALID bin M. YUNUS Terdakwa III AZI ADZAR bin SUKATMA pada hari ada hari Rabu tanggal 18 Oktober tahun 2023  sekira Pukul 19.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat terparkir di pinggir Jalan KM.63 Rt.013 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

 

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober tahun 2023 sekira Pukul 18.00 WITA Terdakwa I ANGGIT PRANOWO bin WALUYO menghubungi Terdakwa III AZI ADZAR Bin SUKATMA melalui handphone Terdakwa II ABDUL CHALID bin M. YUNUS dan berkata “antarin aku ambil motor honda supra” kemudian Terdakwa I menyetujui dan melanjutkan pekerjaannya menurunkan barang. Selanjutnya sekira Pukul 19.40 Terdakwa III mendatangi rumah Terdakwa I di Desa Sawit Jaya RT02 RW02 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry dengan Nopol KT 8347 EN, Noka: MHYHDC61TLJ103551, Nosin; K15BT1149248 warna putih milik kakak Terdakwa III Saksi CHANDRA HIMAWAN, setibanya di rumah Terdakwa I, Terdakwa III melihat sudah ada Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat menuju ke rumah Sdr. Buyung untuk mengambil motor namun sesampainya disana Motor Terdakwa I tidak ada ditempat tersebut sehingga Terdakwa I mengajak Saksi M. AFRIANDI yang merupakan adik Sdr. BUYUNG untuk mencari motor tersebut di rumah istri Sdr. BUYUNG dengan menggunakan motor Saksi M. AFRIANDI sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu di rumah Sdr. BUYUNG, sesampainya rumah istri Sdr. BUYUNG motor Terdakwa I juga tidak ada sehingga Terdakwa I bersama dengan Saksi M. AFRIANDI langsung kembali ke rumah Sdr. BUYUNG. Selanjutnya dalam perjalanan kembali kerumah Sdr. BUYUNG, Terdakwa I meminta diturunkan didepan gang tidak jauh dari rumah Sdr. BUYUNG dan meminta Saksi M. AFRIANDI menyampaikan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III menjemputnya didepan gang tersebut. Selanjutnya Terdakwa I melihat 1 (satu) Sepeda motor Honda SPACY 110 cc Warna Hijau dengan Nopol KT 3711YZ dan berniat mengambil motor tersebut.
  • Selanjutnya atas pesan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menyusul Terdakwa I depan POM Bensin Long Kali di Jalan KM.63 Rt.013 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, setelah bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II dan Terdakwa III “maju dulu sana maju” kemudian Terdakwa III maju sedikit sekitar 15 meter. Selanjutnya Terdakwa I mendekati 1 (satu) Sepeda motor Honda SPACY 110 cc Warna Hijau dengan Nopol KT 3711YZ yang terparkir dipinggir Jalan KM.63 Rt.013 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur milik Saksi MUNTAKO dan mendorong motor tersebut kearah mobil pick up yang dikendarai Terdakwa III dan berkata “naikin motor ini” lalu Terdakwa II dan Terdakwa III turun dari mobil dan membantu mengangkat motor tersebut keatas mobil pick up, selanjutnya ketiga Terdakwa membawa motor menuju rumah Terdakwa I di Desa Sawit Jaya RT02 RW02 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, lalu sekira pukul 22.00 Ketiga Terdakwa sampai di rumah Terdakwa I, ketiga Terdakwa bersama – sama menurunkan motor tersebut dirumah Terdakwa I lalu Terdakwa II dan Terdakwa III kembali kerumahnya masing – masing. 
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi MUNTAKO tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda SPACY 110 cc Warna Hijau dengan Nopol KT 3711YZ tersebut dan mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I MUHAMMAD FAISAL bin M. AZIZ dan Terdakwa II MUHDARI bin MUJUBURAHMAN tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya