Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Tgt NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H. AHMAD RANDI IRFANDI Als KECOT Bin IMAN SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-404/O.4.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RANDI IRFANDI Als KECOT Bin IMAN SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa Ahmad Randi Irfandi alias Kecot bin Iman Saputra pada hari Kamis tanggal 18  januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 13  januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA di rumah terdakwa di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, terdakwa bersama-sama dengan Saksi BRANGA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr.HAKIM menghubungi Sdr.FERI melalui telpon dengan maksud mau membeli sabhu-sabhu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima Gram) dan Sdr.FERI mengiyakan permintaan terdakwa dan berkata sdr.DIKI yang akan mengantarkan sabhu tersebut, kemudian tidak berapa lama datang Sdr.DIKI menggunakan motor ke rumah terdakwa dan menyerahkan sabhu sebanyak 1 (satu) bungkus kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr.DIKI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran pesanan sabhu tersebut dan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran sisa hutang sabhu yang terdakwa  ambil dari Sdr.FERI pada hari kamis tanggal 11 januari 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus setelah itu Sdr.DIKI langsung pulang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  mengajak Saksi BRANGA dan Sdr.HAKIM ke kost terdakwa di RT.031 Desa Batu Kajang untuk memecah sabhu-sabhu setelah sampai dikost sabhu-sabhu sebanyak 1(satu) bungkus terdakwa  timbang  dan terdakwa  ketahui beratnya 5,00 gram selanjutnya terdakwa  bagi menjadi 6 (enam) bungkus dengan berat perbungkusnya 1 (satu) gram setelah itu dari 6 (enam) bungkus sabhu tersebut terdakwa  ambil 1 (satu) bungkus dan terdakwa  pecah dibantu oleh Saksi BRANGA dan Sdr.HAKIM menjadi 11 (sebelas) paketan kecil dengan harga jual Rp.200.000,- selanjutnya dari 11 (sebelas) paket sabhu tersebut terdakwa serahkan sebanyak 3 (tiga) paket kepada Saksi BRANGA dan 8 (delapan) paket terdakwa  serahkan kepada Sdr.HAKIM dengan maksud untuk di jual kembali kemudian 5 (lima) bungkus sabhu dengan berat perbungkus 1 (satu) gram terdakwa simpan didinding ruang tamu dan terdakwa pulang kerumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 00.00 WITA terdakwa ditelpon oleh Sdr.HAKIM dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa sabhu-sabhu yang dibawa oleh sdr.HAKIM sudah habis terjual selanjutnya terdakwa  kembali kekost sesampainya dikost Sdr.HAKIM menyerahkan uang hasil penjualan sabhu kepada terdakwa sebesar Rp.1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari uang tersebut terdakwa ambil Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk diberikan kepada Sdr.HAKIM sebagai upah menjual sabhu sebanyak 8 (delapan) paket tersebut kemudian Saksi BRANGA menyerahkan uang kepada terdakwa  sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan dari uang tersebut terdakwa ambil Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan terdakwa berikan kepada Saksi BRANGA sebagai upah menjual sabhu sebanyak 3 (tiga) paket.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabhu yang terdakwa simpan didinding ruang tamu kemudian bersama dengan Saksi BRANGA dan Sdr.HAKIM sabhu –sabhu tersebut dipecah lagi menjadi 11 (sebelas) paket kemudian sabhu sebanyak 3 (tiga) paket terdakwa serahkan kepada Saksi BRANGA dan 8 (delapan) paket terdakwa serahkan Sdr.HAKIM kemudian terdakwa pulang. Selanjutnya pada hari minggu dini hari tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 05.00 WITA terdakwa  ditelpon oleh Sdr.HAKIM yang mengatakan sabhunya mau habis lalu terdakwa pergi menuju kost terdakwa sesampainya dikost Sdr.HAKIM menjelaskan kepada terdakwa  bahwa dari 8 (delapan) paket sabhu masih sisa 2 (dua) paket sabhu dan menyerahkan uang penjualan sabhu kepada terdakwa  sebesar Rp.1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)  kemudian dari uang tersebut terdakwa memberikan upah sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan Saksi BRANGA menyerahkan uang kepada terdakwa  Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) namun terdakwa tidak memberikan upah karena saksi BRANGA menggunakan uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) hasil penjualan sabhu telah dipakai untuk membeli rokok dan makan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali mengambil 1 (satu) bungkus sabhu yang diletakkan didinding ruang tamu dan 1 (Satu) bungkus sabhu tersebut terdakwa bawa ke rumahnya desa batu kajang setelah sampai dirumah terdakwa  mengkonsumsi sabhu sedikit kemudian sabhu-sabhu sebanyak 1 (satu) bungkus tersebut terdakwa  pecah lagi menjadi 11 (sebelas) paket kemudian terdakwa  menelpon Sdr.HAKIM untuk memberikan paket sabhu tersebut, selanjutnyan Sdr.HAKIM dan Saksi BRANGA datang kerumah terdakwa dan kemudian sabhu 11 (sebelas) paket tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr.HAKIM dan menyuruh untuk membagi kepada saksi BRANGA selanjutnya Saksi BRANGA dan Sdr.HAKIM kembali kekost selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA Sdr.HAKIM menelpon terdakwa memberitahukan jika sabhu mau habis dan terdakwa berkata akan pergi ke kost dan kemudian terdakwa pergi ke kost, sesampainya di kos Sdr.HAKIM langsung menyerahkan Uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari uang tersebut terdakwa memberikan upah sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada sdr.HAKIM dan Saksi BRANGA menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dari uang tersebut terdakwa memberikan upah sebesar(Seratus Ribu Rupiah) kepada saksi BRANGA.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabhu lagi yang terdakwa simpan didinding ruang tamu kosr dan kemudian 1 (Satu) bungkus sabhu tersebut terdakwa pecah lagi dengan dibantu oleh Saksi BRANGA dan Sdr.HAKIM menjadi 11 (sebelas) paket kemudian Saksi BRANGA terdakwa  beri 3 (tiga) paket sabhu dan Sdr.HAKIM 8 (delapan) paket sabhu lalu terdakwa pulang kerumahnya, selanjunya sekira pukul 12.30 WITA terdakwa menelpon Sdr.HAKIM untuk menanyakan sabhu yang dibawa oleh Sdr.HAKIM dan Sdr.HAKIM menjawab sisa 3 paket lalu terdakwa minta tolong kepada Sdr.HAKIM untuk kirim uang kepada sdr.FERI, kemudian sekira pukul 13.30 WITA Sdr.HAKIM menelpon terdakwa dan menjelaskan bahwa sabhu sudah habis terjual lalu kemudian Sdr.HAKIM datang sendiri menemui terdakwa  dirumah terdakwa, selanjutnya Sdr.HAKIM datang dan menyerahkan uang hasil penjualan sabhu milik saksi BRANGA dan Sdr.HAKIM kepada terdakwa sebesar Rp.2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian dari uang tersebut terdakwa memberikan upah kepada Sdr.HAKIM sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) kepada Sdr.HAKIM untuk di berikan kepada Sdr.FERI sebagai uang pembelian sabhu kemudian sabhu-sabhu milik terdakwa  yang sisa 1 (Satu) bungkus dengan berat 1 (satu) gram sebagian terdakwa  konsumsi bersama-sama Sdr.HAKIM,Sdr.BRANGA,Sdr.YADI BULE,Sdr.MEMET dan Sdr.AMAT UCUP pada hari minggu tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 18.00 WITA dirumah terdakwa dan sebagian sisanya terdakwa paketkan dan terdakwa jual sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.AMAT UCUP, selanjutnya sisa sabhu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket  terdakwa  simpan dirumah dan 2 (dua) paket  terdakwa simpan dikost.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WITA saat terdakwa sedang tidur di dalam kamar, datang saksi ISWAHYUDI dan saksi JANTJE yang merupakan petugas kepolisian mengamankan terdakwa, kemudian handphone terdakwa yang tergeletak di atas kasur diamankan dan diperiksa oleh saksi ISWAHYUDI dan saksi JANTJE lalu ditemukan chat saksi BRANGA yang meminta bahan (sabhu) kemudian chat tersebut dibalas oleh saksi ISWAHYUDI dan saksi JANTJE untuk datang saja ke rumah kemudian sekitar 15 menit kemudian saksi BRANGA datang dan naik keloteng melalui tangga samping rumah, selanjutnya saksi BRANGA diamankan dan dibawa masuk kedalam rumah terdakwa kemudian saksi ISWAHYUDI dan saksi JANTJE mengamankan handphone milik saksi BRANGA, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ibu RT yaitu saksi RUSMIATY dan ditemukan 1 (satu) bungkus sabhu milik terdakwa yang terdakwa simpan didalam kotak jam tangan “EXPEDITION” warna coklat yang terdakwa simpan didalam lemari kamar tidur, ditemukan 1(Satu) buah timbangan, 1 (satu) buah sendok plastik, kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa dan saksi BRANGA mengaku ada sabhu di kost terdakwa selanjutnya kemudian terdakwa dan saksi BRANGA dibawa oleh petugas kepolisian menuju kost terdakwa di Desa Batu Kajang sesampainya dikost tersebut petugas kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi NALKA kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang terdakwa simpan dibalik dinding ruang tamu selanjutnya plastik tersebut dibuka berisi 2 (dua) bungkus sabhu, plastik klip kosong, 3 (tiga) buah sendok takar dari sedotan dan terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi BRANGA dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:01113/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Titin Ernawati,S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Ahmad Randi Irfandi Als Kecot Bin Iman Saputra, Dkk, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05171/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 09/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 23 Jnauari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Tiga (3) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,18 gram

0,71 gram

 

1 = 0,33 gram

2 = 0,19 gram

3 = 0,19 gram

 

0,17 gram

 

0,15 gram

0,01 gram

0,01 gram

 

Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,15 gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya

 

 

 

  • Bahwa terdakwa Ahmad Randi Irfandi alias Kecot bin Iman Saputra dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Ahmad Randi Irfandi Als Kecot Bin Iman Saputra bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Ahmad Randi Irfandi alias Kecot bin Iman Saputra tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa Ahmad Randi Irfandi alias Kecot bin Iman Saputra pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WITA saat terdakwa sedang tidur di dalam kamar, datang saksi ISWAHYUDI dan saksi JANTJE yang merupakan petugas kepolisian mengamankan terdakwa, kemudian handphone terdakwa yang tergeletak di atas kasur diamankan dan diperiksa oleh saksi ISWAHYUDI dan saksi JANTJE lalu ditemukan chat saksi BRANGA yang meminta bahan (sabhu) kemudian chat tersebut dibalas oleh saksi ISWAHYUDI dan saksi JANTJE untuk datang saja ke rumah kemudian sekitar 15 menit kemudian saksi BRANGA datang dan naik keloteng melalui tangga samping rumah, selanjutnya saksi BRANGA diamankan dan dibawa masuk kedalam rumah terdakwa kemudian saksi ISWAHYUDI dan saksi JANTJE mengamankan handphone milik saksi BRANGA, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ibu RT yaitu saksi RUSMIATY dan ditemukan 1 (satu) bungkus sabhu milik terdakwa yang terdakwa simpan didalam kotak jam tangan “EXPEDITION” warna coklat yang terdakwa simpan didalam lemari kamar tidur, ditemukan 1(Satu) buah timbangan, 1 (satu) buah sendok plastik, kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa dan saksi BRANGA mengaku ada sabhu di kost terdakwa selanjutnya kemudian terdakwa dan saksi BRANGA dibawa oleh petugas kepolisian menuju kost terdakwa di Desa Batu Kajang sesampainya dikost tersebut petugas kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi NALKA kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang terdakwa simpan dibalik dinding ruang tamu selanjutnya plastik tersebut dibuka berisi 2 (dua) bungkus sabhu, plastik klip kosong, 3 (tiga) buah sendok takar dari sedotan dan terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi BRANGA dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:01113/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Titin Ernawati,S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Ahmad Randi Irfandi Als Kecot Bin Iman Saputra, Dkk, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05171/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 09/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 23 Jnauari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Tiga (3) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,18 gram

0,71 gram

 

1 = 0,33 gram

2 = 0,19 gram

3 = 0,19 gram

 

0,17 gram

 

0,15 gram

0,01 gram

0,01 gram

 

Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,15 gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya

 

  •  
  • Bahwa terdakwa Ahmad Randi Irfandi alias Kecot bin Iman Saputra dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Ahmad Randi Irfandi Als Kecot Bin Iman Saputra bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Ahmad Randi Irfandi alias Kecot bin Iman Saputra tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya