Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2018/PN Tgt AINUL FITRYAH AGUS RIYANTO Bin H. ABDUL MUIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-140/Q.4.22/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL FITRYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIYANTO Bin H. ABDUL MUIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa AGUS RIYANTO Bin H. ABDUL MUIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira pukul 12.00 wita, sekira pukul 20.30 wita dan pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 12.00 wita dan sekira pukul 13.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat di rumah terdakwa di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

Pada mulanya pada hari Jum’at tanggal 08 September 2017 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa menghubungi sdr. UDIN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/37/X/2017/Resnarkoba tanggal 31 Oktober 2017) untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya sekira pukul 15.00 wita terdakwa bertemu dengan sdr. UDIN (DPO) di Samarinda Sebrang Kota Samarinda, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada sdr. UDIN (DPO) lalu sdr. UDIN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa membawa shabu-shabu tersebut menuju rumah terdakwa di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira pukul 12.00 wita, saksi MARIYADI Als. DADOS Bin ABDUL TALIP (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi rumah terdakwa di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu, lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi MARIYADI Als. DADOS namun shabu-shabu tersebut belum dibayar oleh saksi MARIYADI Als. DADOS dan akan dibayar oleh saksi MARIYADI Als. DADOS setelah saksi MARIYADI Als. DADOS menerima gaji.
Selanjutnya sekira pukul 20.30 wita, saksi SUPRIYANTO Bin SARJO (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi rumah terdakwa di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIYANTO.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 12.00 wita, saksi MARIYADI Als. DADOS Bin ABDUL TALIP (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi rumah terdakwa di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh saksi MARIYADI Als. DADOS, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MARIYADI Als. DADOS namun shabu-shabu tersebut belum dibayar oleh saksi MARIYADI Als. DADOS dan akan dibayar oleh saksi MARIYADI Als. DADOS setelah shabu-shabu tersebut laku terjual.
Selanjutnya sekira pukul 13.30 wita, saksi MUSLIMAN Bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi rumah terdakwa di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil pipet kaca dan memasukkan shabu-shabu yang dibeli oleh saksi MUSLIMAN kedalam pipet kaca lalu menyerahkan pipet kaca yang didalamnya terdapat shabu-shabu kepada saksi MUSLIMAN.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 wita pada saat terdakwa sedang bersama saksi MUSLIMAN dan saksi SUPRIYANTO dirumah terdakwa RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, datang saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA anak dari ANTHONIUS selaku Anggota Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi MUSLIMAN dan saksi SUPRIYANTO dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu lengkap dengan pipet kaca yang berisi shabu-shabu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP Xiaomi warna putih diatas meja, 1 (satu) buah tutup bong lengkap dengan sedotan dibawah meja dan 1 (satu) buah dompet warna hitam didalam laci meja yang berisi 3 (tiga) poket shabu-shabu, 1 (satu) buah kaleng pagoda yang berisi 1 (satu) poket shabu, 3 (tiga) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) bungkus plastik C-tik, 3 (tiga) korek gas, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) pisau cutter dan uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan terdakwa mengatakan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi SUPRIYANTO Bin SARJO dan saksi MUSLIMAN Bin AHMAD  beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa shabu-shabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 2,72 (dua koma tujuh dua) gram disisihkan sebanyak 0,15 (nol koma satu lima) gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8752/NNF/2017 tanggal 03 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si.Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm.Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2790/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa AGUS RIYANTO Bin H. ABDUL MUIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat di rumah terdakwa di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada mulanya pada hari Jum’at tanggal 08 September 2017 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa menghubungi sdr. UDIN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/37/X/2017/Resnarkoba tanggal 31 Oktober 2017) untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya sekira pukul 15.00 wita terdakwa bertemu dengan sdr. UDIN (DPO) di Samarinda Sebrang Kota Samarinda, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada sdr. UDIN (DPO) lalu sdr. UDIN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa membawa shabu-shabu tersebut menuju rumah terdakwa di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 14.00 wita pada saat terdakwa sedang bersama saksi MUSLIMAN Bin AHMAD dan saksi SUPRIYANTO Bin SARJO (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dirumah terdakwa RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, datang saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA anak dari ANTHONIUS selaku Anggota Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi MUSLIMAN dan saksi SUPRIYANTO dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu lengkap dengan pipet kaca yang berisi shabu-shabu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP Xiaomi warna putih diatas meja, 1 (satu) buah tutup bong lengkap dengan sedotan dibawah meja dan 1 (satu) buah dompet warna hitam didalam laci meja yang berisi 3 (tiga) poket shabu-shabu, 1 (satu) buah kaleng pagoda yang berisi 1 (satu) poket shabu, 3 (tiga) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) bungkus plastik C-tik, 3 (tiga) korek gas, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) pisau cutter dan uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan terdakwa mengatakan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi SUPRIYANTO Bin SARJO dan saksi MUSLIMAN Bin AHMAD  beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 2,72 (dua koma tujuh dua) gram disisihkan sebanyak 0,15 (nol koma satu lima) gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8752/NNF/2017 tanggal 03 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si.Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm.Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2790/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

 

------- Bahwa terdakwa AGUS RIYANTO Bin H. ABDUL MUIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira pukul 21.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat di rumah terdakwa di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu dengan cara terdakwa menyediakan botol aqua, lalu tutup botol aqua tersebut dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang dan lubang tersebut diberi sedotan plastik dan pipet kaca, lalu terdakwa memasukkan shabu-shabu kedalam pipet kaca, selanjutnya pipet kaca yang berisi shabu-shabu tersebut terdakwa bakar menggunakan korek gas yang sudah terdakwa modifikasi agar apinya menyala sekecil mungkin hingga mengeluarkan asap warna putih, kemudian terdakwa menghisap shabu-shabu tersebut, dan setelah menggunakan shabu-shabu terdakwa merasa tidak mengantuk dan kuat begadang.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 14.00 wita pada saat terdakwa sedang bersama saksi MUSLIMAN Bin AHMAD dan saksi SUPRIYANTO Bin SARJO (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dirumah terdakwa RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, datang saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA anak dari ANTHONIUS selaku Anggota Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi MUSLIMAN dan saksi SUPRIYANTO dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu lengkap dengan pipet kaca yang berisi shabu-shabu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP Xiaomi warna putih diatas meja, 1 (satu) buah tutup bong lengkap dengan sedotan dibawah meja dan 1 (satu) buah dompet warna hitam didalam laci meja yang berisi 3 (tiga) poket shabu-shabu, 1 (satu) buah kaleng pagoda yang berisi 1 (satu) poket shabu, 3 (tiga) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) bungkus plastik C-tik, 3 (tiga) korek gas, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) pisau cutter dan uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan terdakwa mengatakan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi SUPRIYANTO Bin SARJO dan saksi MUSLIMAN Bin AHMAD  beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 2,72 (dua koma tujuh dua) gram disisihkan sebanyak 0,15 (nol koma satu lima) gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8752/NNF/2017 tanggal 03 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si.Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm.Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2790/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : Kes.5/134/IX/2017/Poliklinik tanggal 10 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDAH DWI HARI FATMIYATI dokter pemeriksa pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama AGUS RIYANTO Bin H. ABDUL MUIN (Alm) yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya