Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Tgt Ryan Asprimagama, SH. ANJAR FIRMANSYAH Bin SUCIPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-348/O.4.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ryan Asprimagama, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJAR FIRMANSYAH Bin SUCIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa ANJAR FIRMANSYAH Bin SUCIPTO, pada hari Kamis tanggal 02 Nopember 2023, hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023, hari Kamis tanggal 09 Nopember 2023 di Toko Arpa yang beralamat di Pasar Senaken Tanah Grogot, hari kamis tanggal 23 Nopember 2023, hari jumat tanggal 24 Nopember 2023 dan pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 bertempat di kantor Distributor PT.JEFRINDO EKA PUTRA yang beralamat di Jl.Modang Rt 05 Kel/Kec Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim atau setidak-tidaknya keseluruh waktu tersebut pada waktu lain dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya kedua tempat tersebut pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa merupakan Karyawan PT.JEFRINDO EKA PUTRA dengan status Perjanjian Kerja Waktu tertentu yang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Nomor : 0041/SPKWT-JEFF/2023 tanggal 19 Mei 2022;
  • Terdakwa yang merupakan Sales TO yang tugasnya adalah untuk mendatangi outlet atau toko untuk menawarkan barang, kemudian mencatat barang pesanan toko atau outlet untuk nantinya melakukan order ke perusahaan dan usai barang dikirim, terdakwa juga bertugas untuk melakukan penagihan atau pembayaran ke toko atau outlet tersebut, pada waktu sebagaimana diatas pada tanggal 02 Nopember 2023 PT.JEFRINDO EKA PUTERA mengirimkan barang berdasarkan faktur Nomor 5023020748 kepada toko arpa dengan nilai tagihan sebesar Rp.76.128.795,- dan saat itu terdakwa mengatakan kepada pihak toko jika pada saat pengantaran barang lalu pembayaran dilakukan secara tunai maka akan mendapatkan promo maka selanjutnya pihak toko melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa namun uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan ke kantor PT.JEFRINDO EKA PUTRA;
  • Bahwa hal ini dilakukan terdakwa lakukan tidak hanya pada hari itu saja yang mana pada tanggal 08 Nopember 2023 dan juga tanggal 09 Nopember 2023 PT.JEFRINDO EKA PUTRA ada mengirimkan barang berdasarkan faktur dengan Nomor 5023021078 dan 5023020872 kepada toko arpa dengan nilai tagihan sebesar Rp.33.845.980,- dan Rp.36.530.154,- dan saat itu terdakwa kembali mengatakan kepada pihak toko jika pada saat pengantaran barang lalu pembayaran dilakukan secara tunai maka akan mendapatkan promo maka selanjutnya pihak toko pun kembali melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa namun uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan ke kantor PT.JEFRINDO EKA PUTRA untuk dua tagihan dalam faktur tersebut;
  • Bahwa terdakwa juga pada waktu sebagaimana diatas yaitu pada tanggal 23 Nopember 2023 membuat pesanan atas nama toko ami H.Nor Pahmi & Toko Sumber Utama yang mana admin PT.JEFRINDO EKA PUTRA lalu membuat faktur atas pesanan tersebut dengan Nomor  5023022341 & 5023022366 senilai Rp.1.098.481 & Rp.8.763.336  namun barang-barang tersebut tidak diantarkan ke toko yang Namanya tercantum pada faktur tersebut melainkan ketempat lain dan juga saat dikonfirmasi toko-toko yang Namanya tertera pada faktur tersebut tidak pernah memesan maupun menerima barang-barang tersebut, hal ini juga terjadi beberapa kali yaitu pada tanggal 24 Nopember 2023 dimana terdakwa membuat pesanan atas nama INA TOKO kemudian admin PT.JEFRINDO EKA PUTERA membuatkan faktur dengan nomor 5023022445 senilai Rp.6.294.774 namun barang-barang tersebut tidak diantarkan ke toko yang Namanya tercantum pada faktur tersebut melainkan ketempat lain dan juga saat dikonfirmasi toko-toko yang Namanya tertera pada faktur tersebut tidak pernah memesan maupun menerima barang-barang tersebut hal ini pun sama dengan kejadian tanggal 30 Nopember 2023 dimana terdakwa kembali membuat pesanan atas nama toko rayhan/apotek kemudian dibuatkan faktur dengan No 5023022833 senilai Rp.7.480.228 namun pesanan tersebut tidak diantarkan ke toko yang Namanya tercantum pada faktur tersebut melainkan ketempat lain dan juga saat dikonfirmasi toko-toko yang Namanya tertera pada faktur tersebut tidak pernah memesan maupun menerima barang-barang tersebut;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki seluruhnya atau sebagian dari barang-barang maupun uang-uang tersebut juga tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan dalam hal melakukan perbuatan itu;
  • Bahwa atas kejadian tersebut total kerugian yang diderita oleh PT.JEFRINDO EKA PUTRA atas perbuatan terdakwa yaitu sekitar Rp.170.458.997 (seratus tujuh puluh juta empat ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh).

------- Perbuatan Terdakwa ANJAR FIRMANSYAH Bin SUCIPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ANJAR FIRMANSYAH Bin SUCIPTO, pada hari Kamis tanggal 02 Nopember 2023, hari rabu tanggal 08 Nopember 2023, hari Kamis tanggal 09 Nopember 2023 di Toko Arpa yang beralamat di Pasar Senaken Tanah Grogot, hari kamis tanggal 23 Nopember 2023, hari jumat tanggal 24 Nopember 2023 dan pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 bertempat di kantor Distributor PT.JEFRINDO EKA PUTRA yang beralamat di Jl.Modang Rt 05 Kel/Kec Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim atau setidak-tidaknya keseluruh waktu tersebut pada waktu lain dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya kedua tempat tersebut pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Terdakwa yang merupakan Sales TO PT.JEFRINDO EKA PUTRA yang tugasnya adalah untuk mendatangi outlet atau toko untuk menawarkan barang, kemudian mencatat barang pesanan toko atau outlet untuk nantinya melakukan order ke perusahaan dan usai barang dikirim, terdakwa juga bertugas untuk melakukan penagihan atau pembayaran ke toko atau outlet tersebut, pada waktu sebagaimana diatas pada tanggal 02 Nopember 2023 PT.JEFRINDO EKA PUTERA mengirimkan barang berdasarkan faktur Nomor 5023020748 kepada toko arpa dengan nilai tagihan sebesar Rp.76.128.795,- dan saat itu terdakwa mengatakan kepada pihak toko jika pada saat pengantaran barang lalu pembayaran dilakukan secara tunai maka akan mendapatkan promo maka selanjutnya pihak toko melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kantor PT.JEFRINDO EKA PUTRA;
  • Bahwa hal ini dilakukan terdakwa lakukan tidak hanya pada hari itu saja yang mana pada tanggal 08 Nopember 2023 dan juga tanggal 09 Nopember 2023 PT.JEFRINDO EKA PUTRA ada mengirimkan barang berdasarkan faktur dengan Nomor 5023021078 dan 5023020872 kepada toko arpa dengan nilai tagihan sebesar Rp.33.845.980,- dan Rp.36.530.154,- dan saat itu terdakwa kembali mengatakan kepada pihak toko jika pada saat pengantaran barang lalu pembayaran dilakukan secara tunai maka akan mendapatkan promo maka selanjutnya pihak toko pun kembali melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kantor PT.JEFRINDO EKA PUTRA untuk dua tagihan dalam faktur tersebut;
  • Bahwa terdakwa juga pada waktu sebagaimana diatas yaitu pada tanggal 23 Nopember 2023 membuat pesanan atas nama toko ami H.Nor Pahmi & Toko Sumber Utama yang mana admin PT.JEFRINDO EKA PUTRA lalu membuat faktur atas pesanan tersebut dengan Nomor  5023022341 & 5023022366 senilai Rp.1.098.481 & Rp.8.763.336  namun barang-barang tersebut tidak diantarkan ke toko yang Namanya tercantum pada faktur tersebut melainkan ketempat lain dan juga saat dikonfirmasi toko-toko yang Namanya tertera pada faktur tersebut tidak pernah memesan maupun menerima barang-barang tersebut, hal ini juga terjadi beberapa kali yaitu pada tanggal 24 Nopember 2023 dimana terdakwa membuat pesanan atas nama INA TOKO kemudian admin PT.JEFRINDO EKA PUTERA membuatkan faktur dengan nomor 5023022445 senilai Rp.6.294.774 namun barang-barang tersebut tidak diantarkan ke toko yang Namanya tercantum pada faktur tersebut melainkan ketempat lain dan juga saat dikonfirmasi toko-toko yang Namanya tertera pada faktur tersebut tidak pernah memesan maupun menerima barang-barang tersebut hal ini pun sama dengan kejadian tanggal 30 Nopember 2023 dimana terdakwa kembali membuat pesanan atas nama toko rayhan/apotek kemudian dibuatkan faktur dengan No 5023022833 senilai Rp.7.480.228 namun pesanan tersebut tidak diantarkan ke toko yang Namanya tercantum pada faktur tersebut melainkan ketempat lain dan juga saat dikonfirmasi toko-toko yang Namanya tertera pada faktur tersebut tidak pernah memesan maupun menerima barang-barang tersebut;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki seluruhnya atau sebagian dari barang-barang maupun uang-uang tersebut juga tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan dalam hal melakukan perbuatan itu;
  • Bahwa atas kejadian tersebut total kerugian yang diderita oleh PT.JEFRINDO EKA PUTRA atas perbuatan terdakwa yaitu sekitar Rp.170.458.997 (seratus tujuh puluh juta empat ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh)..

------- Perbuatan Terdakwa ANJAR FIRMANSYAH Bin SUCIPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya