Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. 1.REZAL EFENDY Bin H BAHRAN
2.RYAN RENALDY Bin ISHAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2356 /Q.4.13/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZAL EFENDY Bin H BAHRAN[Penahanan]
2RYAN RENALDY Bin ISHAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

KESATU :

Bahwa terdakwa I REZAL EFENDY Bin H BAHRAN (Alm) bersama dengan terdakwa II RYAN RENALDY Bin ISHAK (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira jam 01.00 wita bertempat di Jalan Kandilo Bahari Gg Hidayah Rt. 003 Rw. 001, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2017, pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 13 September 207 sekira jam 21.00 terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di Hotel Rindang Benua Tanah Grogot, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira jam 00.00 wita para terdakwa menuju ke Jalan Kandilo Bahari Gg Hidayah Rt.003 Rw.001, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, yang mana pada saat itu para terdakwa membawa masing-masing 1 (sat)u buah pisau yang diselipkan dipinggang para terdakwa, kemudian para terdakwa bertemu dengan saksi RIFAL FAROEK FAHREZA, saksi EDWIN LUCAS, dan RIJAL HANIF, kemudian terdakwa II marah-marah sambil berkata "siapa yang mengganggu adekku kemarin?" kemudian dijawab oleh saksi RIFAL FAROEK FAHREZA " tidak ada yang menggangu adikmu" kemudian terdakwa II mendekati dan memegang dada saksi RIFAL FAROEK FAHREZA sambil berkata " kasih tau temanmu jangan ganggu adikku" , kemudian saksi RIJAL HANIF mendekati terdakwa II, kemudian terdakwa I langsung mencabut 1 (satu) buah pisau dan mengarahkan kepada saksi RIJAL HANIF, selanjutnya terdakwa II mencabut 1 (satu)  buah pisau miliknya dan mendatangi saksi RIJAL HANIF sambil mengacungkan pisau kearah saksi RIJAL HANIF sambil mengatakan "kamu kenapa, kamu jangan ikut-ikutan", lalu saksi RIJAL HANIF, saksi RIFAL FAROEK FAHREZA dan saksi EDWIN LUCAS berlari kearah rumah saksi RIJAL HANIF dan dikejar oleh para terdakwa, kemudian para terdakwa bertemu saksi HANIK FATIAH TANJIANI dan saksi HANIK FATIAH TANJIANI berkata kepada para terdakwa "jangan di apa-apakan suami dan teman-teman suami saya" kemudian para terdakwa menjawab "kamu jangan ikut campur"  sambil terdakwa II mengacungkan pisau kearah saksi HANIK FATIAH TANJIANI, kemudian saksi RIFAL FAROEK FAHREZA, saksi EDWIN LUCAS, dan RIJAL HANIF masuk ke dalam rumah, lalu para terdakwa mengedor-gedor pintu rumah kemudian para terdakwa berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polres Paser.

Bahwa pisau yang dikuasai oleh para terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib,

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa I REZAL EFENDY Bin H BAHRAN (Alm) bersama dengan terdakwa II RYAN RENALDY Bin ISHAK (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira jam 01.00 wita bertempat di Jalan Kandilo Bahari Gg Hidayah Rt. 003 Rw. 001, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2017, pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 13 September 207 sekira jam 21.00 terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di Hotel Rindang Benua Tanah Grogot, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira jam 00.00 wita para terdakwa menuju ke Jalan Kandilo Bahari Gg Hidayah Rt.003 Rw.001, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, yang mana pada saat itu para terdakwa membawa masing-masing 1 (satu) buah pisau yang diselipkan dipinggang para terdakwa, kemudian para terdakwa bertemu dengan saksi RIFAL FAROEK FAHREZA, saksi EDWIN LUCAS, dan RIJAL HANIF, kemudian terdakwa II marah-marah sambil berkata "siapa yang mengganggu adekku kemarin?" kemudian dijawab oleh saksi RIFAL FAROEK FAHREZA " tidak ada yang menggangu adikmu" kemudian terdakwa II mendekati dan memegang dada saksi RIFAL FAROEK FAHREZA sambil berkata " kasih tau temanmu jangan ganggu adikku" , kemudian saksi RIJAL HANIF mendekati terdakwa II, kemudian terdakwa I langsung mencabut 1 (satu) buah pisau dan mengarahkan kepada saksi RIJAL HANIF, selanjutnya terdakwa II mencabut 1 (satu)  buah pisau miliknya dan mendatangi saksi RIJAL HANIF sambil mengacungkan pisau kearah saksi RIJAL HANIF sambil mengatakan "kamu kenapa, kamu jangan ikut-ikutan", lalu saksi RIJAL HANIF, saksi RIFAL FAROEK FAHREZA dan saksi EDWIN LUCAS berlari kearah rumah saksi RIJAL HANIF dan dikejar oleh para terdakwa, kemudian para terdakwa bertemu saksi HANIK FATIAH TANJIANI dan saksi HANIK FATIAH TANJIANI berkata kepada para terdakwa "jangan di apa-apakan suami dan teman-teman suami saya" kemudian para terdakwa menjawab "kamu jangan ikut campur"  sambil terdakwa II mengacungkan pisau kearah saksi HANIK FATIAH TANJIANI, kemudian saksi RIFAL FAROEK FAHREZA, saksi EDWIN LUCAS, dan RIJAL HANIF masuk ke dalam rumah, lalu para terdakwa mengedor-gedor pintu rumah kemudian para terdakwa berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polres Paser.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya