Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2017/PN Tgt | REXY ZAKARIAS | Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten PPU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jul. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan syah perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 425.1/203/SPK/PL-Fisik/Disdikpora/2014 tanggal 23 Oktober 2014
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat adalah telah ingkar janji (Wanprestasi)
4.Menghukum Tergugat untuk segera membayar sejumlah uang kepada Penggugat sebesar Rp. 165.931.000 (seratus enam puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tunai/ sekaligus.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar 33.186.200 (Tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah ) sebagai keuntungan usaha dari nilai /uang kontrak apabila dijadikan modal usaha .
6.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) setiap hari kelalainya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan.
7.Menghukum Tergugat tuntuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara gugatan ini.
Atau :
Apabila Hakim berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil adilnya menurut kepatutan dan kawajaran hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |