Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2023/PN Tgt MUH. RIVAI S, S.H., M.H. RUSDI WIJANARKO ZAINAL ALS RUSDI BIN ZAINAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-613/O.4.13.3/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. RIVAI S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI WIJANARKO ZAINAL ALS RUSDI BIN ZAINAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----- Bahwa Terdakwa RUSDI WIJANARKO ZAINAL ALS RUSDI BIN ZAINAL pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa saat berada di sekitar Jl. Kandilo Bahari menghubungi Sdr. RAHMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan berkata “AKU MAU AMBIL SHABU” dan Sdr. RAHMAD (DPO) menjawab “AKU LAGI SIBUK, NANTI SHABUNYA AKU JEJAKIN AJA” kemudian setelah beberapa saat Sdr. RAHMAD (DPO) kembali menelpon Terdakwa “KAMU KE TANAH PRIUK SEKARANG AMBIL DI DEPAN GANG ARASYID, AKU SIPAN DI PINGGIR JALAN DI BUNGKUS ROKOK SURYA GP” kemudian Terdakwa jawab “OKE, TERUS UANGNYA BAGAIMANA”, dan di jawab oleh Sdr. RAHMATD (DPO) “UANGNYA NANTI AJA KALO SUDAH LAKU, KABARI AJA KALO SUDAH HABIS” dan Terdakwa jawab “OK BANG” setelah itu Terdakwa langsung menuju Gg. ARASYID Tanah Priuk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, selanjutnya pada pukul 13.30 WITA sesampainya Terdakwa di Gg. ARASYID di Tanah Priuk Terdakwa melihat dan mengambil bungkusan kotak rokok merk Surya GP dan didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic klip narkotika jenis shabu yang kemudian pada pukul 14.30 WITA narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bawa ke Jl. Sultan Hasanuddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur yang akan Terdakwa gunakan dan sebagian akan Terdakwa jual kepada Heri (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 25/10966.00/2023 tanggal 01 April 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan Cabang

PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Tersangka RUSDI WIJANARKO ZAINAL ALS RUSDI BIN ZAINAL, yaitu berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1.03 (satu koma nol tiga) gram dan berat bersih 0.81 (nol koma delapan satu) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 1.03 (satu koma nol tiga) gram dan berat bersih 0.81 (nol koma delapan satu) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02293/NNF/2023 tanggal 28 Maret 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik RUSDI WIJANARKO ZAINAL ALS RUSDI BIN ZAINAL dengan nomor barang bukti 05300/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,773 (nol koma tujuh tujuh tiga) gram dan dikembalikan dengan netto ±0,750 (nol koma tujuh lima nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa RUSDI WIJANARKO ZAINAL ALS RUSDI BIN ZAINAL pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WITA Saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (keduanya anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sultan Hasanuddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut pada sekira pukul 14.30 WITA dilakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa RUSDI WIJANARKO ZAINAL ALS RUSDI BIN ZAINAL yang sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Yanaha NMAX No. Pol. KT-6599-EQ, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat Saksi M. AMIR B Bin BADIU dan ditemukan 1 (satu) paket / bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, dan kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk REALME C 11 warna biru No IMEI (866776053783419) No. HP (082155767297) milik Terdakwa di dashboard sepeda motor Yamaha NMAX No Pol KT-6599- EQ yang Terdakwa gunakan yang kesemuannya diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 25/10966.00/2023 tanggal 01 April 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Tersangka RUSDI WIJANARKO ZAINAL ALS RUSDI BIN ZAINAL, yaitu berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1.03 (satu koma nol tiga) gram dan berat bersih 0.81 (nol koma delapan satu) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 1.03 (satu koma nol tiga) gram dan berat bersih 0.81 (nol koma delapan satu) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02293/NNF/2023 tanggal 28 Maret 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik RUSDI WIJANARKO ZAINAL ALS RUSDI BIN ZAINAL dengan nomor barang bukti 05300/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,773 (nol koma tujuh tujuh tiga) gram dan dikembalikan dengan netto ±0,750 (nol koma tujuh lima nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya