| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa MALIKQI MAHO RASTA Als RASTA Bin HERI PURWANTO Pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 Sekira Jam 19.22 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Di sebuah Rumah di Jl. Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 Sekira Jam 15.30 Wita berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat Jl.Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Kaltim menuju Kec.Tanah Gerogot tepatnya di KM 4 di Belakang Pom Bensin dengan menggunakan Sepeda Motor merk “HONDA BEAT” untuk mengambil narkotika jenis shabu dari Sdra.IKSAN(DPO). pada jam16.30 Wita Terdakwa tiba Kec.Tanah Gerogot tepatnya di KM 4 di Belakang Pom Bensin kemudian Terdakwa menggambil Kotak Rokok Sampurna di dalamnya terdapat 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang sudah diletakan Sdr. IKSAN (DPO)di pinggir jalan kemudian Kotak Rokok Sampurna berisikan 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebutTerdakwa simpan di saku celana yang Terdakwa gunakan setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa yang beralamat Jl.Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Kaltim Sekira Pukul 18.10 Wita Terdakwa tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Kaltim kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian Terdakwa menggambil timbangan digital dan Terdakwa menggambil Kotak Rokok Sampurna yang terdapat didalamnya 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu kemudian Terdakwa timbang dan beratnya ± 4.0 Gram kemudian Terdakwa menggambil Plastik Klip kosong dan Terdakwa sisihkan menjadi 12 (Dua Belas) Paket dengan rincian:
- 6 (Enam) Paket dengan Harga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ,
- 5 (Lima) Paket dengan Harga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) ,
- 1(satu) Paket besar untuk berat pastinya Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa tidak timbang
Kemudian 12 (Dua Belas) Paket sabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam 1 (Satu) Palstik Klip Kosong kemudian Terdakwa simpan di dalam dompet berwarna hitam berserta timbangan digital dan Terdakwa simpan di bawah bantal di atas kasur. Sekira Pukul 19.22 Wita Sdra.DIAN (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl.Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Kaltim untuk membeli 2Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar kemudian Terdakwa menggambil dompet berwarna hitam yang Terdakwa simpan di bawah bantal di atas kasur kemudian dompet berwarna hitam Terdakwa buka dan Terdakwa menggambil 2 (Dua) Paket Sabu dengan Harga perpaketnya Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian 10 (Sepuluh) Paket Sabu tersebut Terdakwa masukan kembali kedalam dompet berwarna hitam dan Terdakwa simpan di bawah bantal di atas kasur kemudian Terdakwa keluar menghampiri Sdra.DIAN dengan membawa 2 (Dua) Paket Sabu dengan Harga perpaketnya Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa berikan kepada Sdra.DIAN dan Sdra.DIAN memberikan uang tunai Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) kemudian Sdra.DIAN berpamitan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan menyimpan uang tunai Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) di dalam dompet berwarna hitam dan Terdakwa simpan kembali di bawah bantal di atas kasur selanjutnya Terdakwa melakukan aktifitas seperti biasa. Pada Hari Sabtu 06 Desember 2025 Sekira Pukul 09.00 Wita Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat Jl.Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Kaltim kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan menggambil 1 (Satu) Paket Sabu dengan Harga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari dalam dompet berwarna hitam kemudian 9 (Sembilan) Paket Sabu Terdakwa simpan kembali di dompet berwarna hitam dan Terdakwa letakan di bawah bantal di atas kasur kemudian 1 (Satu) Paket Sabu dengan Harga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Terdakwa simpan di dalam saku celana terdakwa kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju Rumah nenek terdakwa yang berada di Jl.Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Kaltim. Sekira Pukul 17.00 Wita Terdakwa masuk kedalam rumah nenek Terdakwa kemudian Terdakwa menggambil 1 (Satu) Paket Sabu dengan Harga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari dalam saku celana terdakwa kemudian 1 (Satu) Paket Sabu dengan Harga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) tersebut Terdakwa simpan di kenopi yang terbuat dari seng di atas jendela kamar setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat Jl.Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Kaltim dengan berjalan kaki. Sekira Pukul 19.44 WIta Sdra.AAP (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di di Jl.Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Kaltim ingin membeli 1 (Satu) Paket Sabu dengan Harga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian Sdra.AAP (DPO) memberikan Uang tunai Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa berkata “ AMBIL DI KENOPI JENDELA KAMAR DI RUMAH NENEK KU” lalu Sdra.APP pergi meninggalkan rumah terdakwa dan Terdakwa masuk kedalam kamar dan menyimpan Uang tunai Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kedalam dompet berwarna hitam yang terletak di bawah bantal.
- Pada Hari Sabtu Tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 21.30 wita Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI beserta Angota Sat Resnarkoba Polres Paser Melakukan Penangkapan Terhadap Terdakwa MALIKQI MAHO RASTA Als RASTA Bin HERI PURWANTO Di Sebuah Rumah di Jl.Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Kaltim kemudian Anggota sat resnarkoba polres paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan disaksikan oleh Ketua RT yaitu Sdr. ZULKIFLI Bin M.BURHAN, Hasil Dari Penggeledahan Petugas menemukan 1 (Satu) Buah Dompet Warna “HITAM” Bertuliskan “BASE” di Atas Kasur Di dalam Sebuah kamar Kemudian Setelah Dibuka DiDalamnya Ditemukan 1 (Satu) Buah Plastik Klip Kosong Yang didalamnya ditemukan 8 (Delapan) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Warna Hitam Dan Uang Tunai Sebesar Rp.900.000.-(Sembilan Ratus ribu Rupiah) Selanjutnya Ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk “IPHONE 13” warna “PUTIH” No Imei “350257534356102” No. Hp “0831-5018-6114” Di lantai kamar kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk “HONDA BEAT” No.Pol “KT 5034 EAF” warna “HITAM” No Rangka “MH1JM8128PK762637” No. Mesin “JM81E276586” Beserta “KUNCI” Di Teras Rumah dan barang–barang tersebut di akui milik Terdakwa MALIKQI MAHO RASTA Als RASTA Bin HERI PURWANTO.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 376/10966.00/2025 tanggal 06 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 8 (delapan) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 4,57 (empat koma lima tujuh) gram, dan berat bersih 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No. :LHU.100.K.05.16.25.0270 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani secara elektornik oleh Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, bahwa Nomor Kode Sampel: 25.100.11.16.05.0268.K berupa 1 (satu) Amplop coklat berisikan serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 57,7 mg adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MALIKQI MAHO RASTA Als RASTA Bin HERI PURWANTO Pada Hari Jumat tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Di sebuah Rumah di Jl. Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Pada Hari Sabtu Tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 21.30 wita Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI beserta Angota Sat Resnarkoba Polres Paser Melakukan Penangkapan Terhadap Terdakwa MALIKQI MAHO RASTA Als RASTA Bin HERI PURWANTO Di Sebuah Rumah di Jl.Letjend Suprapto, RT. 015 Rw.004 Kec. Kuaro, Kab. Paser Kaltim kemudian Anggota sat resnarkoba polres paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan disaksikan oleh Ketua RT yaitu Sdr. ZULKIFLI Bin M.BURHAN, Hasil Dari Penggeledahan Petugas menemukan 1 (Satu) Buah Dompet Warna “HITAM” Bertuliskan “BASE” di Atas Kasur Di dalam Sebuah kamar Kemudian Setelah Dibuka DiDalamnya Ditemukan 1 (Satu) Buah Plastik Klip Kosong Yang didalamnya ditemukan 8 (Delapan) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Warna Hitam Dan Uang Tunai Sebesar Rp.900.000.-(Sembilan Ratus ribu Rupiah) Selanjutnya Ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk “IPHONE 13” warna “PUTIH” No Imei “350257534356102” No. Hp “0831-5018-6114” Di lantai kamar kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk “HONDA BEAT” No.Pol “KT 5034 EAF” warna “HITAM” No Rangka “MH1JM8128PK762637” No. Mesin “JM81E276586” Beserta “KUNCI” Di Teras Rumah dan barang–barang tersebut di akui milik Terdakwa MALIKQI MAHO RASTA Als RASTA Bin HERI PURWANTO.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 376/10966.00/2025 tanggal 06 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 8 (delapan) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 4,57 (empat koma lima tujuh) gram, dan berat bersih 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No. :LHU.100.K.05.16.25.0270 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani secara elektornik oleh Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, bahwa Nomor Kode Sampel: 25.100.11.16.05.0268.K berupa 1 (satu) Amplop coklat berisikan serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 57,7 mg adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |