Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Tgt IWAN SETIAWAN ALIMURTOPO Bin SATUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/28/VI/HUK.12.1/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIMURTOPO Bin SATUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Jum’at tanggal 28 April 2023 sekira jam 02.30 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Tandan buah sawit ,Tkp Blok I 30 Kebun Plasma Rayon B Desa Libur Dinding Kec. Muara samu Kab. Paser Kaltim. Adapun Kejadiannya sekira pukul 02.00 Wita, terlapor An. Alimurtopo berjalan dari rumahnya menuju Blok I 30 Kebun Plasma Rayon B Desa Libur Dinding. Sesampainya di Blok I 30, pelapor menemukan buah kelapa sawit ,milik PT. BMML yang sudah lama tidak dimuat sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) janjang, kemudian terlapor memiliki niatan untuk mengambil buah tersebut menggunakan sarana 1 (Satu) unit Mobil Pick Up, 1 (Satu) buah Tojok besi dan 1 (Satu) buah Senter untuk penerangan. Setelah selesai memuat buah sawit, terlapor bermaksud untuk pergi dari Blok I 30 kebun plasma, dipertengahan jalan mobil terlapor amblas dan masuk kedalam parit, karena mobil terlapor tidak bisa jalan, sehingga mobil terlapor ditinggalkan di TKP. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 sekira jam 08.10 Wita, saksi yang merupakan Karyawan PT.BMML An. Sdr. Muhammad Abu Bakar menemukan 1 (Satu) Unit mobil Pick Up merk Suzuki warna putih dengan Nomor Polisi KT 8934 ET dengan kondisi Amblas di Tepi Jalan kebun yang mana ban kendaraan masuk parit, dan di bak mobil tersebut terdapat buah sawit sebanyak 34 tandan milik PT. BMML. Kemudian mobil dan barang bukti di bawa  ke PT. BMML untuk diamankan. Atas kejadian tersebut PT. BMML mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan dilaporkan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya