Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Tgt Monita, S.H., M.H. Ernawati alias Erna binti H. Ridwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1484/O.4.13.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Monita, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ernawati alias Erna binti H. Ridwan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Tepian Batang RT. 010, Kecamatan Tanah Grogot  Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I" yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Ade Faturahman dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari Balikpapan menuju ke Tanah Grogot, dimana dalam dashboard sepeda motor tersbut sdr. Ade Abdurahman menyimpan dan membawa 2 (dua) paket sabu ke dalam kotak rokok
  • Bahwa, pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa bersama dengan sdr. Ade Faturahman datang ke rumah saksi Ateng untuk menumpang di rumah saksi Ateng dan saksi Ateng mempersilahkan, selanjutnya sekitar pukul 16.30 WITA sdr. Ade Faturahman mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu dengan mengatakan “ayo kita narik sabu yo” kemudian Terdakwa menjawab “iya ayo sudah siapkan sudah” kemudian Terdakwa melihat sdr. Ade Faturahman mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok dan memasukan Narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca lalu sdr. Ade Faturahman berkata “ini cukup aja kita berdua yang di dalam pipet sisanya ku kasih ateng aja” dan Terdakwa menjawab “terserah aby aja” kemudian Terdakwa melihat saksi Deny datang dan langsung masuk ke kamar saksi Ateng setelah itu sdr. Ade Faturahman juga masuk ke dalam kamar saksi Ateng, beberapa saat kemudian sdr. Ade Faturahman keluar dari kamar saksi Ateng, lalu sdr. Ade Faturahman berdiri di depan pintu dan mengatakan kepada Terdakwa “tarik sudah sabunya duluan” lalu Terdakwa menggunakan mengunakan Narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong dan terdakwa hisap sebanyak 1 kali  hisapan kemudian Terdakwa meyimpan pipet kaca di lantai di samping Terdakwa;
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA datang beberapa orang petugas kepolisian dan  Terdakwa melihat saksi Deny dan saksi Ateng juga diamankan oleh petugas kepolisian selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah pipet kaca yang gumpalan serbuk Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai di samping Terdakwa kemudian ditemukan juga 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah tutup bong lengkap dengan sedotan warna putih, 1 buah Handfone merk Redmi Neto 11 pro warna hitam yang merupakan milik terdakwa selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu di lantai ruang tamu yang diakui milik saksi Ateng  yang didapat dari sdr. Ade Faturahman, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Ateng dan saksi Deny beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB 04229/NNF/2024 Tanggal 6 Juni 2024 yang menyatakan bahwa Barang Bukti nomor : 13362/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 80/10966.00/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa serbuk putih berat kotor 1, 97 gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

----------Perbuatan Terdakwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa Terdakwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Tepian Batang RT. 010, Kecamatan Tanah Grogot  Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa, pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa bersama dengan sdr. Ade Faturahman datang ke rumah saksi Ateng untuk menumpang di rumah saksi Ateng dan saksi Ateng mempersilahkan, selanjutnya sekitar pukul 16.30 WITA sdr. Ade Faturahman mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu dengan mengatakan “ayo kita narik sabu yo” kemudian Terdakwa menjawab “iya ayo sudah siapkan sudah” kemudian Terdakwa melihat sdr. Ade Faturahman mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok dan memasukan Narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca lalu sdr. Ade Faturahman berkata “ini cukup aja kita berdua yang di dalam pipet sisanya ku kasih ateng aja” dan Terdakwa menjawab “terserah aby aja” kemudian Terdakwa melihat saksi Deny datang dan langsung masuk ke kamar saksi Ateng setelah itu sdr. Ade Faturahman juga masuk ke dalam kamar saksi Ateng, beberapa saat kemudian sdr. Ade Faturahman keluar dari kamar saksi Ateng, lalu sdr. Ade Faturahman berdiri di depan pintu dan mengatakan kepada Terdakwa “tarik sudah sabunya duluan” lalu Terdakwa menggunakan mengunakan Narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong dan terdakwa hisap sebanyak 1 kali  hisapan kemudian Terdakwa meyimpan pipet kaca di lantai di samping Terdakwa;
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA datang beberapa orang petugas kepolisian dan  Terdakwa melihat saksi Deny dan saksi Ateng juga diamankan oleh petugas kepolisian selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah pipet kaca yang gumpalan serbuk Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai di samping Terdakwa kemudian ditemukan juga 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah tutup bong lengkap dengan sedotan warna putih, 1 buah Handfone merk Redmi Neto 11 pro warna hitam yang merupakan milik terdakwa selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu di lantai ruang tamu yang diakui milik saksi Ateng  yang didapat dari sdr. Ade Faturahman, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Ateng dan saksi Deny beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB 04229/NNF/2024 Tanggal 6 Juni 2024 yang menyatakan bahwa Barang Bukti nomor : 13362/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 80/10966.00/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa serbuk putih berat kotor 1, 97 gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan

----------Perbuatan Terdakwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

ATAU

 

KETIGA :

----- Bahwa Terdakwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam Mei April 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Tepian Batang RT. 010, Kecamatan Tanah Grogot  Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa, pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa bersama dengan sdr. Ade Faturahman datang ke rumah saksi Ateng untuk menumpang di rumah saksi Ateng dan saksi Ateng mempersilahkan, selanjutnya sekitar pukul 16.30 WITA sdr. Ade Faturahman mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu dengan mengatakan “ayo kita narik sabu yo” kemudian Terdakwa menjawab “iya ayo sudah siapkan sudah” kemudian Terdakwa melihat sdr. Ade Faturahman mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok dan memasukan Narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca lalu sdr. Ade Faturahman berkata “ini cukup aja kita berdua yang di dalam pipet sisanya ku kasih ateng aja” dan Terdakwa menjawab “terserah aby aja” kemudian Terdakwa melihat saksi Deny datang dan langsung masuk ke kamar saksi Ateng setelah itu sdr. Ade Faturahman juga masuk ke dalam kamar saksi Ateng, beberapa saat kemudian sdr. Ade Faturahman keluar dari kamar saksi Ateng, lalu sdr. Ade Faturahman berdiri di depan pintu dan mengatakan kepada Terdakwa “tarik sudah sabunya duluan” lalu Terdakwa menggunakan mengunakan Narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong dan terdakwa hisap sebanyak 1 kali  hisapan kemudian Terdakwa meyimpan pipet kaca di lantai di samping Terdakwa;
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA datang beberapa orang petugas kepolisian dan  Terdakwa melihat saksi Deny dan saksi Ateng juga diamankan oleh petugas kepolisian selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah pipet kaca yang gumpalan serbuk Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai di samping Terdakwa kemudian ditemukan juga 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah tutup bong lengkap dengan sedotan warna putih, 1 buah Handfone merk Redmi Neto 11 pro warna hitam yang merupakan milik terdakwa selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu di lantai ruang tamu yang diakui milik saksi Ateng  yang didapat dari sdr. Ade Faturahman, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Ateng dan saksi Deny beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. 
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor R/94/VI/2024/KES tanggal 7 Juni 2024 yang menerangkan bahwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan dengan hasil pemeriksaan Metamphetamine (+) Positive.
  • Bahwa terdakwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan dalam menggunakan Narkotika Golongan I berupa sabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

----------Perbuatan Terdakwa Ernawati alias Erna binti H. Ridwan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya