Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2019/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. 1.LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI
2.JERRY ALFIANSYAH Bin WELLY SOFYAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1195/Q.4.13/Eoh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI[Penahanan]
2JERRY ALFIANSYAH Bin WELLY SOFYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

-----Bahwa terdakwa I LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) bersama – sama dengan terdakwa II JERRY ALFIANSYAH Bin WELLY SOFYAN pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2019 bertempat di toko milik saksi SUWARNO yang beralamat di RT. 05 Desa Petangis  Kec. Batu Engau, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu’’ dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 terdakwa I LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) bersama terdakwa II JERRY ALFIANSYAH Bin WELLY SOFYAN bersepakat untuk mengambil barang – barang berharga milik saksi SUWARNO. Kemudian untuk melaksanakan niatnya terdakwa I LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) bersama terdakwa II JERRY ALFIANSYAH Bin WELLY SOFYAN mendatangi toko milik saksi SUWARNO dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di toko saksi SUWARNO, terdakwa I  LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) masuk ke dalam toko melalui pintu belakang toko yang tidak terkunci, sedangkan terdakwa II  JERRY ALFIANSYAH Bin WELLY SOFYAN bertugas mengawasi keadaan sekitar di samping toko. Pada saat terdakwa I LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) masuk ke dalam toko, terdakwa I LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) melihat ATM BRI milik saksi SUWARNO berada di atas meja toko dan selanjutnya ATM BRI tersebut terdakwa ambil dan dimasukkan ke dalam saku celananya. Tidak lama kemudian, terdakwa I LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) juga mengambil 2 (dua) buah HP merk Samsung dan merk Vivo serta memasukkan beberapa slop rokok dengan berbagai merk ke dalam karung beras plastik. Kemudian setelah berhasil mengambil barang – barang berharga tersebut kemudian terdakwa I LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) bersama terdakwa II JERRY ALFIANSYAH Bin WELLY SOFYAN meninggalkan toko milik saksi SUWARNO ke arah rumah terdakwa I LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm)  dan selanjutnya menyimpan barang – barang hasil kejahatannya di belakang rumahnya. Kemudian  terdakwa I LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) yang sebelumnya sudah mengetahui PIN ATM BRI milik SUWARNO  mengajak terdakwa II JERRY ALFIANSYAH Bin WELLY SOFYAN pergi ke arah mesin ATM yang berada di daerah SP 2 Pasir Belengkong untuk mengambil sejumlah uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya terdakwa I LALU SUPARMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) juga menitipkan uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diambil dari rekening BRI milik saksi SUWARNO dengan cara melakukan transfer kepada sdr. ASTRIVO SUNDARI.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil ATM BRI, 2 (dua) buah HP Samsung dan merk Vivo serta 204 (dua ratus empat) bungkus rokok dengan berbagai merk dilakukan para terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi SUWARNO.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi SUWARNO.mengalami kerugian sebesar Rp 111.435.000,- (seratus sebelas juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

 --- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

           

Pihak Dipublikasikan Ya