Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2016/PN Tgt GESA FALUGON dan DIANA YUSNITA 1.JEMAIN
2.JAHAP
3.SUNDU
4.JEPRY
5.RAMDAN BERTEH
6.RENDA
7.DATIN
8.ASPOT
9.ROLAN BERTEH
10.MUHAMMAD DANA
11.MASKADI
12.BAJAU
13.A ANG
14.DIWAL
15.RACHIM, S.Sos
16.SARDI, S.Sos
17.ZAINAL ABIDIN
18.RUSTAM
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GESA FALUGON dan DIANA YUSNITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H RUKHI SANTOSO, S.H.,GESA FALUGON dan DIANA YUSNITA
Tergugat
NoNama
1JEMAIN
2JAHAP
3SUNDU
4JEPRY
5RAMDAN BERTEH
6RENDA
7DATIN
8ASPOT
9ROLAN BERTEH
10MUHAMMAD DANA
11MASKADI
12BAJAU
13A ANG
14DIWAL
15RACHIM, S.Sos
16SARDI, S.Sos
17ZAINAL ABIDIN
18RUSTAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menetapkan untuk menghentikan segala kegiatan berbentuk apapun yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap tanah objek sengketa hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

2.Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum.

 

3.Menyatakan perbuatan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XVIII) adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad) dengan segala akibat hukum daripadanya.

 

4.Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Para Tergugat terhadap objek sengketa adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum.

 

5.Menghukum Para Tergugat dan siapapun yang memperoleh dari padanya  secara masing-masing sendiri maupun secara bersama-sama untuk menyerahkan kembali hak tanah  seluas seluruhnya seluas 38,35 Ha. Yang terletak diwilayah RT.003 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) tersebut kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun.

 

6.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil, yang nilainya sebesar Rp.4.289.904.000,- (Empat milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu rupiah), beserta kerugian inflas/bunga bank sebesar 10 % (Sepuluh perseratus) setiap bulan dihitung sejak gugatan ini dimasukkan pada Pengadilan sampai pelaksanaan eksekusi dalam perkara ini.

 

7.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya Advokasi Para Penggugat yang nilainya tidak kurang dari Rp.600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) tunai .

 

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian unmateriil, sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) untuk dua orang Penggugat dengan nilai yang sama sehingga sebesarnya Rp.8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah), yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara masing-masing sendiri  maupun bersama-sama tunai.

 

9.Menyatakan Sita Jaminan (Conswervatoir Beslaag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan adalah sah dan berharga.

 

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 

 

11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Verrbaarr Bij Vorrat) walaupun ada upaya hukum apapun dari Para Tergugat.

 

12.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada setiap tingkatan.

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo et bono) berdasarkan peradilan yang baik dan benar serta patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak