Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2017/PN Tgt | WITANTO | SAMIAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
Sebelah Utara: Berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Satui. Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Subanu Sebelah Barat: Berbatasan dengan Tanah Milik BapakAbdul Wahap Sebelah Timur: Berbatasan dengan Tanah Milik BapakPahrani Sesuai Kwitansi Pembayaran tertanggal tanggal 06 Januari 2000 adalah Syah menurut Hukum. 4. Menyatakan secara Hukum bahwa sebidang tanah seluas 10.000 M2 ( Sepuluh Ribu Meter Persegi ) yang terletak di wilayah RT 007 Dusun IV Bangunjaya Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Sertifikat dengan Nomor Hak milik 192 yang di keluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser pada Tahun 1988 dengan Batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara: Berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Satui. Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Subanu Sebelah Barat: Berbatasan dengan Tanah Milik BapakAbdul Wahap Sebelah Timur: Berbatasan dengan Tanah Milik BapakPahrani Adalah Syah Milik Pengugat. 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Gerogot untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna di lakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas tanah pada Sertifikat dengan nomor Hal milik 192 dalam perkara ini menjadi atas Nama Penggugat. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : MeMberikan Putusan yang seadil – adilnya menurut keputusan dan kewajaran Hukum. Demikian gugatan penggugat diajukan / di sampaikan dengan harapan agar Hakim Majelis yang memriksa dan mengadili perkara ini mengabulkannya gigatan Penggugat dan Pengugat ucapka terimakasih |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |