Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2016/PN Tgt | NOR ASIAH | DEWAN PENGURUS CABANG PKB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Nov. 2016 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2016/PN Tgt | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi : - Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 037/DPC-03/IV/A.1/X/2016 (objek sengketa), tentang : “ Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa Atas Nama Nor Asiah “, adalah tidak sah dan batal demi hukum; - Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi sampai perolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya. Dalam pokok perkara : 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Perbuatan Melanggar Hukum;
3.Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 037/DPC-03/IV/A.1/X/2016 (objek sengketa), tentang : “Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa Atas Nama Nor Asiah “, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini 5. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti kerugian materiil Rp.1.955.627.653,. dan immaterial sebesar Rp.498.000.000.000,.kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut, Kerugiaan materiil dan immaterial :
( Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyard Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah ). 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap aset-aset Tergugat baik barang bergerak ataupun barang tidak bergerak yang dikuasai oleh Tergugat. 7. Menyatakan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi, maupun Verzet/Perlawanan. 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan, jika TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini. 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |