Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2016/PN Tgt NOR ASIAH DEWAN PENGURUS CABANG PKB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOR ASIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWAN PENGURUS CABANG PKB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

- Menyatakan Surat Keputusan Nomor  : 037/DPC-03/IV/A.1/X/2016 (objek sengketa),  tentang : “ Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa Atas Nama Nor Asiah “,  adalah  tidak sah dan batal demi hukum;

 - Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi sampai perolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya. 

Dalam pokok perkara  :

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Perbuatan Melanggar Hukum;

 

3.Menyatakan Surat Keputusan Nomor  : 037/DPC-03/IV/A.1/X/2016 (objek sengketa),  tentang : “Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa Atas Nama Nor Asiah “, adalah  tidak sah dan batal demi hukum;

 

4.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini

5. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti kerugian materiil

             Rp.1.955.627.653,. dan immaterial sebesar Rp.498.000.000.000,.kepada   

        penggugat dengan rincian sebagai berikut, Kerugiaan materiil dan   

        immaterial :

Kerugiaan Materiil :

1. Tiket pesawat lion Air untuk 4 orang tim  Penggugat

    dari Bandara Sepinggan Balik Papan ke Bandara  

    Soekarno Hatta @ Rp.586.300,.

  1.  

2. Tiket pesawat Batik Air untuk 4 orang tim Penggugat    

    dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta ke    

    Bandara Sepinggan Balik Papan @ Rp.820.800,.

    ( Untuk akomodasi hotel dan transportasi selama di   

    Jakarta tidak dimintakan kerugiannya )

 Rp.          3.282.992,. +

3. Biaya Konsultasi Pengacara Rp.1.950.000.000,.(Satu

    Milyard Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )

  1.      1.950.000.000,. +

 

Kerugiaan Immaterial : Rp.498.000.000.000,. (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyard Rupiah )

 

Rp 498.000.000.000,. +

 

  •  

Total kerugian materiil dan immaterial adalah

Rp. 499.955.627.653,.

 

( Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyard Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah ).

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap aset-aset Tergugat baik barang bergerak ataupun barang tidak bergerak  yang dikuasai oleh Tergugat.

7. Menyatakan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi, maupun Verzet/Perlawanan.

8.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan, jika TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.

9.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak