Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2017/PN Tgt HENDRIYADI SEMBIRING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENDRIYADI SEMBIRING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaikan Kutipan Akte Kelahiran pemohon nomor 99/477/1994 pada hari jum’at, tanggal 21 Januari 1994  yaitu dari :

Pada kutipan Akte Kelahiran pemohon tertulis :

Nama : Hendriyadi Sembiring

Tempat tanggal lahir:Semuntai, 02 Oktober 1993

Anak ke Dua (2) laki - laki dari pasangan suami istri Bapak Masrun Sembiring dan Ibu pastiah                          

                           Menjadi

Nama : Hendriyadi Sembiring

Tempat tanggal lahir:Semuntai, 02 Oktober 1993

Anak ke Dua (2) laki - laki dari pasangan suami istri Bapak Masrun Sembiring dan Ibu Fastiyah

3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tana Paser untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini Ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Paser untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan Akte Kelahiran pemohon nomor 1471/477/1991 pada hari senin, tanggal 16 Desember 1991 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di didalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon

ATAU

            Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan / penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak