Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
32/Pdt.P/2017/PN Tgt | HENDRIYADI SEMBIRING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Apr. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
Pada kutipan Akte Kelahiran pemohon tertulis : Nama : Hendriyadi Sembiring Tempat tanggal lahir:Semuntai, 02 Oktober 1993 Anak ke Dua (2) laki - laki dari pasangan suami istri Bapak Masrun Sembiring dan Ibu pastiah Menjadi Nama : Hendriyadi Sembiring Tempat tanggal lahir:Semuntai, 02 Oktober 1993 Anak ke Dua (2) laki - laki dari pasangan suami istri Bapak Masrun Sembiring dan Ibu Fastiyah 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tana Paser untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini Ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Paser untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan Akte Kelahiran pemohon nomor 1471/477/1991 pada hari senin, tanggal 16 Desember 1991 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di didalam daftar yang dipergunakan untuk itu ; 4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ATAU Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan / penetapan yang seadil – adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |