Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus/2017/PN Tgt | EKA RAHAYU, SH | MISRI Bin SAMSURI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-038/Q.4.22/Ep.2/01/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan
KESATU :
------ Bahwa terdakwa MISRI Bin SAMSURI, pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di kebun merica Jalan Basuki Rahmat Rt. 01 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2016 sekira pukul 14.30 Wita, bermula pada saat terdakwa sedang berkebun di belakang rumah terdakwa di Jalan Basuki Rahmat Rt. 01 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian datang saksi korban Via Ayu Lestari Binti Kayat untuk memetik lombok dikebun belakang rumah milik terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita terdakwa mendatangi saksi korban dari arah belakang kemudian tangan kiri terdakwa memegang pundak saksi korban sedangkan tangan kanan terdakwa berusaha memegang payudara sebelah kanan saksi korban lalu saksi korban berlari menjauh dari terdakwa, namun terdakwa kembali mendatangi saksi korban dan menarik tangan saksi korban menuju ke bawah kebun merica yang tidak jauh dari tempat saksi korban memetik lombok. Selanjutnya terdakwa mendorong tubuh saksi korban dengan keras hingga saksi korban jatuh terlentang di atas tanah lalu terdakwa menindih badan saksi korban sehingga posisi badan saksi korban berada dibawah badan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berusaha mencium bibir saksi korban dan melepaskan celana yang digunakan oleh saksi korban namun saksi korban berusaha mengelak dan memegangi celana yang digunakan agar tidak dapat dibuka oleh terdakwa, namun terdakwa tetap menarik celana dan celana dalam saksi korban dengan kuat sehingga celana dalam yang digunakan saksi korban robek, lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam saksi korban sampai ke lutut dan terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang digunakannya, Kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyang-goyangkan naik turun beberapa kali lalu terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya terdakwa berdiri dan kembali menggunakan celananya lalu terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan “jangan kasih tau siapa-siapa apalagi sama orang tuamu kalau memang kamu masih sayang sama orang tua, sudah diam kamu” lalu saksi korban berdiri dan kembali menuju ke rumah saksi korban. Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan berumur 18 Tahun, dari pemeriksaan luar pada perut teraba benjolan setinggi satu jari dibawah pusat dengan denyut jantung bayi sekitar seratus empat puluh tujuh kali permenit. Pada kelamin tampak robekan pada selaput dara dengan tepi tidak berdarah yang sesuai dengan arah jarum jam antara jam tiga dan jam empat, tidak tampak air mani, tidak tampak lecet atau kemerahan, pada pemeriksaan urine diperoleh kehamilan positif. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh tanda-tanda persetubuhan lama yang mengakibatkan kehamilan pada korban. Berdasarkan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6409CLT0308201013853 tanggal 03 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja Drs. Hardani Har yang menyatakan Via Ayu Lestari lahir di Tengin Baru pada tanggal 10 Nopember 1998, sehingga pada saat kejadian saksi korban masih berumur 17 (tujuh belas) tahun.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |