Dakwaan |
Isi Dakwaan:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAIPUL Bin RAMLI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA dan pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan di Desa Lori RT 03 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari senin tanggal 28 maret 2025 terdakwa membeli obat keras jenis yorindo dari sesorang yang disebut sebagai Bos Tangerang melalui pesan whatsapp sebanyak 2 (dua) pot dimana dalam 1 (satu) pot berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras jenis yorindo dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh terdakwa dengan cara ditransfer kepada sesorang yang diketahui sebagai Bos Tangerang, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WITA terdakwa dihubungi oleh pihak jasa pengiriman lion parcel yang memberitahukan bahwa terdapat paket atas nama terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil paket tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA terdakwa pergi ke kantor jasa pengiriman lion parcel yang berada di Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil paket tersebut dan sesampinya di kantor jasa pengiriman lion parcel Tanah Grogot, terdakwa langsung mengambil paket yang berisikan obat keras jenis Yorindo dan selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saudara dari terdakwa yang berada di tanah grogot untuk beristirahat.
- Bahwa Sabtu tanggal 3 Mei 2025 terdakwa dihubungi oleh sesorang yang bernama LIA (daftar pencarian saksi) yang ingin memesan obat keras jenis yorindo dari terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) butir, selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA terdakwa pergi ke Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk mengantarkan pesanan obat keras jenis yorindo kepada Sdr. LIA sebanyak 500 (lima ratus) butir, dan sekira pukul 13.00 WITA terdakwa tiba di Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk menyerahkan 500 (lima ratus) butir obat keras jenis yorindo kepada Sdr. LIA dan selanjutnya Sdr. LIA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke rumah saudara terdakwa di Tanah Grogot untuk beristirahat.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Lori RT 03 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan membawa obat keras jenis yorindo sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir, dan sesampainya di rumah, terdakwa langsung menyimpan obat keras jenis yorindo sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir disebuah rumah kosong yang berada di dekat rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual obat keras jenis yorindo tersebut kepada beberapa orang dengan jumlah dan harga yang sudah tidak diketahui.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 21.15 WITA saksi RUSLAN Bin MAKKULAU mendatangi rumah terdakwa untuk membeli obat keras jenis yorindo sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah mendapatkan obat keras jenis yorindo dari terdakwa, selanjutnya saksi RUSLAN Bin MAKKULAU pergi meninggalkan rumah terdakwa dan pada saat saksi RUSLAN Bin MAKKULAU sedang berada di jalan poros Desa Lori RT 05 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur saksi RUSLAN Bin MAKKULAU didatangi oleh saksi M. DALLE Bin TAUFIK dan saksi JORGI SAPUTRA selaku petugas kepolisan dari polsek Tanjung Harapan dan didapati saksi RUSLAN Bin MAKKULAU sedang membawa 3 (tiga) butir obat keras jenis yorindo, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi RUSLAN Bin MAKKULAU dan didapatkan informasi bahwasanya obat keras jenis yorindo tersebut dibeli dari terdakwa, kemudian saksi M. DALLE Bin TAUFIK dan saksi JORGI SAPUTRA mengamankan 3 (tiga) butir obat keras jenis yorindo milik saksi RUSLAN Bin MAKKULAU tersebut dan pada hari senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA saksi M. DALLE Bin TAUFIK dan saksi JORGI SAPUTRA mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta rumah dari terdakwa dan ditemukan obat keras jenis yorindo sebanyak 3 (tiga) butir selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku menyimpan obat keras jenis yorindo lainnya disebuah rumah kosong dekat rumah terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut dan ditemukan sebanyak 203 (dua ratus tiga) butir obat keras jenis yorindo, selain itu ditemukan juga barang bukti yang ada kaitanya dengan perkara ini yakni antara lain 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A60 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 863796076916096. IMEI 2 : 863796076916088, 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Type Beat Streat warna hitam dengan nomor polisi : KT 3170 EAG, No Rangka : MH1JM822XPK045400 No, Mesin : JM82E2044813 beserta kunci Kontak Kendaraan, 1 (Satu) Buah baju kaos lengan panjang berwarna merah maron bertuliskan Gucci, uang hasil penjualan sebanyakRp. 1.287.000,- (Satu Juta Dua Ratus Delapan puluh Tujuh ribu rupiah), 1 (Satu) Buah Botol warna putih, 1 (Satu) Buah Plastik Berwarna Bening, 1 (Satu) Buah dompet berwarna hitam merek levis, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalni proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 04290/NOF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HADI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTRI CAHYANI, AMd., dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor: 13181/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis yorindo tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAIPUL Bin RAMLI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA dan pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan di Desa Lori RT 03 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari senin tanggal 28 maret 2025 terdakwa membeli obat keras jenis yorindo dari sesorang yang disebut sebagai Bos Tangerang melalui pesan whatsapp sebanyak 2 (dua) pot dimana dalam 1 (satu) pot berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras jenis yorindo dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh terdakwa dengan cara ditransfer kepada sesorang yang diketahui sebagai Bos Tangerang, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WITA terdakwa dihubungi oleh pihak jasa pengiriman lion parcel yang memberitahukan bahwa terdapat paket atas nama terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil paket tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA terdakwa pergi ke kantor jasa pengiriman lion parcel yang berada di Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil paket tersebut dan sesampinya di kantor jasa pengiriman lion parcel Tanah Grogot, terdakwa langsung mengambil paket yang berisikan obat keras jenis Yorindo dan selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saudara dari terdakwa yang berada di tanah grogot untuk beristirahat.
- Bahwa Sabtu tanggal 3 Mei 2025 terdakwa dihubungi oleh sesorang yang bernama LIA (daftar pencarian saksi) yang ingin memesan obat keras jenis yorindo dari terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) butir, selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA terdakwa pergi ke Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk mengantarkan pesanan obat keras jenis yorindo kepada Sdr. LIA sebanyak 500 (lima ratus) butir, dan sekira pukul 13.00 WITA terdakwa tiba di Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk menyerahkan 500 (lima ratus) butir obat keras jenis yorindo kepada Sdr. LIA dan selanjutnya Sdr. LIA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke rumah saudara terdakwa di Tanah Grogot untuk beristirahat.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Lori RT 03 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan membawa obat keras jenis yorindo sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir, dan sesampainya di rumah, terdakwa langsung menyimpan obat keras jenis yorindo sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir disebuah rumah kosong yang berada di dekat rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual obat keras jenis yorindo tersebut kepada beberapa orang dengan jumlah dan harga yang sudah tidak diketahui.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 21.15 WITA saksi RUSLAN Bin MAKKULAU mendatangi rumah terdakwa untuk membeli obat keras jenis yorindo sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah mendapatkan obat keras jenis yorindo dari terdakwa, selanjutnya saksi RUSLAN Bin MAKKULAU pergi meninggalkan rumah terdakwa dan pada saat saksi RUSLAN Bin MAKKULAU sedang berada di jalan poros Desa Lori RT 05 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur saksi RUSLAN Bin MAKKULAU didatangi oleh saksi M. DALLE Bin TAUFIK dan saksi JORGI SAPUTRA selaku petugas kepolisan dari polsek Tanjung Harapan dan didapati saksi RUSLAN Bin MAKKULAU sedang membawa 3 (tiga) butir obat keras jenis yorindo, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi RUSLAN Bin MAKKULAU dan didapatkan informasi bahwasanya obat keras jenis yorindo tersebut dibeli dari terdakwa, kemudian saksi M. DALLE Bin TAUFIK dan saksi JORGI SAPUTRA mengamankan 3 (tiga) butir obat keras jenis yorindo milik saksi RUSLAN Bin MAKKULAU tersebut dan pada hari senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA saksi M. DALLE Bin TAUFIK dan saksi JORGI SAPUTRA mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta rumah dari terdakwa dan ditemukan obat keras jenis yorindo sebanyak 3 (tiga) butir selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku menyimpan obat keras jenis yorindo lainnya disebuah rumah kosong dekat rumah terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut dan ditemukan sebanyak 203 (dua ratus tiga) butir obat keras jenis yorindo, selain itu ditemukan juga barang bukti yang ada kaitanya dengan perkara ini yakni antara lain 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A60 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 863796076916096. IMEI 2 : 863796076916088, 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Type Beat Streat warna hitam dengan nomor polisi : KT 3170 EAG, No Rangka : MH1JM822XPK045400 No, Mesin : JM82E2044813 beserta kunci Kontak Kendaraan, 1 (Satu) Buah baju kaos lengan panjang berwarna merah maron bertuliskan Gucci, uang hasil penjualan sebanyakRp. 1.287.000,- (Satu Juta Dua Ratus Delapan puluh Tujuh ribu rupiah), 1 (Satu) Buah Botol warna putih, 1 (Satu) Buah Plastik Berwarna Bening, 1 (Satu) Buah dompet berwarna hitam merek levis, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalni proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 04290/NOF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HADI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTRI CAHYANI, AMd., dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor: 13181/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis yorindo tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |