Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2024/PN Tgt HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. MUHAMAD AZIS FERDIANSYAH Als FERDI Bin YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2123D/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AZIS FERDIANSYAH Als FERDI Bin YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----- Bahwa Terdakwa Muhamad Azis Ferdiansyah Als Ferdi Bin Yunus pada hari sabtu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 08:00 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Rawa Mulia RT. 005 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Prov. Kaliamntan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I melakukan perobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika" yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa Terdakwa Muhamad Azis Ferdiansyah Als Ferdi Bin Yunus pada hari selasa tanggal 14 Agustus 2024 Sekira pukul 08:00 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Rawa Mulia RT. 005 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Prov. Kaliamntan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melakukan perobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika” yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

 

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 08:00 WITA terdakwa sedang berada di rumahnya, tiba-tiba saksi Bonaji (terdakwa dengan tuntutan yang berbeda) menelpon terdakwa dan berkata "FER BARANGKU (SABU) TANYAKAN KE BOS (TESON) ADAKAH BARANGNYA (SABU)" kemudian terdakwa menjawab "IYA SEBENTAR KU TANYAKAN DULU" kemudian saksi Bonaji menjawab "IYA UDAH AKU TUNGGU, AKU PESAN 2 (DUA) GRAM, TAPI AKU DP DULU 2 (DUA) JUTA" kemudian terdakwa menjawab "IYA UDAH SABAR DULU KU KASIH TAU DULU" kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Sahril Als Teson (terdakwa dengan tuntutan berbeda) dan berkata "INI BARANG (SABU) MUNAJI KOSONG DIA MAU AMBIL BARANG (SABU) 2 (DUA) GRAM TAPI DP DULU 2 (DUA) JUTA" kemudian saksi Sahril menjawab "IYA GAPAPA NAIK AJA KE RUMAH" kemudian terdakwa menjawab "IYE NANTI AKU KESANA". Kemudian sekira pukul 15:00 WITA terdakwa pergi ke rumah saksi Sahril yang berada di Desa Rawa Mulia RT.005 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Setelah terdakwa sampai disana, saksi Sahril Als Teson memberikan kepada terdakwaa 2 (dua) paket sabu yang beratnya masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram sambil berkata "INI ANTARKAN SUDAH KE MUNAJI DI MUARA TELAKE" kemudian terdakwa menjawab "IYE". Kemudian sekira pukul 16:00 WITA terdakwa menghubungi saksi Bonaji dan berkata "KAMU DIMANA" kemudian dijawab oleh saksi Bonaji "AKU DIRUMAH" kemudian terdakwaa menjawab "IYA SUDAH AKU KESANA" kemudian terdakwa langsung pergi ke Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali Kabupaten Pasir Kalimantan Timur untuk mengantarkan 2 (dua) paket sabu yang beratnya masing-masin kurang lebih 1 (satu) gram kepada saksi Bonaji, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Bonaji "MANA UANGNYA" kemudian saksi Bonaji langsung memberikan uang sebesar RP.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung memberikan 2 (dua) buah paket sabu yang beratnya masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram. setelah itu terdkwa langsung pergi kembali ke rumah saksi Sahril yang berada di Desa Rawa Mulia RT.005 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur untuk mengantarkan uang Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Sahril. Setelah sampai di rumah saksi Sahril Als Teson, terdakwa langsung memberikan uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut kepada saksi Sahril dan terdakwa juga menerima upah yang diberikan oleh saksi Sahril sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa disuruh menghisap sabu oleh saksi Sahril yang sudah siap pakai sebanyak 7 (tujuh) kali hisapan secara gratis oleh saksi Sahril. Kemudian sekira pukul 20:30 WITA terdakwa menghubungi saksi Bonaji dan berkata "ADAKAH SUDAH KEKURANGAN UANG (SABU) TADI" kemudian saksi Bonaji menjawab "ADA INI BARU SATU JUTA" lalu terdakwa menjawab "IYA UDAH AKU KESANA MAU AMBIL UANGNYA" kemudian terdakwa langsung pergi ke Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur untuk mengambil uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi Bonaji dan uang tunai tersebut akan terdakwa serahkan kepada saksi Sahril.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Agustus sekira pukul 06:00 WITA saat terdakwa sedang tidur di rumah saksi Sahril yang berada di Desa Rawa Mulia RT.005 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur datang beberapa orang yang tidak  dikenal yang mengaku petugas kepolisian, kemudian petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa dan saksi Sahril, kemudian petugas kepolisian tersebut bertanya kepada terdakwa dan juga saksi Sahril "BENAR KAMU YANG NGASIH SABU KE BONAJI" kemudian saksi Sahril menjawab "IYA BENAR PAK" kemudian petugas kepolisian menanyakan juga "SIAPA YANG NGANTAR SABUNYA KE SDR BONAJI" dan terdakwa menjawab "SAYA PAK YANG NGANTAR SABUNYA KE SDR BONAJI DI MUARA TELAKE" kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama saksi Samsudin Bin Paijo dan ditemukan 5 (lima) paket sabu dengan berbagai macam ukuran dan berat, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna merah di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna orange di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk EIGER warna biru dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di dalam sebuah dompet merk "JEEP BULUO" warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk REALME C51 warna hitam yang terletak di atas kasur dan di temukan juga 1(satu) buah timbangan digital di dalam lemari dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 warna biru di samping rumah milik saksi Sahril dan ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk OPPO A35 warna merah di atas kasur milik terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi Sahril beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 06711/NNF/2024 tanggal 28 Agustus yang menyatakan bahwa Barang Bukti nomor 20210/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 159/10966.00/2024 Tanggal 15 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI YANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk kristal putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 18,32 (delapan belas koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 15,92 (lima belas koma sembilan puluh dua) gram beserta berat plasik 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat plastik 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa Muhamad Azis Ferdiansyah Als Ferdi Bin Yunus dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I mencapai permufakatan jahat dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak mendapatkan ijin dari dokter ataupun Menteri Kesehatan/Instansi terkait.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya