Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2025/PN Tgt Monang Manullang WARSONO Bin WARDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/01/V/HUK.12.1./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Monang Manullang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARSONO Bin WARDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam 15.30 Wita telah, telah terjadi pencurian buah sawit sebanyak 4 (empat) tandan dan 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit di Tkp Areal Kebun PT. Borneo Indo Subur (PT. BIS) Blok B-11 Desa Belimbing Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya sekira pukul 15.30 Wita, Pelapor An. SIMON SEDA menerima telepon dari Sdr. ITOT SUWANDI bahwa telah terjadi pencurian tandan buah sawit di kebun Blok B-11 areal kebun PT. BIS. Adapun bukti yang dikirimkan oleh Sdr. HOT SUWANDI kepada Pelapor adalah foto terlapor an. WARSONO Bin WARDIMAN sedang mengambil 4 (empat) TBS dan 2 (dua) karung (isi berat @50 kg) brondolan buah sawit. Kemudian pelapor mendatangi tempat kejadian tersebut dan benar telah melihat ada 4 (empat) tandan buah sawit dan dua karung yang berisi brondolan buah sawit. Kemudian pihak management PT. BIS memanggil Terlapor an. WARSONO Bin WARDIMAN ke Kantor PT. BIS untuk diminta pertanggungjawabannya dan selanjutnya Pelapor berkoordinasi dengan pimpinan PT. BIS untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Long Ikis. Atas Kejadian tersebut PT. BIS mengalami kerugian sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Long Ikis untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya