INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2025/PN Tgt | RANTIYANI. R | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2025/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Mengubah/Mengganti nama orang tua di Akta Kelahiran pemohon bernama RANTIYANI. R yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 51/1987.- yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 32 Mei 1981 dengan nama orang tua yaitu nama Ayah bernama Bapak RASID. HN dan Ibu HADIJAH menjadi anak dengan nama orang tua Bapak A. RASID dan Ibu IDA NORSANTI
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penggantian Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 51/1987.- yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 32 Mei 1981.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |